Umat Islam berjalan keluar masjid usai melaksanakan ibadah Shalat Dzuhur di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (27/10/22). Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menegaskan bahwa vaksinasi meningitis bukan syarat wajib bagi jamaah umrah | ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Fatwa

Berhaji dengan Bunga Bank, Bolehkah?

Mazhab Hanbali berpendapat jika haji menggunakan dana dari harta haram tidak sah.

Sebagai salah satu rukun Islam, haji menjadi ibadah bagi setiap Muslim yang mampu. Mengambil dalam bahasa Alquran, para ulama mengistilahkannya dengan bahasa istithaah.

Secara sederhana, yakni mampu dari segi harta, kesehatan, dan kemampuan. Ketika seorang Muslim yang baligh sudah mencapai derajat ini, dia wajib untuk ke Tanah Suci. Baca juga: Momentum Petugas Haji Perempuan

Di dalam QS Ali Imran ayat 97, Allah SWT berfirman: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu (bagi) siapa yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu dari alam semesta)."

photo
Persentase Nilai Manfaat Haji dibanding Bipih - (Berbagai Sumber)

Rasulullah SAW mewajibkan umatnya yang mampu untuk berhaji minimal sekali seumur hidup. Rasulullah menyeru kaum Muslimin untuk bersegera berangkat ke Tanah Suci karena tidak ada seorang pun yang mengetahui apa yang akan terjadi padanya. Nabi juga pernah bersabda tentang manfaat haji bagi manusia di dunia dan akhirat.

"Selalu tunaikanlah haji dan umrah karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa, sebagaimana api menghilangkan kotoran besi, emas, dan perak. Dan, tiada balasan bagi haji yang mabrur kecuali surga." (HR Tirmidzi).

Bunga bank

Pertanyaan dalam judul di atas berkaitan dengan bunga bank konvensional, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI ) No 1 tahun 2004 telah menetapkan hukum mengenai bunga dan riba. Bunga (interest/fa'idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (alqardh), yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut berdasarkan waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.

photo
Aditya Pradana Putra/RepublikaSuku Bunga PenjaminanStiker keterangan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terpasang di pintu masuk salah satu bank di Jakarta, Jumat (20/12). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan akan mengevaluasi suku bunga penjaminan berdasarkan suku bunga Bank Indonesia. Sampai saat ini simpanan yang mendapatkan jaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah. - (Republika/Aditya Pradana Putra)

Sementara itu, riba adalah tambahan (ziadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut riba nasi'ah. MUI pun menetapkan jika praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi'ah. Dengan demikian, praktik pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba dan riba haram hukumnya.

Praktik penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya, maupun dilakukan oleh individu. Haramnya bunga bank juga ditetapkan oleh ormas Islam lainnya, seperti Muhammadiyah dan sebagian besar ulama NU. Baca juga: Akhirnya 157.775 Jamaah Bisa Lakukan Pelunasan di BSI

Perbedaan ulama

Lantas, ketika bunga bank ditetapkan haram, bagaimana hukum menggunakannya sebagai dana untuk haji? Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama menjelaskan jika ulama berbeda pendapat tentang hal tersebut.

Bagi Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi'i, haji yang dibiayai dengan harta haram tetap sah meski ia berdosa atas kesalahannya memperoleh harta haram itu. Baca juga: Enam Ribu Jamaah Belum Lunasi Setoran Haji, Kemenag Kembali Perpanjang Hingga 19 Mei

Ketiga mazhab di atas berargumentasi jika haji adalah kunjungan ke tempat-tempat spesial dalam agama. Ziarah itu pun tidak dilarang. Apa yang dilarang adalah menggunakan harta haram untuk keperluan haji. Dengan demikian, keduanya tidak berkaitan. Para ulama dari mazhab tersebut pun meng-qiyas-kan dengan orang yang shalat di tanah rampasan (hasil kezaliman).

Shalatnya tetap sah, tetapi menempati tanah yang diharamkan itu dilarang agama. Meski gugur kewajiban ibadah, manasik haji tidak diterima dan tidak mendapat pahala dari Allah. Nasibnya sama dengan orang yang shalat, tetapi riya dan berpuasa, tetapi berghibah.

photo
Jamaah Umroh Abhinaya Tour & Travel bersiap menuju bus seusai melakukan miqat umroh di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi, Kamis (4/5/2023). Masjid Bir Ali merupakan salah satu tempat kaum Muslimin yang hendak menunaikan ibadah haji atau umrah untuk memulai ihram. Tempat -tempat ini disebut sebagai miqat yang artiny batas atau tempat dimulainya para jamaah umroh atau haji untuk berihram sekaligus memulai niat.Setelah melewati batas miqat dengan niat berihram, maka jamaah terikat pada berbagai aturan ihram selama menunaikan ibadah haji atau umrah. - (Republika/Prayogi)

Syekh Abu Zakariya Al-An shari pun menjelaskan, jamaah yang membiayai hajinya dengan harta haram itu sama seperti orang shalat dengan mengenakan pakaian hasil merampok atau baju sutra (diharamkan bagi pria). Artinya, ibadah haji dan shalat yang bersangkutan tetap sah, sehingga gugurlah tuntutan wajib ibadah dari orang itu.

Berbeda dengan tiga mazhab lainnya, Mazhab Hanbali menyatakan jika ibadah haji yang dibiayai dengan harta haram tidak sah. Menurut mazhab ini, jamaah yang menunaikan ibadah haji dengan harta haram masih tetap berkewajiban untuk menunaikan ibadah haji pada tahun-tahun selanjutnya. Mengingat, hajinya dengan harta haram tersebut tidak sah.

Ulama kelahiran Mesir, Sulai man Al Bujairimi, dalam Tuhfatul al-Habib menjelaskan, "Seseorang dianjurkan untuk betul-betul mencari harta halal agar dia dapat menggunakannya pada masa perjalanannya. Karena sungguh Allah itu suci, tidak menerima kecuali yang suci.

Di dalam hadis dikatakan, 'Siapa berhaji dengan harta haram maka hajinya memadai sekalipun ia bermaksiat karena merampas. Sementara, Imam Ahmad berkata, hajinya tidak cukup.'" Wallahu a'lam.

Panduan Mengenali dan Mengatasi Batu Ginjal

Batu viral sebesar jahe terdapat dalam tubuh wanita.

SELENGKAPNYA

Mencegah Batu Ginjal Sebelum Parah

Protein hewani menghasilkan urin yang memiliki lebih banyak asam sehingga meningkatkan risiko batu ginjal.

SELENGKAPNYA

Cercah Pemikiran Lafran Pane

Sejumlah tokoh senior HMI menjabarkan jejak-jejak pemikiran pahlawan nasional Prof Lafran Pane.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya