FILE - Presiden Uganda Yoweri Museveni berbicara pada Perayaan HUT Kemerdekaan ke-60, di Kampala, Uganda pada 9 Oktober 2022. | AP Photo/Hajarah Nalwadda, File

Internasional

Meski Ditekan Barat, Uganda Pertahankan UU Anti-LGBT

Amerika Serikat mengancam Ugand adegan sanksi akibat UU Anti-LGBT.

KAMPALA – Negara-negara Barat ramai-ramai mengecam pemerintah Uganda yag beru-baru ini menerbitkan aturan pidana untuk “homoseksualitas yang berlebihan”. Pemerintah Uganda menyatakan tak ambil pusing dengan kecaman tersebut.

“Sementara kami menghargai dukungan yang kami dapatkan dari mitra, mereka harus diingatkan bahwa kami adalah negara berdaulat dan kami tidak membuat undang-undang untuk dunia Barat. Kami membuat undang-undang untuk rakyat kami sendiri di sini di Uganda. Jadi pemerasan semacam itu tidak dapat diterima," kata Menteri Penerangan Uganda, Chris Baryomunsi, Selasa (30/5/2023).

Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani regulasi tersebut pada Senin (29/5/2023). Beleid itu menegaskan hukuman untuk pelaku homoseksualitas yang berlebihan.

Dalam definisi dalam undang-undang, “homoseksualitas yang berlebihan” ini dimaksudkan sebagai penularan HIV melalui hubungan sesama jenis; serta tindakan homoseksualitas terhadap orang tua, anak-anak, dan kaum disabilitas.

Hukuman terhadap pelaku “homoseksualitas berlebihan” itu mencapai belasan tahun penjara. Namun hukuman mati bakal diterapkan pada para pelaku yang berulang kali melakukan pelanggaran. Yang juga signifikan, hukuman 20 tahun penjara juga dikenakan pada pihak-pihak yang mempromosikan LGBT. Uganda merupakan negara yang 84 persen penduduknya merupakan pemeluk agama Kristiani.

photo
Presiden Uganda Yoweri Museveni tiba untuk menghadiri KTT Uni Afrika ke-32 di Addis Ababa, Ethiopia, 10 Februari 2019. EPA-EFE/STRINGER - (EPA)

Uganda pada Selasa (30/5/2023) mengutuk tanggapan Barat atas undang-undang itu. "Kami tidak menganggap homoseksualitas sebagai hak konstitusional. Itu hanya penyimpangan seksual yang tidak kami promosikan sebagai orang Uganda dan Afrika," ujar Baryomunsi kepada Reuters.

Aktivis dan pengacara Uganda pada Senin (29/5/2023) mengajukan gugatan terhadap “undang-undang anti-LGBT”. Mereka mengatakan, undang-undang itu mendorong diskriminasi dan stigmatisasi. Mereka menyatakan, undang-undang tersebut disahkan tanpa partisipasi publik.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk mengatakan, undang-undang anti-LGBT Uganda melanggar aspek konstitusi. Namun, Dia tidak merinci aspek konstitusi mana yang dilanggar.  "Saya berharap pengadilan akan memeriksanya dan saya dapat memberitahu Anda, jika mereka melihat hukum hak asasi manusia, konstitusi mereka sendiri, mereka akan menganggapnya melanggar," kata Turk.

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Antony Blinken pada Senin (29/5/2023) mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan pembatasan visa terhadap pejabat Uganda. Blinken mengatakan, dia telah menginstruksikan Departemen Luar Negeri untuk memperbarui panduan perjalanan warga AS dan bisnis ke Uganda. Langkah-langkah tersebut mengikuti kecaman Presiden Joe Biden terhadap undang-undang anti-LGBT Uganda.  

 
Kami tidak menganggap homoseksualitas sebagai hak konstitusional.
 
 

Biden mengatakan, Amerika Serikat dapat menjatuhkan sanksi dan akan mengevaluasi implikasi undang-undang tersebut pada semua aspek keterlibatan AS dengan Uganda. "Tindakan memalukan ini adalah perkembangan terbaru dari tren pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi yang mengkhawatirkan di Uganda," kata Biden dalam sebuah pernyataan.  

Biden mengatakan, dia telah mengarahkan Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih untuk mengevaluasi implikasi undang-undang tersebut pada semua aspek keterlibatan AS dengan Uganda. Termasuk upaya memberikan layanan dengan aman di bawah Rencana Darurat untuk Bantuan AIDS dan bentuk bantuan dan investasi lainnya.

