
Kabar Utama
MK Bacakan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Hari Ini
Juru Bicara MK memastikan majelis hakim independen dalam membuat putusan.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan tentang sistem pemilu hari ini, Kamis (15/9/2023). Lepas dari apa yang diputuskan majelis hakim, proporsional tertutup atau terbuka, putusan MK hari ini akan menjadi bagian penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan hakim konstitusi independen dalam membuat putusan atas gugatan uji materi pemilu sistem proporsional terbuka. Fajar mengatakan, anggapan sejumlah pihak yang meragukan independensi hakim MK merupakan opini yang tak terhindarkan.
Kendati begitu, Fajar memastikan, hakim konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus semua perkara, termasuk perkara sistem pemilu ini, hanya berfokus pada pemeriksaan perkara dari awal sampai kesimpulan. "Tidak dipengaruhi oleh isu atau opini apa pun di luar karena hakim konstitusi terikat kode etik, bertanggung jawab kepada Tuhan YME, dan juga kepada publik," kata Fajar, Rabu (14/6/2023).

Fajar menambahkan, selain hakim konstitusi independen, persidangan perkara sistem pemilu ini juga digelar melibatkan banyak pihak. Sidang juga terbuka sehingga dimonitor oleh publik.
MK diketahui telah menggelar 16 kali sidang atas gugatan tersebut selama enam bulan, dimulai pada 23 November 2022 dan berakhir pada 23 Mei 2023. Sepanjang persidangan, MK mendengarkan keterangan dari pemohon, pihak DPR, pihak Presiden, pihak terkait KPU RI, dan 16 pihak terkait lainnya.
Sementara itu, dosen hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, yakin hakim konstitusi akan membuat putusan berlandaskan prinsip kemandirian hakim, fakta persidangan, dan argumentasi hukum, konstitusi, dan demokrasi. Dia juga yakin MK membuat putusan dengan didahului pertimbangan komprehensif.
"Jadi, saya masih yakin MK tidak akan mempertaruhkan masa depan Pemilu 2024 dan pemilu Indonesia yang akan datang karena membuat keputusan dengan pendekatan parsial, apalagi pengaruh politik pragmatis, politik jangka pendek," kata Titi.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh kader PDIP, Demas Brian Wicaksono, beserta lima koleganya. Mereka meminta MK menyatakan sistem proporsional terbuka sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi. Mereka meminta hakim konstitusi menyatakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai yang konstitusional sehingga bisa diterapkan dalam gelaran Pemilu 2024.
Gugatan uji materi sistem proporsional terbuka ini membuat dunia politik-hukum heboh sejak akhir 2022 lalu. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah kadung berjalan menggunakan sistem proporsional terbuka. Alhasil, muncul kelompok pendukung sistem proporsional terbuka maupun tertutup.
Delapan partai parlemen, yakni Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP, diketahui sudah berulang kali menyatakan penolakan terhadap penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024. Satu-satunya partai parlemen yang mendukung sistem proporsional tertutup adalah PDIP.
KPU RI menegaskan, Pemilu 2024 harus dilaksanakan tepat waktu terlepas apa pun putusan MK atas gugatan sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka. "Penyelenggaraan pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum (yang termaktub dalam) Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu di mana dijelaskan penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali," kata Komisioner KPU RI Idham Holik.
Idham mengatakan, pihaknya sudah menetapkan hari pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. "Insya Allah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU," kata koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai. Pemenang kursi anggota dewan adalah caleg dengan nomor urut teratas. Sistem yang bertumpu kepada partai ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999.
Adapun dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos caleg maupun partai yang diinginkan. Caleg dengan suara terbanyak berhak duduk di parlemen. Sistem yang menitikberatkan personal caleg ini dipakai sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.
Peneliti SMRC Deni Irvani mengatakan, survei SMRC menemukan ada 76 persen responden yang ingin pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Artinya, warga ingin memilih langsung partai atau calon-calon legislatif. Hasil itu konsisten didapatkan dari survei yang dilakukan Januari, Februari, serta awal dan akhir Mei 2023.
Responden ingin wakil-wakil mereka ditentukan rakyat secara langsung, bukan oleh pimpinan-pimpinan partai politik. Jumlahnya lebih banyak daripada responden yang menginginkan sistem proporsional tertutup. "Mayoritas pemilih tetap lebih menginginkan sistem proporsional terbuka, jauh lebih banyak dari yang menginginkan sistem proporsional tertutup," kata Deni.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
MK Dijaga Ketat Saat Putusan Sistem Pemilu Kamis Lusa
Putusan MK bakal menentukan sistem pemilu tetap terbuka atau kembali tertutup.
SELENGKAPNYA‘Penentuan Sistem Pemilu Bukan Ranah MK’
Tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang menyatakan sistem apa yang harus digunakan.
SELENGKAPNYAMK Terjepit Opini yang Telanjur Liar
Denny menyebut informasi yang disampaikannya bukan rahasia negara.
SELENGKAPNYA