Waspadai pinjaman online (ilustrasi) | Freepik

Fatwa

Menagih Utang dengan Menyebar Aib Nasabah

Dalam proses penagihan utang tidak diperkenankan menyebar aib

Oleh IMAS DAMAYANTI

Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal meresahkan masyarakat. Selain karena adanya bunga pinjaman yang tak masuk akal, banyak admin pengelola aplikasi tersebut melakukan praktik-praktik penagihan yang tidak manusiawi, seperti melakukan intimidasi dan kerap menyebarkan aib nasabah.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi menjelaskan bahwa pada dasarnya, utang dalam Islam adalah sebuah kegiatan yang berlandaskan dengan akad tabaruk. Yakni, akad yang dilakukan dengan tujuan untuk menolong, membuat kebajikan, dan bukan dalam tujuan komersial. Sehingga, jika pinjol menerapkan bunga, kata KH Mahbub, bunga pinjaman dihukumi haram.

 
photo
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. - ( ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.)

Di sisi lain, Kiai Mahbub menjelaskan, dalam proses penagihan utang, tidak diperkenankan melakukan penyebaran aib. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Man satara ala Muslim fiddunya, satarallahu alaihi fiddunya wal-akhirah." Yang artinya, "Barang siapa yang menutup aib saudaranya di dunia, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat."

"Sehingga, ada pesan penting dalam hadis ini agar kita bisa menutupi aib saudara kita. Di dalam konnteks utang, itu berarti si peminjam sedang butuh. Apalagi akadnya utang adalah tabaruk (tidak ada nilai komersilnya), jadi sifatnya tidak mengikat," kata KH Mahbub saat dihubungi Republika, beberapa waktu lalu.

 
Barang siapa yang menutup aib saudaranya di dunia, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan di akhirat.
 
 

Dia melanjutkan, cara menagih utang pun dilarang dilakukan dengan menyebarkan aib nasabah. Sebab, hal itu dikategorikan sebagai bagian dari aktivitas menyebarkan aib saudaranya yang dilarang dalam Islam. Dia mengimbau kepada perusahaan pinjol untuk melakukan alternatif penagihan yang manusiawi dan sesuai syariat.

Di sisi lain, dia menekankan, meskipun para nasabah mengeklik sejumlah persetujuan di awal, khalayak diingatkan mengenai perbedaan antara pemahaman 'setuju' dengan 'terpaksa setuju'. Kehadiran pinjol-pinjol ilegal menurut dia sudah bermasalah, baik secara legalitas, praktik, maupun aksi penagihannya.

photo
Petugas kepolisian memegang barang bukti simcard saat rilis kasus tindak pidana pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021). Bareskrim Polri berhasil menangkap lima orang tersangka kasus tindak pidana pinjaman online ilegal yang dilakukan oleh aplikasi RpCepat (PT. Southeast Century Asia). - (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

"Haram hukumnya menagih utang dengan menyebar aib. Tidak ada hubungannya utang dengan aib. Dan masalah pinjol ini problemnya tidak sesederhana yang kita bayangkan. Bunga pinjamannya tidak rasional, pinjol-nya bermasalah, nagihnya juga bermasalah. Pinjol ini hitungannya sudah dosa murakab (ganda)," kata dia.

Dia menyebut, praktik-praktik pinjol yang meresahkan masyarakat sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Sebab, kata dia, selain kendali diri dan agama, dalam kasus pinjol kendali negara pun dinilai sudah sangat krusial.

Dia menyebut bahwa mayoritas peminjam di aplikasi pinjol merupakan orang-orang yang terdesak secara ekonomi dan keadaan. Sehingga 'trik' perusahaan pinjol yang mengharuskan para nasabah untuk mengeklik sejumlah persyaratan irasional pun membuat para nasabah tak bisa berkutik.

Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan, dalam praktiknya, para perusahaan pinjol ilegal kerap mengabaikan sisi kemampuan pembayaran bagi peminjam. Praktikpraktik penagihan yang dilakukan pun dinilai tidak manusiawi dan tidak sesuai sama sekali dengan syariat agama.

Dia menjelaskan, hadirnya pinjol dengan segala praktiknya merupakan sebuah fenomena rentenir yang merugikan para nasabahnya. Dengan bunga yang besar dan tidak masuk akal, penagihan dengan menyebarkan aib nasabah merupakan hal yang dilarang dalam agama. Kedua aspek tersebut merupakan hal yang haram dan dosa.

Teologi Mandi Junub

Ketika dia berdiri untuk membersihkan dirinya (mandi junub), Tuhan membanggakannya di depan para malaikat.

SELENGKAPNYA

Ribuan Kilo Membela Timnas

Timnas U-22 diharapkan menghapus dahaga 32 tahun.

SELENGKAPNYA

Pikiran Geopolitik

Dalam Islam, geopolitiknya adalah Dar-u `l-Salam

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya