
Nasional
Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap
Andi Pangerang ditangkap di Jombang, Jawa Timur.
JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Andi Pangerang Hasanuddin (APH) karena unggahan komentar di media sosial yang menghalalkan darah warga Muhammadiyah. Tim Siber Polri menangkap peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu di Jombang, Jawa Timur, Ahad (30/4/2023).
"Benar. Sudah dilakukan penangkapan," begitu kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Adi Vivid saat dikonfirmasi Republika dari Jakarta, Ahad (30/4/2023).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Shandi Nugroho menambahkan, tim penyidik menjerat APH sebagai tersangka Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU 11/2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Andi Pangerang Hasanuddin merupakan peneliti di BRIN. Namanya belakangan menjadi tenar karena komentar buruknya di media sosial Facebook. APH dalam komentarnya bahkan mengancam dengan kata-kata menghalalkan darah para warga Muhammadiyah. Dalam komentarnya itu juga, APH melakukan pengancaman dengan menyebut pembunuhan satu per satu terhadap warga Muhammadiyah.
Komentar sadisnya di media sosial itu berkaitan dengan perbedaan waktu perayaan Idul Fitri 2023 antara penghitungan Muhammadiyah dan versi pemerintah. Muhammadiyah merayakan Lebaran pada 21 April, sedangkan pemerintah memutuskan Idul Fitri 2023 pada 22 April.
Atas komentarnya itu, para warga Muhammadiyah di berbagai daerah melakukan pelaporan. Di Jakarta, sejumlah aktivis dan pengurus resmi dari PP Muhammadiyah juga melaporkan APH ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menerangkan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menetapkan APH sebagai tersangka.
“Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. Juga dijerat dengan sangkaan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” ujar Brigjen Ramadhan.

Untuk sementara, dikatakan Ramadhan, tim penyidik Siber Polri menerapkan sangkaan sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2019. APH dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE.
Pemuda Muhammadiyah memuji langkah cepat Polri dalam proses hukum terhadap APH. Ketua Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Advokasi Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, mengatakan, langkah cepat kepolisian melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap peneliti BRIN itu memberikan harapan baik atas tegaknya hukum dan keadilan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polri ini. Karena baru beberapa hari setelah kita melakukan pelaporan terhadap APH ini, sudah dilakukan penangkapan sebagai tersangka. Ini sangat penting untuk memastikan proses hukum atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan (APH),” kata Nasrullah.
Nasrullah adalah pihak yang melaporkan APH ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/4/2023) lalu. Nasrullah pun sempat diperiksa sebagai saksi pelapor oleh tim penyidik Siber Polri pada Kamis (27/4/2023). Pada Ahad (30/4/2023) proses hukum lanjutan atas pelaporan tersebut berujung pada penetapan tersangka dan penangkapan terhadap APH.

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengapresiasi Polri yang telah menangkap peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin. “NU di Jawa Timur memberikan dukungan penuh Bareskrim Polri yang telah menangkap pelaku ujaran kebencian dan ancaman kepada Muhammadiyah,” ujar Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdussalam Shohib.
Gus Salam menilai, sebagai seorang ASN, ucapan Andi sungguh sangat tidak patut disampaikan dan jauh dari cerminan akhlak yang baik dari seorang Muslim. Intelektualitas tanpa etika dan akhlak akan melahirkan arogansi. NU di Jawa Timur meyakini bahwa pihak Muhammadiyah akan memaafkan yang bersangkutan di samping proses hukum tetap berjalan.
“NU Jatim percaya dan men-support Polri untuk melakukan penegakan hukum atas kegaduhan di masyarakat, utamanya warga Muhammadiyah,” tutur pengasuh Pesantren Denanyar Jombang ini.
Peneliti BRIN Andi Pangerang Melanggar Kode Etik ASN
Andi berkali-kali menyatakan dalam sidang menyesali perbuatannya.
SELENGKAPNYATerus Memunculkan Kontroversi, Perlukah BRIN Dievaluasi?
Peristiwa terakhir memunculkan wacana perlunya mengevaluasi keberadaan BRIN.
SELENGKAPNYA‘Tak Pantas Intelektual BRIN Buat Pernyataan Intoleran’
Pernyataan tersebut dinilai bisa memicu robohnya toleransi di Tanah Air.
SELENGKAPNYA