Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Ketentuan Akad Ijarah

Penjelasan agar akad ijarah lebih mudah dipahami.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Saya ingin mendapatkan penjelasan terkait ketentuan akad ijarah sebagaimana disebutkan dalam fatwa DSN MUI. Mohon penjelasan ustaz agar lebih mudah untuk dipahami. -- Hartono, Solo

Wa’alaikumussalam wr wb.

Jika merujuk pada Fatwa DSN MUI No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah, maka fatwa tersebut menjelaskan poin-poin yang menjadi ketentuan akad ijarah yang coba dirangkum oleh penulis, yaitu sebagai berikut:

Pertama, ketentuan terkait hukum dan bentuk ijarah. Akad ljarah boleh direalisasikan dalam bentuk akad ijarah ‘ala al-a’yan (sewa manfaat barang) dan akad ijarah ‘ala al-a’mal/ijarah ‘ala al-asykhash (sewa atas jasa/skill seseorang). Begitupula akad Ijarah ini boleh direalisasikan dalam bentuk akad ijarah tasyghiliyyah, ijarah muntahiyyah bi al-tamlik (IMBT), dan ijarah maushufah fi al-dzimmah (IMFD).

photo
Pelanggan menyewa kendaraan bermotor di jasa rental motor Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, Senin (27/12). Libur panjang Nataru membawa berkah untuk jasa rental motor. Omset penyewaan kendaraan bermotor naik hampir 50 persen dibanding hari biasa. Biaya sewa motor mulai Rp 70 ribu hingga Rp 150 ribu tergantung jenis motornya untuk sehari. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Kedua, ketentuan terkait shighat akad ijarah. Akad Ijarah harus dinyatakan secara tegas, jelas serta dimengerti oleh pihak yang menyewakan (Mu’jir) / pihak yang menyewakan jasa / skill-nya (Ajir) dan penyewa (Musta’jir). Dan boleh dilakukan dengan lisan, tertulis, isyarat, dan perbuatan, serta dapat dilakukan secara elektronik sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, ketentuan terkait pihak yang menyewakan, penyewa, dan pihak yang menyewakan jasanya. Akad Ijarah boleh dilakukan oleh orang maupun yang dipersamakan dengan orang baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Pihak yang menyewakan, penyewa, dan pihak yang menyewakan jasanya itu wajib cakap hukum sesuai dengan syariah dan peraturan perundang undangan yang berlaku, memiliki kewenangan untuk melakukan akad ijarah baik kewenangan yang bersifat ashliyyah (mengatasnamakan diri sendiri) maupun niyabiyyah (mengatasnamakan orang lain). Pihak yang menyewakan memiliki kemampuan untuk menyerahkan manfaat. Penyewa wajib memiliki kemampuan untuk membayar ujrah. Pihak yang menyewakan jasanya wajib memiliki kemampuan untuk menyerahkan jasa atau melakukan perbuatan hukum yang dibebankan kepadanya.

Keempat, ketentuan terkait barang yang disewakan. Barang yang disewakan harus berupa barang yang dapat dimanfaatkan dan manfaatnya dibenarkan secara syariah, dapat diserahterimakan pada saat akad atau pada waktu yang disepakati.

Kelima, ketentuan terkait manfaat dan waktu sewa. Manfaat harus berupa manfaat yang dibenarkan secara syariah dan harus jelas sehingga diketahui oleh pihak yang menyewakan dan penyewa / pihak yang menyewakan jasanya. Tata cara penggunaan barang sewa serta jangka waktu sewa harus disepakati oleh pihak yang menyewakan dan penyewa. Penyewa -dalam akad ijarah atas barang- itu boleh menyewakan kembali kepada pihak lain, kecuali tidak diizinkan oleh pihak yang menyewakan. Penyewa tidak wajib menanggung risiko terhadap kerugian yang timbul karena pemanfaatan, kecuali karena at-ta’addi (melakukan suatu perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan), at-taqshir (tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dilakukan), atau mukhalafat asy-syuruth (menyalahi isi dan/atau substansi atau syarat-syarat yang disepakati dalam akad).

Keenam, ketentuan terkait pekerjaan atau jasa yang dilakukan pihak yang menyewakan jasa skillnya. Pekerjaan atau jasa yang dilakukan Ajir harus berupa pekerjaan yang dibolehkan menurut syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus diketahui jenis, spesifikasi, ukuran pekerjaannya dan jangka waktu kerjanya, serta harus berupa pekerjaan yang sesuai dengan tujuan akad. Penyewa dalam akad ijarah ‘ala al-a’mal (sewa atas jasa/skill seseorang) boleh menyewakan kembali kepada pihak lain, kecuali tidak diizinkan oleh pihak yang menyewakan jasanya atau peraturan perundang-undangan. Pihak yang menyewakan jasanya tidak wajib menanggung risiko terhadap kerugian yang timbul karena perbuatan yang dilakukannya, kecuali karena at-ta’addi, at-taqshir, atau mukhalafat al-syuruth.

Ketujuh, Ketentuan terkait upah/fee. Fee boleh berupa uang, manfaat barang, jasa, atau barang yang boleh dimanfaatkan menurut syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kuantitas dan/atau kualitas fee harus jelas, baik berupa angka nominal, persentase tertentu, atau rumus yang disepakati dan diketahui oleh para pihak yang melakukan akad. Fee boleh dibayar secara tunai, bertahap/angsur, dan tangguh berdasarkan kesepakatan sesuai dengan syariah dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fee yang telah disepakati boleh ditinjau-ulang atas manfaat yang belum diterima oleh penyewa sesuai kesepakatan.

Kedelapan, ketentuan khusus untuk kegiatan/produk. Dalam hal akad ijarah dipraktikkan dalam bentuk pembiayaan Ijarah, maka berlaku ketentuan fatwa DSN-MUI No. 09 tentang Pembiayaan Ijarah. Dalam hal akad ijarah dipraktikkan dalam bentuk IMBT, maka berlaku fatwa DSN-MUI No.27 tentang al-Ijarah al-Muntahilyah bi al-Tamlik. Dalam hal akad ijarah dipraktikkan dalam bentuk pembiayaan multijasa, maka berlaku fatwa DSN-MUI No. 44 tentang Pembiayaan Multijasa. Dalam hal akad ljarah dipraktikkan dalam bentuk IMFD, maka berlaku fatwa DSN-MUI No.101 tentang Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah. Dalam hal akad ijarah dipraktikkan dalam bentuk IMFD Produk PPR Inden, maka berlaku fatwa DSN-MUI No.102 tentang Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Inden. Wallahu a’lam.

Israel Serang Stadion, Mana Sanksinya FIFA?

Pasukan Israel menembakkan gas air mata ke tengah pertandingan final Piala Liga Palestina.

SELENGKAPNYA

Ikhtiar Menginternalisasi Ekoteologi Kehidupan

Perlindungan terhadap lingkungan hidup atau keadilan ekologis.

SELENGKAPNYA

Mengungkap Apa Yang Terjadi Pada Tubuh Saat Meninggal

Para ilmuwan secara tidak sengaja menangkap organ yang paling kompleks saat dimatikan,

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya