Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakart, Senin (3/4/2023). | Republika/Thoudy Badai
KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 hingga 2023. | Republika/Thoudy Badai
Penyidik KPK menemukan uang dan puluhan tas mewah berbagai merek di kediaman Rafael. | Republika/Thoudy Badai
KPK juga menyita safe deposit box milik Rafael di salah satu bank pemerintah berisi uang pecahan dolar AS senilai Rp 37 miliar. | Republika/Thoudy Badai
Rafael mengaku tak habis pikir dijerat oleh KPK atas dugaan gratifikasi. | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

KPK Periksa Rafael di Gedung Merah Putih

Rafael mengaku tak habis pikir dijerat oleh KPK atas dugaan gratifikasi.

JAKARTA -- Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/4/2023). Rafael tiba di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.58 WIB. Dia datang didampingi tim pengacaranya. Namun, Rafael tidak berkomentar apapun sebelum memasuki lobi Gedung KPK. Setelah menunggu sekitar 10 menit, Rafael kemudian naik ke ruang penyidik di lantai dua.

 

Rafael diduga menerima uang dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu pada 2011-2023. Meski demikian, belum dirinci jumlah uang yang diduga diterima Rafael. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman.

Lembaga antirasuah ini sudah menggeledah rumah Rafael berada di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023). Hasil dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang dan puluhan tas mewah berbagai merek.

Selain itu, KPK juga menyita safe deposit box milik Rafael. Kotak penyimpanan di salah satu bank itu ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Duit yang tersimpan di dalamnya sekitar Rp 37 miliar berupa pecahan dolar Amerika Serikat.

Namun, Rafael mengaku tak habis pikir dijerat oleh KPK atas dugaan gratifikasi. Padahal, ia mengungkapkan, selama ini dirinya patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael mengatakan, sejak dirinya masuk sebagai kategori wajib lapor pada 2011, dia patuh melaporkan hartanya ke KPK setiap tahun. Ia menegaskan bahwa tak ada niat untuk menyembunyikan kekayaannya.

"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," kata Rafael dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Rafael mengaku tertib dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi (SPT OP) sejak 2002 dan seluruh aset tetap dalam LHKPN. Dia mengungkapkan, kerap menaikkan nilai aset yang dia miliki saat menyampaikan laporan kekayaan.

Rafael menyebut, sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia laporkan tak jauh berbeda. Namun, terjadi perubahan nilai karena menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP. Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," tegas Rafael.

 

  ';