
Nasional
Ratusan Miliar Harta Rafael Alun Kini Disita dan akan Bertambah
Masih ada aset mantan Rafael yang diyakini berkaitan dengan dugaan TPPU.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Berdasarkan bukti awal, diduga nilai pencucian uang tersebut mencapai Rp 100 miliar.
Lembaga antikorupsi itu menyatakan masih ada aset mantan Rafael yang diyakini berkaitan dengan dugaan TPPU. KPK menyatakan bakal menyita aset tersebut dalam waktu dekat. "Tim penyidik sudah menemukan adanya indikasi aset lain yang segera kami lakukan penyitaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/6/2023).
Ali tak membeberkan jenis aset itu. Namun, KPK menduga barang itu dibeli dari hasil gratifikasi yang diterima Rafael. Ia menyebut pihaknya pun masih terus melakukan pendalaman. "Kami masih telusuri lebih lanjut aset-asetnya," ujar Ali.

KPK diketahui telah menyita mobil mewah, rumah, hingga indekos milik Rafael. Sejumlah aset itu disita karena terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rafael. "Terbaru, benar, tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jateng," kata Ali.
Ali mengatakan, pihaknya juga menyita satu motor gede jenis Triumph 1.200 cc di Yogyakarta. Selain itu, rumah dan indekos turut disita KPK dan diyakini berkaitan dengan kasus ini. "Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat," ungkap Ali.
Ali menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri aliran uang dan mengidentifikasi aset yang diduga terkait dengan kasus Rafael. Dengan begitu, KPK dapat mengoptimalkan pemulihan aset hasil korupsi. "Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi mengenai perkara dimaksud," ujar dia.

KPK memastikan akan terus mengusut dugaan TPPU yang dilakukan Rafael Alun. Berdasarkan bukti awal, diduga nilai pencucian uang tersebut hampir mencapai Rp 100 miliar. "Kira-kira (nilai TPPU Rafael Alun) mendekati Rp 100 miliar," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, kemarin.
Asep menjelaskan, jumlah itu termasuk nilai properti yang dimiliki Rafael. Namun, dia tak menjelaskan lebih detail mengenai aset tersebut karena KPK masih melakukan penyidikan. Menurut Asep, total nilai itu masih dapat bertambah. Sebab, jelas dia, tim penyidik tengah mengumpulkan bukti agar dugaan TPPU yang dilakukan Rafael dapat diusut hingga tuntas.
"Kami masih melakukan penelusuran. Jadi, masih ada kemungkinan bertambah," ungkap dia.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi membenarkan kabar bahwa KPK menitipkan dua mobil sitaan sebagai barang bukti kasus yang menjerat Rafael, di Mapolresta Solo. "Menitipkan barang bukti berupa dua kendaraan bermotor roda empat yang saat ini ada di Mako Polresta Solo," katanya.
Iwan menjelaskan, kedua mobil yang dititipkan KPK tersebut berada di belakang kantor Mapolres Solo sejak Senin (29/5/2023). Mobil tersebut pun telah diberi garis polisi dan bertuliskan "Barang Bukti Titipan KPK". Mobil tersebut adalah Toyota Hardtop FJ40 bernomor polisi B 1087 BLR dan Toyota Camry 2.4v berpelat B 2932 SXW.
Selain itu, Iwan mengatakan, penitipan kendaraan dilakukan sebagai barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. "Kami menunggu kebutuhan dari penyidik, apabila mungkin dirasakan cukup akan dibawa sekalian ke Jakarta atau tetap stay di sini, menunggu koordinasi lebih lanjut. Untuk kendaran milik siapa, atas nama siapa, itu ranah KPK menjelaskan," katanya.
Jeratan TPPU
Kasus Rafael bermula dari perkara yang melibatkan anaknya, Mario Dandy Satrio (19 tahun). Mario diketahui menganiaya David Ozora (17) hingga koma. Dalam perjalanannya, KPK kemudian menetapkan Rafael sebagai tersangka TPPU. Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.
Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan Rafael.

Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
Tim penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti. Salah satunya dengan menelusuri sejumlah aset melalui Unit Aset Tracing di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
KPK menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.
Gratifikasi itu diduga dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang jasa konsultansi pembukuan dan perpajakan.
Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Rafael Alun Resmi Tersangka Pencucian Uang
Rafael diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.
SELENGKAPNYARafael Alun Diduga Manipulasi Transaksi Jual-Beli Rumah
KPK mendalami dugaan adanya manipulasi data transaksi jual beli rumah oleh Rafael.
SELENGKAPNYAIstri dan Anak-Anak Rafael Alun Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan hingga Oktober 2023.
SELENGKAPNYA