Ekonomi
Saatnya Koperasi Kembali ke Ekonomi Pancasila
Koperasi dapat menjadi instrumen pemerdekaan ekonomi bagi pelaku usaha kecil.
JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendorong perubahan arah kebijakan perkoperasian nasional agar kembali berpijak pada nilai ekonomi Pancasila. Lembaga tersebut menilai koperasi di Indonesia mulai kehilangan jati diri ideologis dan bergeser menjadi entitas bisnis formal tanpa semangat kolektivitas.
Dorongan itu muncul berdasarkan hasil kajian BPIP terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian serta Rancangan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang tengah dibahas. BPIP menilai regulasi baru perlu memastikan koperasi kembali berfungsi sebagai sokoguru ekonomi rakyat berbasis gotong royong, bukan sekadar badan usaha administratif.
Wakil Kepala BPIP Rima Agristina menyampaikan kekhawatiran terhadap fenomena yang disebutnya sebagai “koperasi raga tanpa jiwa”, yakni kelembagaan koperasi yang terbentuk secara formal tetapi tidak diikuti kesadaran kolektif anggotanya.
“Ada pelembagaan yang tidak memiliki jiwa, ibarat sebuah perjodohan yang dipaksakan. Sementara di sisi lain, ada praktik gotong royong yang sudah hidup di masyarakat, namun belum terwadahi secara tata kelola. Ini adalah tugas besar kita untuk menyatukan kembali keduanya melalui regulasi yang tepat,” ujar Rima dalam forum diskusi penjaringan masukan di Cibubur.
Menurut Rima, tantangan utama pembangunan koperasi saat ini bukan sekadar memperbanyak jumlah badan hukum, tetapi membangun kembali kesadaran berkoperasi sebagai gerakan ekonomi bersama yang berakar pada nilai kebangsaan.
BPIP menggunakan Indikator Nilai Pancasila (INP) sebagai instrumen analisis dalam membedah arah kebijakan perkoperasian. Sekretaris Utama BPIP Tonny Agung Arifianto mengatakan, pendekatan tersebut bertujuan memastikan setiap regulasi negara memiliki keselarasan dengan falsafah bangsa.
“Forum ini menjadi krusial karena kita meletakkan nilai-nilai Pancasila sebagai ‘pisau analisis’ utama. Harapannya, setiap produk hukum seperti UU Perkoperasian benar-benar teruji secara ideologis sebelum diimplementasikan ke tengah masyarakat,” kata Tonny.
Dalam diskusi yang sama, pakar ekonomi Prof. Agus Pakpahan menilai koperasi masih kerap dipandang sebagai institusi ekonomi kelas dua. Ia menekankan perlunya perubahan paradigma melalui penguatan riset, pendidikan, dan pengembangan koperasi sebagai disiplin keilmuan tersendiri.
“Koperasi harus diangkat sebagai rumpun keilmuan mandiri. Tanpa riset dan pendidikan yang kuat, sulit bagi kita untuk melakukan lompatan kuantum guna menyaingi dominasi korporasi besar yang hanya berorientasi pada akumulasi modal individu,” tutur Agus.
Agus juga menyinggung posisi ekonomi Indonesia dalam kompetisi global yang dinilai masih rentan terhadap dominasi sistem pasar bebas. Ia mengingatkan agar Indonesia tidak terjebak dalam skema ekonomi global yang melemahkan kemandirian nasional.
“Pasal 33 Konstitusi kita adalah ruh dari dekolonisasi. Ini adalah alat perlawanan terhadap penjajahan ekonomi yang terstruktur sejak masa lalu,” ungkap Agus.
Menurut Agus, koperasi dapat menjadi instrumen pemerdekaan ekonomi bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat lokal untuk keluar dari struktur ekonomi dualistik yang memisahkan sektor modern dan tradisional.
Dari perspektif hukum, akademisi Dr. Effendi Setiawan menegaskan bahwa kedaulatan koperasi bertumpu pada prinsip demokrasi ekonomi sebagaimana tercermin dalam Sila Keempat Pancasila. Sinkronisasi antara nilai konstitusi dan norma undang-undang dinilai menjadi syarat utama agar koperasi benar-benar berpihak pada kesejahteraan anggota.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Koperasi tengah mengawal inisiatif pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi rakyat berbasis komunitas.
Asisten Deputi Bidang Organisasi dan Badan Hukum Koperasi Kementerian Koperasi RI Tri Aditya Putra mengatakan, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada dukungan regulasi yang kuat dan berkelanjutan.
“Kami sangat serius untuk mengkoperasikan Indonesia, termasuk melalui pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kita butuh payung hukum kuat dalam bentuk undang-undang agar inisiatif jangka panjang ini tidak mengulang kegagalan masa lalu dan mampu menjadi penyalur kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
BPIP menyatakan seluruh masukan dalam forum tersebut akan dirangkum menjadi rekomendasi kebijakan untuk mendukung pembahasan RUU Perkoperasian yang menjadi inisiatif DPR RI. Lembaga tersebut berharap regulasi baru mampu menjadi instrumen transformasi ekonomi nasional yang selaras dengan mandat konstitusi dan cita-cita para pendiri bangsa.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