Biden mengatakan, pemerintah AS akan mempertimbangkan dampak undang-undang tersebut sebagai bagian dari tinjauannya atas kelayakan Uganda untuk Undang-Undang Pertumbuhan dan Peluang Afrika. Undang-undang tersebut memberikan akses bebas bea ke barang-barang dari negara-negara Afrika sub-Sahara yang ditunjuk.

"Dan kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah tambahan, termasuk penerapan sanksi dan pembatasan masuk ke Amerika Serikat terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atau korupsi yang serius," kata Biden.

photo
Peta Hukuman Pidana LGBT di Afrika - (Reuters)

Merujuk BBC, AS adalah mitra dagang utama Uganda. Negara Afrika Timur itu mendapat manfaat dari Undang-Undang Pertumbuhan dan Peluang Afrika, yang memberikan akses lebih mudah ke pasar AS yang menguntungkan. AS, UNAids dan The Global Fund juga telah memainkan peran utama dalam mendukung upaya lama Uganda untuk memberantas HIV/Aids.

Penolakan Muslim

Sebelumnya, lebih dari 130 cendekiawan Muslim terkemuka dari Amerika Utara telah mengeluarkan pernyataan yang membela hak komunitas Muslim untuk mempertahankan posisi normatif Islam terhadap LGBT tanpa dituduh fanatik atau menyebar kebencian.

Dilansir 5 Pillars, Ahad (28/5/2023), di antara para ulama itu ada Imam Siraj Wahaj, Imam Suhaib Webb, Syekh Shadee Elmasry, Syekh Yasir Qadhi, Imam Omar Suleiman dan Dewan Imam Kanada. Mereka mengatakan bahwa etika seksual dan gender Islam bertentangan dengan pandangan masyarakat umum di AS tentang LGBT, sehingga menimbulkan ketegangan bagi umat Islam antara keyakinan agama mereka dan harapan masyarakat.

Tapi mereka mengatakan posisi normatif Islam tentang LGBT, yang bersumber dari Alquran, sudah tetap dan tidak bisa diubah.

“Sebagai minoritas agama yang sering mengalami kefanatikan dan pengucilan, kami menolak anggapan bahwa perselisihan moral sama dengan intoleransi atau hasutan untuk melakukan kekerasan. Kami menegaskan hak kami untuk mengekspresikan keyakinan kami sekaligus mengakui kewajiban konstitusional kami untuk hidup damai dengan mereka yang keyakinannya berbeda dengan kami," bunyi pernyataan mereka.

photo
Sejumlah warga dan alim ulama melakukan aksi penolakan keberadaan LGBT di depan Masjid Al Ishlah, Depok, Jawa Barat, Rabu (15/1/2020). - (ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA FOTO)

Para ulama juga menolak segala upaya untuk menafsirkan kembali atau merevisi doktrin agama agar inklusif terhadap ideologi LGBT. Komunitas Muslim tidak kebal terhadap tekanan semacam itu. Memang ada yang mencoba menginterpretasikan ulang teks-teks Islam demi mendukung penegasan LGBT.

"Kami dengan tegas menolak upaya seperti itu karena secara teologis tidak dapat dipertahankan karena aspek etika seksual ini sesuai dengan kategori prinsip yang tidak dapat diubah dan oleh karena itu tidak dapat direvisi,"isi pernyataan itu. 

Tetapi mereka menyimpulkan bahwa mereka berkomitmen untuk hidup berdampingan secara damai dengan mereka yang berbeda pendapat di Amerika Utara. Hidup berdampingan secara damai tidak memerlukan kesepakatan, penerimaan, penegasan, promosi, atau perayaan.

"Kami menolak pilihan yang salah antara menyerah pada tekanan sosial untuk mengadopsi pandangan yang bertentangan dengan keyakinan kami atau menghadapi tuduhan fanatisme yang tidak berdasar. Ultimatum koersif seperti itu merusak prospek untuk hidup berdampingan secara harmonis,".

Kecaman untuk Kaum LGBT

Tanqih al-Qaul karya Syekh Nawawi al-Bantani cukup populer di pesantren-pesantren.

SELENGKAPNYA

Asal Usul Bendera Pelangi Simbol LGBT

Bendera pelangi awalnya dibuat pada 1978 oleh seniman, desainer, bernama Gilbert Baker.

SELENGKAPNYA

Pencarian LGBTQ di Google Meningkat

Pencarian Google yang terkait dengan identitas gender telah meroket sejak 2004.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya