Iqtishodia
Sekolah Rakyat dan Tantangan Desentralisasi Pendidikan
Sejak era reformasi, Indonesia telah membangun sistem desentralisasi pendidikan.
Oleh Prof. Bambang Juanda, Guru Besar Ilmu Ekonomi IPB
Program Sekolah Rakyat (SR) yang diluncurkan pemerintah merupakan salah satu kebijakan pendidikan paling ambisius dalam beberapa tahun terakhir. Di atas kertas, program ini membawa semangat yang sangat mulia: memperluas akses pendidikan bagi kelompok prasejahtera, menjangkau anak tidak sekolah (ATS), serta memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.
Namun, sebagaimana banyak kebijakan publik lainnya, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh niat baik, melainkan oleh kesesuaian desain dengan realitas lapangan. Di sinilah Sekolah Rakyat mulai menghadapi ujian yang sesungguhnya.
Desentralisasi yang terlewati
Sejak era reformasi, Indonesia telah membangun sistem desentralisasi pendidikan yang relatif matang. Pembagian urusan sudah jelas: pendidikan dasar menjadi kewenangan kabupaten/kota, pendidikan menengah dan khusus berada di provinsi, sementara pendidikan tinggi ditangani pemerintah pusat.
Dalam kerangka ini, persoalan anak tidak sekolah sebenarnya bukan wilayah kosong. Instrumen sudah tersedia: Paket A, B, dan C melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sekolah negeri dan swasta, madrasah, pesantren, hingga berbagai lembaga pendidikan nonformal. Dukungan fiskal juga telah disiapkan melalui BOS, DAK pendidikan, dan berbagai skema transfer ke daerah.
Pertanyaannya kemudian menjadi mendasar: apakah masalah akses pendidikan perlu dijawab dengan membangun sistem baru dari pusat, atau justru dengan mengoptimalkan sistem yang sudah ada di daerah?
Enam catatan kritis
Evaluasi awal terhadap implementasi SR menunjukkan bahwa jarak antara cita dan realita masih cukup lebar.
Pertama, dampak terhadap ATS masih minimal. Jumlah anak tidak sekolah masih sekitar 4 juta, sementara daya tampung Sekolah Rakyat baru mencapai puluhan ribu siswa—kurang dari satu persen dari total kebutuhan. Dengan skala seperti ini, dampaknya terhadap ATS secara agregat masih sangat terbatas.
Kedua, persoalan salah sasaran. Di lapangan ditemukan bahwa sebagian siswa Sekolah Rakyat justru berasal dari sekolah lain, bukan dari kelompok anak tidak sekolah. Ini menunjukkan persoalan targeting yang cukup serius.
Ketiga, lokasi tidak berbasis kebutuhan riil. Alih-alih dibangun di wilayah dengan kekurangan akses pendidikan, beberapa Sekolah Rakyat justru berada di daerah yang sudah memiliki banyak sekolah. Akibatnya, terjadi mismatch antara lokasi pembangunan dan kebutuhan nyata masyarakat. Bahkan, di beberapa wilayah, anak-anak lebih memilih sekolah negeri yang sudah ada dibandingkan masuk ke Sekolah Rakyat.
Keempat, kualitas SDM dan pengasuhan belum siap. Sekolah Rakyat tidak hanya menyediakan pendidikan, tetapi juga sistem asrama dengan pola pengasuhan intensif. Namun, kapasitas guru dan pengasuh masih menjadi tantangan, termasuk laporan mengenai pendekatan disiplin yang belum sesuai. Padahal, dalam pendidikan—terutama untuk kelompok rentan—kualitas SDM adalah faktor penentu keberhasilan.
Kelima, muncul stigma sosial. Sistem penerimaan yang terpisah dari sistem sekolah reguler menimbulkan persepsi SR sebagai “opsi kedua” atau bahkan “sekolah buangan”. Ini berpotensi memengaruhi psikologis siswa. Anak-anak dari keluarga prasejahtera tidak hanya menghadapi keterbatasan ekonomi, tetapi juga risiko diskriminasi sosial.
