Terdakwa AG digiring usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Suasana lorong ruangan saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Jurnalis merekam suasana lorong saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Jurnalis merekam suasana saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). | Republika/Putra M. Akbar
AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara!

JAKARTA -- 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan kekasih Mario Dandy, AG, Senin (10/4/2023). AG dianggap bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Pengacara David, Mellisa Aggraini mengatakan, pihaknya menghargai dan menerima keputusan Hakim ini. Meskipun vonis yang diberikan ini, tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Keputusan tadi yang disampaikan Hakim yaitu 3 tahun 6 bulan kami menghargai keputusan dari hakim tunggal ini meskipun berada di bawah tuntutan Jaksa tetapi kami mengapresiasi dan menghargai keputusan dari hakim tunggal ini," tutur Mellisa usai sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Menurut dia, melalui keputusan hakim ini, telah jelas membuktikan bahwa AG terlibat dalam kasus penganiayaan ini. "Kami melihat pertimbangan-pertimbangan itu sudah membuat pasal yang disangkakan kepada dan didakwakan kepada pelaku anak ini terbukti secara sempurna dari unsur penganiayaan berat terencana serta dan lain sebagainya sudah terpenuhi," katanya. ';