
Konsultasi Syariah
Adab Walimatus Safar Haji
Apakah Rasulullah pernah melakukan walimatus safar haji?
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustaz, ada tradisi di masyarakat Indonesia, di mana setiap orang yang akan berangkat menjalankan ibadah haji itu mengadakan acara walimatus safar. Mohon pandangan Ustaz, apakah Rasulullah pernah melakukannya? Dan bagaimana adab-adabnya? -- Wawan, Bandung
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Kesimpulannya, walimah safar yang dilakukan oleh mereka yang akan berangkat haji itu kebiasaan yang baik dengan memenuhi adab-adabnya yang akan dijelaskan di bawah ini.
Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, saat ini sudah menjadi kebiasaan di Indonesia, setiap kali akan berangkat haji, ia mengadakan walimatus safar --umumnya diadakan di rumahnya-- dengan mengundang tetangga, kerabat, dan kenalan.
Isi acaranya santap makanan, berbagi kabar keberangkatan, silaturahim, mendoakan, terkadang ada tausiyah. Maklum, ibadah haji bagi masyarakat pada umumnya adalah karunia karena untuk berangkat haji harus menunggu antrean yang cukup lama, biaya yang tidak sedikit, termasuk biaya untuk keluarga yang ditinggal.
Kedua, kebiasaan walimatus safar bagi mereka yang akan menunaikan haji itu menjadi tradisi yang positif (al-‘urf ash-shahih) dengan menunaikan adab-adab berikut.
(1). Walimatus safar menjadi momentum meminta doa langsung kepada mereka yang hadir sebagaimana substansi doa ma’tsur saat sebelum melakukan perjalanan yang menjadi bagian dari adab-adab safar.
“Semoga Allah membekalimu ketakwaan, mengampuni dosamu, dan memudahkan kebaikan untukmu di mana pun kamu berada.” (HR. Tirmidzi).
(2). Menjadi momentum untuk menitipkan terutama keluarga yang ditinggal kepada tetangga, kerabat atau yang layak diberi amanah yang menjadi bagian dari adab-adab safar, sebagaimana hadis Rasulullah SAW.
“Aku titipkan kepada Allah agamamu, amanahmu, dan penutup amalmu.” (HR Abu Dawud).
(3). Menjadi momentum silaturahim dan meminta maaf kepada tetangga, kerabat, dan mitra sebelum menunaikan ibadah haji.
(4). Kegiatan acara walimah safar tidak ada yang bertentangan dengan syariah dan diselenggarakan dengan kadar atau biaya yang tidak berlebihan.
(5). Menjadi momentum untuk memastikan bahwa ia telah meninggalkan bekal materi yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan. Misalnya, bagi yang belum menikah dan masih memiliki orang tua, maka saat melakukan perjalanan harus memastikan orang tua yang ditinggalkan dalam kondisi tidak kekurangan, baik itu ditransfer ataupun kebutuhan lainnya.
Sedangkan bagi yang sudah berkeluarga, baik sebagai ayah ataupun ibu, maka harus memastikan kebutuhan-kebutuhan rumah selama perjalanan haji juga terpenuhi.
Ketiga, tuntunan tersebut didasarkan pada dalil-dalil tambahan berikut. (1). Sesungguhnya walimatus safar sebelum haji itu hal yang positif dan tidak bertentangan dengan syariah karena menjadi tradisi yang baik (‘urf shahih) selama isi acaranya itu tidak bertentangan dengan syariah.
Dan karena substansinya adalah menyambung silaturahim, meminta doa, meminta maaf dan kegiatan baik lainnya.
(2). Sama substansinya dengan tradisi an-Naqi'ah. An-Naqi'ah adalah makanan yang disajikan pada saat jamaah haji pulang kembali ke kampung halaman itu disebut dengan istilah an-naqiah. Menurut bahasa, an-Naqi’ah itu adalah debu, karena mereka yang baru pulang itu sarat dengan debu-debu perjalanan.
Imam Nawawi menjelaskan dalam al-Majmu’, “Disunnahkan an-naqi’ah, maksudnya menyediakan makanan saat kedatangan mereka yang menunaikan ibadah haji. Istilah tersebut (an-naqi’ah) untuk yang diberikan oleh mereka yang pulang haji dan para tamunya”.
Dan Rasulullah SAW pernah bersabda, “Rasulullah SAW saat sampai ke Madinah, ia pun menyembelih seekor hewan sembelihan atau seekor sapi.” (HR Bukhari dalam Bab Jihad wa as-Siyar, Ath-Tha'am Inda al-Qudum 3089 dari hadits Jabir).
Hadis ini menunjukkan keabsahan menyelenggarakan acara saat kembali dari perjalanan dengan mengundang handai taulan.
Hadis ini menunjukkan keabsahan menyelenggarakan acara saat kembali dari perjalanan dengan mengundang handai taulan
Imam Bukhari dalam bukunya membuat satu bab khusus dengan judul Bab ath-tha’am ‘ind al-qudum. Maksudnya, mereka menemui yang baru datang haji untuk menyampaikan ucapan selamat (tahni’ah).
Ibnu Baththal menjelaskan, dalam hadis tersebut seorang pemimpin mengundang para sahabat saat kembali dari perjalanan itu disunnahkan menurut salaf.
Ibnu Muhallab mengatakan, Ibnu Umar apabila baru kembali dari perjalananan, ia memberikan buka bersama kepada mereka yang menemuinya, bahkan ia meninggalkan untuk mengqadha Ramadhan karena ia tidak berpusa saat safar.
Saat selesai menyantap makanan, ia pun memulai untuk mengqadha Ramadhan. (Fath al-Bari, Ibnu Hajar 6/194).
Jadi walaupun walimah yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya adalah walimah setelah berangkat haji, tetapi secara substansi isi kegiatan yang dipraktikkan dalam walimatus safar sebelum berangkat haji itu sama.
Oleh karena itu, jika isi kegiatan walimatus safar sebelum haji itu tidak ada yang bertentangan dengan syariah dan sama seperti kegiatan walimah saat kepulangan haji (an-naqi'ah), maka bisa disamakan hukumnya (diilhaq).
Wallahu a’lam.
Kisah Hijrah Eks LGBT, Berjuang Kembali ke Fitrah
Karim juga memutus seluruh komunikasinya dengan teman-temannya sesama gay.
SELENGKAPNYAIsyarat Perpisahan Rasulullah
Dalam Haji Wada, Nabi Muhammad SAW menyampaikan sempurnanya Islam dan tanda beliau dekati ujung usia.
SELENGKAPNYAMasjid Qiblatain, Saat Nabi Berputar Kiblat 180 Derajat
Ketika Rasulullah berada di rakaat kedua shalat, turun wahyu yang memberi perintah agar menukar arah kiblat
SELENGKAPNYA