Keenam, biaya besar dengan efektivitas yang dipertanyakan. Dengan anggaran triliunan rupiah dan biaya pembangunan yang tinggi per lokasi, muncul pertanyaan serius tentang efisiensi dan value for money dibandingkan dengan memperkuat sistem pendidikan yang sudah ada. Apakah sumber daya sebesar itu tidak lebih efektif jika digunakan untuk memperkuat sistem pendidikan yang sudah berjalan?
Pergeseran pendekatan
Jika dicermati lebih dalam, persoalan Sekolah Rakyat tidak semata pada aspek teknis, tetapi pada perubahan pendekatan dalam kebijakan fiskal dan pendidikan.
Dalam teori desentralisasi fiskal, dikenal prinsip money follows function—bahwa pembiayaan harus mengikuti pembagian urusan. Artinya, jika pendidikan dasar menjadi tanggung jawab daerah, maka sumber daya dan kewenangan implementasinya juga harus berada di daerah.
Namun, yang tampak saat ini adalah kecenderungan bergeser ke prinsip money follows program, yakni anggaran mengikuti program prioritas pusat, bukan fungsi yang telah didesentralisasikan.
Pergeseran ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai “resentralisasi dalam senyap”. Secara formal otonomi tetap ada, tetapi dalam praktik, kendali kebijakan dan implementasi kembali terpusat.
Sekolah Rakyat menjadi contoh konkret: program dirancang, didanai, dan dijalankan oleh pusat, sementara pemerintah daerah tidak berada di posisi utama dalam pengambilan keputusan, padahal merekalah yang paling memahami kondisi lokal—data anak, kebutuhan wilayah, hingga dinamika sosial.
Menguatkan, bukan menggantikan
Tidak ada yang salah dengan niat menghadirkan negara secara lebih kuat dalam menjamin akses pendidikan. Namun, dalam negara yang telah memilih jalan desentralisasi, kebijakan pusat seharusnya menguatkan sistem daerah, bukan menggantikannya.
Pusat berperan dalam menetapkan arah, standar, dan memastikan keadilan antarwilayah. Daerah berperan dalam implementasi, adaptasi lokal, dan pelayanan langsung kepada masyarakat. Ketika keseimbangan ini terganggu, maka yang muncul bukan sinergi, melainkan tumpang tindih.
Indonesia sebenarnya telah memiliki jaringan pendidikan yang luas: sekolah negeri, swasta, madrasah, pesantren, hingga lembaga pendidikan nonformal. Dengan dukungan fiskal yang memadai dan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah, sistem ini sebenarnya mampu menjangkau lebih banyak anak dalam waktu yang lebih cepat.
Dalam konteks ini, Sekolah Rakyat menghadapi dilema klasik kebijakan publik: apakah inovasi baru memperkuat sistem, atau justru menduplikasi dan melemahkannya? Karena itu, Sekolah Rakyat sebaiknya diposisikan sebagai pelengkap, bukan pengganti.
Sekolah Rakyat adalah cerminan dari cita besar: menghadirkan pendidikan bagi seluruh anak bangsa, terutama yang paling tertinggal. Namun, realitas menunjukkan bahwa cita tersebut belum sepenuhnya terwujud dalam desain dan implementasi.
Tantangan ke depan bukan sekadar memperluas program, tetapi memperbaiki pendekatan: memastikan targeting tepat, berbasis kebutuhan riil, meningkatkan kualitas SDM, serta menjaga keseimbangan antara peran pusat dan daerah.
Jika tidak, kita berisiko memiliki banyak program baru, tetapi tetap menghadapi masalah lama. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar kebijakan, melainkan masa depan generasi yang seharusnya kita lindungi.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
