Ekonomi
Penambahan Layer Cukai Dinilai Efektif Tekan Rokok Ilegal
Pengusaha kecil bisa naik kelas dengan penambahan layer.
JAKARTA — Industri tembakau skala kecil dan menengah menunggu realisasi penambahan layer tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dinilai krusial untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kepastian tersebut dibutuhkan agar pelaku usaha rakyat memiliki jalur legal yang realistis untuk masuk ke dalam sistem cukai nasional.
Komitmen penambahan layer tarif CHT sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada pertengahan Januari 2026 sebagai opsi jalan tengah bagi industri rokok kecil dan menengah.
Pelaku industri menilai kekosongan kebijakan ini berimplikasi langsung terhadap upaya pengendalian rokok ilegal yang selama ini masih marak di lapangan. Tanpa skema tarif yang lebih adaptif, industri kecil disebut tetap kesulitan memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.
Salah satu pengusaha tembakau Madura, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy mengatakan, kepastian kebijakan cukai sangat dibutuhkan oleh industri rakyat. “Kami menantikan kebijakan penambahan layer tarif cukai. Ini bukan soal kami saja, ini soal keberpihakan negara pada industri rakyat,” kata Khalilur dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Menurut dia, persoalan rokok ilegal tidak bisa dilepaskan dari desain kebijakan cukai yang belum sepenuhnya memberi ruang bagi industri kecil untuk bertransformasi secara legal. Struktur tarif yang kaku dinilai membuat sebagian pelaku usaha terjebak di luar sistem, meski memiliki kapasitas produksi dan serapan tenaga kerja yang signifikan.
“Kalau layer tarif ditambah, pengusaha kecil bisa naik kelas, masuk sistem, bayar cukai, dan negara justru diuntungkan,” katanya.
Ia menilai penambahan layer tarif CHT berpotensi menjadi instrumen efektif untuk menekan rokok ilegal tanpa mematikan industri rakyat. Skema tersebut disebut dapat memperluas basis penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil.
Selain aspek fiskal, Khalilur menyoroti kondisi struktural di Madura yang selama ini menjadi sentra produksi tembakau nasional, namun belum berkembang sebagai kawasan industri. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan empat kabupaten di Madura secara konsisten berada dalam kelompok daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Jawa Timur.
“Selama ini negara mengambil manfaat dari cukai rokok, tapi Madura sebagai produsen tembakau justru tertinggal. Kami ini lumbung bahan baku, tapi tidak pernah diberi ruang untuk tumbuh sebagai kawasan industri,” ujar dia.
Ia juga menyebut dukungan terhadap gagasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura sebagai solusi jangka panjang. KEK tersebut dipandang dapat mengintegrasikan petani, industri rokok rakyat, hingga rantai distribusi agar nilai tambah ekonomi tidak keluar dari Madura.
Menurutnya, tanpa kepastian kebijakan cukai yang berpihak pada struktur industri kecil, upaya pemberantasan rokok ilegal berisiko tidak efektif.
“Ini solusi win-win. Negara dapat penerimaan, pengusaha dapat kepastian hukum, pekerja dapat penghidupan,” katanya.
Menkeu Purbaya sebelumnya berencana menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok dalam waktu dekat. Rencana itu bertujuan mendorong para pelaku usaha rokok ilegal agar beralih ke legal.
“Kami akan memastikan satu layer baru, masih didiskusikan ya, untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal, jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” ungkap Purbaya kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Purbaya mengatakan, kebijakan yang mengatur hal tersebut masih dalam proses, dan peraturannya bakal segera dirilis dalam waktu dekat. Diharapkan, kebijakan itu bisa membuat para pelaku usaha rokok ilegal mau diakomodir pemerintah untuk menjadi pembayar pajak yang taat.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, struktur tarif CHT telah disederhanakan dari sebelumnya 19 lapisan pada 2009 menjadi delapan lapisan pada 2022.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu terus melakukan upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal. Tercatat, DJBC telah menindak 20.102 kasus penindakan barang kena cukai ilegal di sepanjang 2025. Jumlah rokok ilegal yang ditindak mencapai 1,4 miliar batang, menjadi rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Salah satu penindakan terbesar adalah pengungkapan peredaran 160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah gedung di Pekanbaru, Riau, dengan nilai mencapai Rp 500 miliar. Kasus tersebut menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional sepanjang 2025.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
