Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). | Republika/Edwin Dwi Putranto

Nasional

Mario Dandy Siap Bela Diri dan Tuduhan Pencabulan Anak AG

Mario Dandy dan Shane Lukas diserahkan ke kejaksaan untuk diadili.

JAKARTA — Kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) memasuki babak baru. Salah satu tersangka, Mario Dandy Satriyo (20), mengaku telah menyiapkan amunisi pembelaan untuk menghadapi persidangan. Hal itu disampaikan Mario Dandy saat hendak diserahkan ke kejaksaan untuk diadili di persidangan.

“Iya, ada (pembelaan), nanti disampaikan di persidangan,” kata Mario Dandy dengan enteng kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dan tangan yang terikat kabel tis, Mario berjalan dikawal aparat kepolisian untuk menjalani tes kesehatan di gedung Biddokes Polda Metro Jaya. Mario Dandy tampak tersenyum dan sempat melambaikan tangan ke awak media yang meliput proses pelimpahan tersangka kasus penganiayaan David ke Kejari Jakarta Selatan.

photo
Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, tiba di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). - (Republika/Edwin Dwi Putranto)

Dalam kesempatan itu, Mario Dandy meminta maaf dan mengaku sangat menyesal atas perbuatannya kepada korban David. Diketahui, akibat penganiayaan yang dilakukannya, korban David mengalami luka yang sangat parah hingga mengalami koma selama satu bulan lebih. “Saya mohon maaf. Saya sangat menyesal,” kata Mario Dandy dengan singkat.

Berbeda dengan Mario Dandy, tersangka lain dalam kasus penganiayaan David, Shane Lukas, tampak menunduk dan menghindari sorotan kamera media di lokasi. Bahkan, saat di dalam mobil untuk diserahkan ke kejaksaan, Shane Lukas terus menunduk dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun.

Kedua tersangka dipastikan dalam kondisi sehat sebelum diserahkan ke kejaksaan. Hal itu diketahui setelah keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. "Sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes saya. Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal-hal yang menjadi halangan untuk diserahkan kepada kejaksaan," ujar Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko.

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Republika)

Dalam kasus ini, tersangka Mario Dandy disangka Pasal 355 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai sangkaan primer. Lalu, sangkaan subsider menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

Sedangkan, terhadap tersangka Shane Lukas, JPU juga menerima perumusan sangkaan primer menggunakan pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUH Pidana, atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, juncto Pasal 56 KUH Pidana.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan terhadap remaja berinisial AG (15) oleh Mario Dandy. Sampai dengan saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

photo
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan pelaku AG yang diperankan oleh pengganti, saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). - (Republika/Thoudy Badai)

Dengan telah diperiksanya para saksi, kata Hengki, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG tersebut. Gelar perkara itu dilaksanakan kemarin. Namun, Hengki tidak menyebutkan detail waktu dan apakah hasil dari gelar perkara nanti akan langsung diumumkan.

“Hari ini kita akan melaksanakan gelar perkara apakah ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak terhadap laporan AG,” kata Hengki.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo, kembali melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Laporan tersebut dibuat setelah pihaknya berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

“Laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bapak Kasubdit Renakta dan Ibu Kanit PPA,” ujar Mangatta.

Situasi rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satrio di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). - (Ali Mansur/Republika)

Mangatta menyebut laporan yang dibuat hanya melaporkan tersangka Mario atas dugaan pencabulan terhadap anak meski didasari mau sama mau. Dalam laporannya, Mangatta mengajukan delapan bukti, tapi yang diterima baru empat bukti.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Mario dan Shane Segera Disidang, AG Ajukan Kasasi

Mario, Shane, dan AG merupakan orang yang menganiaya David Ozora hingga cedera berat.

SELENGKAPNYA

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara!

SELENGKAPNYA

Kajati: Tidak Ada Restorative Justice untuk Mario dan Shane

Restorative justice terhadap AG tergantung keluarga korban.

SELENGKAPNYA