
Nasional
Dana Narkoba untuk Pemenangan Pemilu 2024?
Bareskrim mengendus adanya indikasi pendanaan politik dari uang kejahatan narkoba.
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan akan melakukan sejumlah upaya untuk mencegah dan menindak kontestan pemilu yang membiayai kampanyenya menggunakan uang hasil kejahatan narkoba.
"Meskipun Bawaslu tidak secara khusus ditugaskan untuk menangani masalah penggunaan dana narkoba, Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan integritas pemilu," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Puadi menyebut, pihaknya akan melakukan empat hal untuk mengatasi persoalan dana narkoba mengalir dalam kampanye peserta Pemilu 2024. Pertama, melakukan pengawasan dan pemantauan. Bawaslu, kata dia, dapat melakukan pengawasan terhadap kampanye politik, termasuk pemantauan sumber dana yang digunakan oleh partai politik dan para calon.
"Bawaslu dapat melacak adanya indikasi penggunaan dana yang berasal dari aktivitas ilegal, termasuk dana narkoba," ujarnya.

Kedua, melakukan penyelidikan dan penegakan hukum. Puadi menjelaskan, jika ada laporan atau indikasi penggunaan dana narkoba dalam pemilu, Bawaslu dapat bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Bawaslu dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku," ujarnya.
Ketiga, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya integritas pemilu dan dampak negatif penggunaan dana ilegal, termasuk dana narkoba. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan masyarakat mau melapor jika menemukan indikasi aliran dana narkoba kepada konstestan Pemilu 2024.
Keempat, menjalin kerja sama dengan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan instansi lain yang memiliki kewenangan dan keahlian dalam mengatasi peredaran narkoba. Kolaborasi ini memungkinkan pertukaran informasi dan upaya bersama memberantas penggunaan dana narkoba dalam pemilu.

Puadi menegaskan, Bawaslu memiliki keterbatasan dalam melakukan penegakan hukum. Karena itu, lembaganya akan lebih fokus pada pengawasan, pemantauan, penyelidikan awal, dan pelaporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan hukum yang lebih luas.
"Peran pihak berwenang dan masyarakat dalam melaporkan indikasi penggunaan dana narkoba sangat penting untuk memerangi praktik ini dan memastikan integritas pemilu," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengendus adanya indikasi pendanaan politik Pemilu 2024 yang berasal dari jaringan narkotika. Indikasi tersebut bukan hal baru, melainkan sudah muncul pada Pemilu 2019.
"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini. Akan tetapi, indikasinya kalau melihat data yang lalu memungkinkan itu ada," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Jayadi, saat membuka Rakernis Fungsi Reserse Narkoba Polri di Bali, kemarin.

Namun, Jayadi tidak menjabarkan secara perinci hasil temuan tersebut. Menurut dia, indikasi itu sebenarnya dapat dilihat dari berbagai pemberitaan yang telah beredar di internet. "Seperti yang kita tahu banyak anggota legislatif yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Saya tak bisa katakan persentasenya. Kalau browsing di internet anggota legislatif yang terlibat itu muncul semua," kata dia.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut bakal caleg yang ketahuan terlibat peredaran atau menggunakan narkotika tidak bisa serta-merta dicoret dari daftar bacaleg partai politik Pemilu 2024.
Bawaslu kini sedang melakukan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi dokumen persyaratan bakal caleg yang diproses KPU RI. Termasuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Hanya, kata Bagja, bacaleg yang ternyata ketahuan menggunakan narkoba tidak bisa dicoret langsung dari daftar bacaleg. Pencoretan baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada. Salah satu contohnya kasus bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu," kata Bagja.

Bawaslu, dia melanjutkan, sebenarnya punya kewenangan rekomendasi kepada KPU apabila menemukan bacaleg yang terlibat atau narkoba. Masalahnya lagi, rekomendasi itu tak semuanya ditindaklanjuti oleh KPU. "Rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU," kata Bagja, dikutip dari laman resmi Bawaslu RI.
Seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 telah mendaftarkan bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota ke KPU pada 1-14 Mei 2024. Mulai 15 Mei hingga 23 Juni, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan para bakal caleg mencapai puluhan ribu orang itu.
KPU RI akan segera membuat regulasi yang melarang peserta pemilu menggunakan uang hasil kejahatan narkotika. Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, UU Pemilu sebenarnya sudah melarang peserta pemilu menggunakan dana hasil tindak pidana yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Termasuk di dalamnya dana hasil kejahatan jual-beli narkotika.
"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu masuk kategori dana yang dilarang," kata Idham.
Dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu masuk kategori dana yang dilarang.IDHAM HOLIK, Komisioner KPU.
Karena itu, Idham melanjutkan, pihaknya akan membuat regulasi teknis terkait larangan kontestan Pemilu 2024 menggunakan dana hasil kejahatan narkotika. Regulasi teknis itu akan berupa Peraturan KPU (PKPU) tentang Pelaporan Dana Kampanye.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengatakan, pihaknya telah membuat rancangan PKPU tersebut. Rancangan itu akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR pada 29 Mei mendatang.
Pergantian 106 Komisioner KPU Provinsi Jelang Sembilan Bulan Pencoblosan
106 komisioner KPU provinsi ini dilantik saat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
SELENGKAPNYAKetua KPU: Ada Konsultan Tawarkan Paket Sebar Hoaks
Aktor intelektual paket sebar hoaks masih sulit ditindak.
SELENGKAPNYAJangan Jadikan Masjid Arena Kampanye Politik Pecah Belah
Masjid merupakan tempat ibadah semua golongan umat Islam.
SELENGKAPNYA