Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio saat tiba untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). | Republika/Prayogi
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas saat tiba untuk mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). | Republika/Prayogi.
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). | Republika/Prayogi
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. | Republika/Prayogi
Sidang kedua terdakwa dilakukan secara terbuka karena dalam perspektif hukum sudah dikategorikan sebagai pelaku dewasa. | Republika/Prayogi

Peristiwa

Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Sidang Secara Terbuka

Mario dan Lukas dalam perspektif hukum sudah dikategorikan sebagai pelaku dewasa.

JAKARTA — Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio dan Lukas Shane saat tiba untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.  

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerapkan sistem sidang terbuka dan tertutup dalam persidangan dua terdakwa, Mario Dandhy dan Shane Lukas.

Dua terdakwa tersebut mulai menjalani persidangan di PN Jaksel pada Selasa (6/6/2023) terkait kasus penganiayaan berat dan terencana terhadap korban anak David Ozora (17 tahun).

Kedua terdakwa tersebut akan dihadirkan langsung ke persidangan dalam sidang awal hari ini. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan, untuk persidangan awal pembacaan dakwaan terhadap Mario Dandhy dan Shane Lukas besok memang dilakukan terbuka.

“Sidang terkait perkara ini pada dasarnya digelar terbuka untuk umum,” ujar Djuyamto, di PN Jaksel, pada Senin (5/6/2023).

Alasannya, dikatakan dia, dua terdakwa tersebut dalam perspektif hukum sudah dikategorikan sebagai pelaku dewasa. “Kedua terdakwa, kan secara hukum tidak termasuk dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” ujar Djuyamto. ';