Pedagang menyelesaikan pembuatan kaos alat peraga kampanye partai politik di salah satu kios di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (16/5/2023). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Penghapusan Wajib Lapor Picu Uang Haram Mengalir ke Peserta Pemilu

KPU menghapus kewajiban melaporkan sumbangan dana kampanye.

JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) khawatir uang hasil kejahatan mengalir kepada peserta Pemilu 2024 akibat kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghapus kewajiban melaporkan sumbangan dana kampanye. Sebab, tanpa laporan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diyakini bakal sulit melakukan pengawasan. "Pasti (penghapusan ini membuka celah masuknya dana...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Dana Kampanye Kian Sulit Diawasi Setelah KPU Hapus Kewajiban Lapor

Penghapusan itu membuat Bawaslu menjadi semakin kesulitan mengawasi aliran dana.

SELENGKAPNYA

Dalih KPU yang tak Lagi Mewajibkan Dana Kampanye Dilaporkan

KPU menghapus aturan yang mewajibkan peserta pemilu melaporkan dana kampanye.

SELENGKAPNYA

Bahaya, KPU Hapus Kewajiban Lapor Sumbangan Kampanye

Penghapusan kewajiban lapor sumbangan kampanye dikritik keras masyarakat sipil.

SELENGKAPNYA