
Kitab
Kecaman untuk Kaum LGBT
Tanqih al-Qaul karya Syekh Nawawi al-Bantani cukup populer di pesantren-pesantren.
Tanqih al-Qaul merupakan salah satu karya Syekh Nawawi al-Bantani. Melalui buah penannya itu, ulama legendaris tersebut menyuguhkan komentar kritis atau syarh atas hadis-hadis pilihan dalam kitab Lubab al-Hadits karya Imam as-Suyuthi.
Lubab al-Hadits terdiri atas 40 bab, yang masing-masing memuat 10 hadis. Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat 400 hadis yang dibahas di dalamnya. Umumnya, semua perkataan Nabi Muhammad SAW itu berkenaan dengan keutamaan-keutamaan amal, larangan-larangan, dan pencegahan.
Yang menarik, Tanqih al-Qaul turut membahas secara perinci larangan dan antisipasi terhadap praktik-praktik hubungan seksual sesama jenis. Dengan detail, Syekh Nawawi menjelaskan dosa-dosa bagi pelaku homoseksual.
Adapun dalam Lubab al-Hadits, perkara liwath dan sihaq memang dijelaskan Imam as-Suyuthi secara khusus pada bab ke-27, yakni dengan judul “Fii al-Tasydidi 'ala al-Liwaath".
Kaum terlaknat
Dalam mukadimah Tanqih al-Qaul, Syekh Nawawi mengungkapkan hadis nabi tentang tujuh orang yang dilaknat oleh Allah. Pertama, orang yang melakukan homoseksual, seperti yang dilakukan kaum Nabi Luth. Kedua, menggauli istri lewat duburnya. Ketiga, menyetubuhi binatang.
Keempat dan kelima, menikahi anak perempuan dan ibu. Keenam, berzina dengan istri tetangga. Ketujuh, orang yang melakukan masturbasi.
Pengutipan hadis tersebut menunjukkan, Syekh Nawawi mewanti-wanti agar umat tidak memaklumi kegiatan homoseksual. Jangan sampai turun azab Allah karena mereka bersikap permisif pada perangai-perangai yang dicontohkan kaum Nabi Luth.
Syekh Nawawi kemudian mengutip sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Thabrani dan Baihaqi. “Ada empat orang yang berada dalam murka Allah. Nabi SAW kemudian ditanya, ‘Siapakah mereka, wahai Rasulullah?’
Beliau menjawab, ‘Para lelaki yang menyerupai wanita; para wanita yang menyerupai lelaki; orang yang menyetubuhi binatang; dan lelaki menyetubuhi lelaki.’”
Pengungkapan hadis tersebut bukan saja mempertegas keharaman perilaku homoseksual, tetapi juga perbuatan-perbuatan menyimpang lainnya. Karena itu, tidak berlebihan jika lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) termasuk dalam golongan yang dimurkai Allah, sebagaimana diisyaratkan dalm hadis yang sama.
Setelah itu, Syekh Nawawi kemudian menjelaskan sembilan hadis yang dibahas oleh Imam as-Suyuthi dalam Lubab al-Hadits. Di antaranya adalah hadis berikut ini. “Siapa saja (pria) yang mencium pemuda dengan syahwat, maka Allah SWT menyiksanya selama seribu tahun di neraka.”
Syekh Nawawi al-Bantani—yang dipandang sebagai “Bapak kitab kuning Indonesia”— juga mengungkapkan hadis yang menegaskan besarnya mudarat perilaku menyimpang. “Andaikan pelaku homoseksual mandi dengan air laut, ketika datang di akhirat ia pasti dalam keadaan junub.”
Hukuman homoseksual
Dalam kitab ini pula, Syekh Nawawi memaparkan hukuman-hukuman bagi pelaku praktik homoseksual. Terkait dengan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kemaksiatan itu, ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama meskipun mereka sama-sama memberikan sanksi yang berat.
Syekh Nawawi mengatakan, berdasar kajian atas hadis-hadis Nabi SAW, orang yang melakukan perbuatan itu dapat dihukum seperti hukuman orang yang berzina. Jika sudah berkeluarga, orang tersebut akan dirajam. Adapun yang masih belum menikah, akan didera sebanyak 100 kali.
Menurut Syekh Nawawi, ini adalah pendapat paling jelas dari dua pendapat Imam Syafi'i dengan ada tambahan pengasingan selama satu tahun, baik laki-laki maupun perempuan; yang sudah menikah (muhshan) ataupun belum menikah (bukan muhshan).
Ulama asal Banten ini menambahkan, sebagian ulama berpendapat, hukuman semua homoseksual adalah dirajam meskipun yang belum menikah (bukan muhshan). Adapun menurut pendapat Imam Syafi'I, baik subjek (pelaku) maupun objek penyimpangan seksual itu dijatuhi hukuman mati.
Begitu juga halnya dengan hukuman pelaku lesbian. Abu Muslim berkata, “Wanita yang menyetubuhi wanita hukumannya adalah penjara sampai mati.” Dengan penjelasan Syekh Nawawi tersebut, dapat disimpulkan bahwa perbuatan homoseksual dan lesbian diharamkan dalam ajaran Islam.
Keutamaan menikah
Dalam buku ini pula, Syekh Nawawi menerangkan perihal keutamaan menikah. Dengan menikah, seseorang akan mendapatkan berkah dan rezeki, asalkan dengan niat yang benar. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW, “Carilah rezeki dengan menikah” (HR Dalimi dari Ibnu Abbas).
Seorang pemuda yang menikah, maka sudah selayaknya menafkahi istrinya dengan cara-cara yang baik. Karena apa pun yang diberikan seorang suami kepada istrinya bisa menjadi sedekah. Hal ini sesuai dengan hadis sahih yang diungkapkan Syekh Nawawi sebagai berikut. “Nabi Muhammad Saw bersabda, ‘Apa saja yang kamu jadikan makanan untuk istrimu, maka itu bakal menjadi sedekah bagimu.’”
Bagaimanapun, pernikahan bisa menjadi perkara yang makruh atau bahkan haram. Misalnya, dalam konteks seorang yang sudah kehilangan hasrat jimak. Bagi mereka yang belum mampu menafkahi dirinya sendiri sehari-hari, juga dianjurkan untuk memperkuat basis ekonominya terlebih dahulu.
Kemapanan Tasawuf di Tangan al-Ghazali
Berkat Imam Ghazali, tasawuf sebagai ilmu menjadi kian kukuh dan diterima luas Muslimin.
SELENGKAPNYALebih Dekat dengan Sang Pelopor Tasawuf
Al-Muhasibi disebut sebagai sang pelopor ilmu tasawuf.
SELENGKAPNYA