Opini--Konsep Halal Makna Holistik dan Komprehensif | Republika

Opini

Konsep Halal: Makna Holistik dan Komprehensif

Sertifikasi halal memberikan keunggulan berupa nilai tambah dan keunggulan komparatif bagi konsumen.

EUIS AMALIA; Wakil Ketua Umum Persami dan Ketua Program Studi S3 Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah

Isu terkait jaminan produk halal dan sertifikasi halal sangat marak saat ini di berbagai kalangan, terutama bagi pebisnis sebab pemerintah mencanangkan untuk Indonesia bisa menjadi pusat halal dunia pada 2024.

Visi besar ini bukan tak niscaya karena penduduk Indonesia mayoritas Muslim dan selama ini dominan pasar konsumsi produk halal terbesar. Tentu, Indonesia menginginkan bukan hanya sebagai konsumen terbesar, melainkan harus mampu menjadi produsen halal terbesar.

Mengapa harus ada labelisasi halal? Pertama, halal merupakan kewajiban beragama, terutama kalangan Muslim.

Halal diatur dalam ajaran Islam yang bersumber pada Alquran dan hadis. Demikian juga, semua yang terlarang sudah digariskan rambu-rambunya sehingga seorang Muslim yang baik, haruslah berupaya memenuhi aspek kehalalan dalam segala hal kehidupannya.

Kedua, selain memenuhi kewajiban ajaran agama Islam, pemaknaan halal merupakan konsep holistik dan komprehensif. Halal berarti benar, baik, sehat, lurus, dan seterusnya untuk membuat manusia menjadi baik di semua aspek kehidupannya.

 
Halal berarti benar, baik, sehat, lurus, dan seterusnya untuk membuat manusia menjadi baik di semua aspek kehidupannya.
 
 

Setidaknya halal perlu dipenuhi dalam konteks makanan, minuman, fashion, kosmetika, farmasi, media, pariwisata, termasuk aspek keuangan dalam hal ini investasi dan pembiayaan perlu dilakukan secara syariah, yaitu terbebas dari unsur riba.

Juga terbebas dari gharar (spekulasi/untung untungan), maisir (mengandung unsur perjudian), haram (zatnya ataupun prosesnya), tadlis (kecurangan, penipuan), risywah (suap), ghulul (korupsi/mengambil hak orang lain), dan perbuatan haram lainnya. Sehingga halal merupakan konsep yang luas, dalam, dan menyeluruh.

Dalam hal makanan, kehalalan perlu dilihat aspek zatnya, yang menurut ajaran Islam sesuai yang halal dikonsumsi artinya bukan yang diharamkan.

Prosesnya perlu dilakukan secara halal, seperti pengolahan ataupun penggunaan alat-alat masak yang tidak tercampur dengan bahan lain yang haram, penyimpananannya secara terpisah, termasuk juga cara penyembelihan hewan harus memenuhi ketentuan syariat Islam.

Halal dalam fashion adalah membuat bahan kain dari serat dan pewarnaan alami. Sebab, fakta menunjukkan banyak pewarnaan kain tak halal. Desain dan fashion Muslim Indonesia urutan ketiga setelah Arab Saudi dan Turki, potensi yang patut dikembangkan.

Halal dalam konteks obat-obatan dan kosmetika tentu memerlukan ahli yang mampu membuat dan mengembangkan obat-obatan, termasuk banyak cangkang kapsul dibuat dari bahan yang tidak halal perlu diganti bahan yang halal.

Aspek gelatin yang banyak dipakai dalam kosmetika perlu diganti bahan lain yang halal, sehingga menghasilkan produk kosmetika yang bagus, canggih, sehat, dan halal. Juga halal dalam aspek yang lainnya.

Ketiga, saat ini konsep halal menjadi kajian luas bersifat multi dan interdisipliner, bahkan telah dikembangkan rantai nilai halal dan rantai pasok halal sebagai konsep yang berkembang menjadi ilmu tersendiri, yang dalam analisis dan praktiknya membutuhkan ilmu-ilmu lain.

Berbicara halal bukan hanya dari sisi syariah, melainkan juga perlu melibatkan ahli kimia, farmasi, biologi, pertanian, ekonomi, dan bidang ilmu lainnya. Untuk itu, saat ini ada profesi yang dikembangkan dalam konteks implementasi halal.

Yaitu, pendamping, penyelia, dan auditor halal yang membutuhkan keahlian khusus dan saat ini, menjadi program sertfikasi dan secara profesional bekerja untuk memproses jaminan produk dan sertifikasi halal.

Keempat, sertifikasi halal saat ini di bawah Kemenag bernama BPJPH, yang dalam mekanisme kerjanya bekerja sama dengan Komisi Fatwa MUI, terkait penetapan fatwa halal juga dengan lembaga pemeriksa halal yang telah terakredtasi.

Kelima, adanya regulasi, yaitu UU No 33 Tahun 2014 yang bersifat mandatory. Artinya semua produk masuk dan beredar di Indonesia, termasuk juga produk lokal wajib memiliki sertifikasi halal.

Namun, perlu sosialisasi dan pendampingan sehingga masyarakat memahami secara substantif makna kehalalan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban. Sertifikasi halal bukanlah akhir, melainkan penjaminan produk halal yang konsisten dan berkesinambungan.

 
Sertifikasi halal bukanlah akhir, melainkan penjaminan produk halal yang konsisten dan berkesinambungan.
 
 

Keenam, adanya sertifikasi halal memberikan keunggulan berupa nilai tambah dan keunggulan komparatif bagi konsumen, terutama Muslim dengan adanya keyakinan akan terjamin produk yang digunakannya sebagai produk halal yang disertifikasi lembaga otoritatif pemerintah.

Diharapkan, semakin banyak produk yang telah tersertifikasi ini, Indonesia memiliki kemampuan daya saing yang tinggi bukan hanya di level nasional melainkan juga di level global.

Hanya tantangannya adalah seberapa banyak kerja sama internasional yang sudah dilakukan Indonesia dengan berbagai negara, sehingga sertifikasi halal di Indonesia ini mendapat rekognisi dari negara lain.

Produk halal yang telah tersertifikasi oleh BPJPH agar tidak perlu diuji ulang oleh lembaga halal internasional lainnya. Ini tentu merupakan tantangan yang perlu dihadapi oleh para stakeholder Indonesia.

Untuk masyarakat, hal paling mendasar saat ini, perlunya memahami makna halal yang secara substansi dipahami dengan baik, dan selanjutnya diwujudkan dalam perilaku halal dalam berbagai segi kehidupan yang disebut sebagai gaya hidup halal.

Perilaku halal akan melahirkan pribadi unggul dan mampu melahirkan generasi sehat, baik, dan berkualitas serta memiliki kepribadian yang mampu membuat relasi harmoni di atas nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan, dan berfokus pada kehidupan lebih baik.

Inikah Pondok Pesantren Pertama di Indonesia?

Terdapat diskusi mengenai manakah pondok pesantren pertama di Indonesia.

SELENGKAPNYA

Mengenal Funduq, Perintis Sistem Hotel Modern

Sejarah keberadaan hotel dapat ditelusuri sejak masa keemasan Islam.

SELENGKAPNYA

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Teddy dituntut lebih berat dari terdakwa lain karena dianggap sebagai aktor intelektual.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya