Tersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022). | Wihdan Hidayat / Republika

Nusantara

Agar tak Ada Lagi Klitih

Peran orang tua dinilai sangat krusial.

Oleh SILVY DIAN SETIAWAN

Kejahatan jalanan atau yang biasa disebut sebagai klitih di DIY sudah seperti fenomena gunung es yang tidak berkesudahan. Hal itu terlihat dari terus terjadinya kasus-kasus kejahatan ini, termasuk di Ramadhan 2023 ini di DIY.

Bahkan, tidak sedikit dari kasus-kasus kejahatan jalanan ini yang melibatkan anak usia sekolah. Tiap terjadi kejahatan jalanan, pihak kepolisian juga menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Meski begitu, tindakan tegas ini seolah tidak membuat jera dan tidak menjadi pertimbangan bagi "calon" pelaku kejahatan jalanan untuk berpikir dua kali sebelum melakukan tindak kejahatan tersebut. Pengamat sosial dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyatna, pun mengatakan bahwa fenomena ini harus diatasi dari akar masalahnya.

Hampri menuturkan, banyak akar masalah yang menyebabkan terjadinya kejahatan jalanan. Salah satunya yakni faktor keluarga, yang mana sering menjadi penyebab terjadinya kejahatan jalanan.

photo
Sidang putusan kasus klitih secara daring di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (8/11/2022). - (Republika/Wihdan Hidayat)

“Saya kira memang dalam proses-proses penyelesaian (kejahatan jalanan) tidak melihat itu dari sisi akar masalahnya. Kalau kita diskusi tentang ini kan akar masalahnya banyak, misalnya dari sisi kontrol orang tua juga salah satu soal akar masalah,” kata Hempri kepada Republika, Selasa (28/3).

Menurut Hempri, dalam penanganan kasus kejahatan jalanan tidak hanya sekadar dilakukannya hukuman kepada pelaku. Namun, edukasi kepada orang tua mengenai pentingnya peran maupun kontrol orang tua terhadap anak juga harus dilakukan.

“Hanya sekadar dihukum, tapi kemudian kita lupa, mengabaikan bagaimana edukasi ke orang tua atau edukasi-edukasi ke kelompok-kelompok geng, misalnya, ini yang saya kira juga harus diedukasi. Menurut saya, (penanganan kejahatan jalanan) baru menyentuh pada permukaan, belum menyentuh pada akar-akar masalah tadi. Misalnya kontrol orang tua,” ujarnya.

Selain itu, Hempri juga menekankan mengenai tempat-tempat hiburan umum yang beroperasi hingga malam hari dan dini hari. Menurut dia, hiburan-hiburan ini harus dibatasi sebagai salah satu upaya dalam mencegah kejahatan jalanan.

photo
barang bukti senjata tajam dihadirkan saat konferensi pers kejahatan jalanan atau klitih di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022). - (Wihdan Hidayat / Republika)

“Hiburan-hiburan malam juga perlu dibatasi. Kalau itu tidak dibatasi, juga berpengaruh (pada terjadinya kejahatan jalanan). Ini mungkin bagi saya perlu pengaturan ketat terkait keamanan. Saya kira selama hiburan-hiburan itu sampai dengan malam dan dini hari, itu juga agar risiko untuk level keamanan,” kata Hempri.

Pemberlakuan jam malam anak pun dinilai penting dalam mencegah kejahatan jalanan. “Menurut saya jam malam itu juga penting, artinya untuk edukasi, untuk kontrol terhadap anak-anak (saat malam hari),” kata dia.

Hempri menegaskan, orang tua maupun keluarga memiliki peran penting dalam mencegah anak melakukan kejahatan jalanan ini. Ia juga menekankan agar orang tua atau keluarga harus memastikan keberadaan anak di rumah, terutama pada saat jam-jam rawan, yakni malam hingga dini hari. Hal ini mengingat kejahatan jalanan yang terjadi di DIY sering terjadi pada jam-jam tersebut.

“Di beberapa daerah, seperti Sleman, memiliki peraturan tentang jam istirahat anak. Anak harus berada di rumah dari jam 22.00 WIB sampai jam 04.00 WIB. Itu sebenarnya juga bagus, artinya tinggal implementasinya itu seperti apa. Percuma kalau ada peraturan terkait jam malam, tapi kontrol dari rumah tidak ada,” ujar Hempri.

Kelakuan Geng Motor di Garut. - (Dok Republika)  ​

Selain itu, Hempri juga menyebut bahwa kontrol di lingkungan masyarakat juga penting dalam mencegah kejahatan jalanan. Menurut dia, fungsi sosial masyarakat dalam mengontrol aktivitas di lingkungannya masing-masing, termasuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat itu sendiri dapat berdampak pada menekan angka kejahatan jalanan yang masih terus terjadi.

“Lingkungannya itu bisa tidak difungsikan untuk membantu atau mengontrol, memberi sosialisasi ke masyarakat agar jam-jam tadi dari jam 22.00 WIB sampai jam 04.00 WIB itu agar tetap ada di rumah. Karena tidak mungkin aparat keamanan menjangkau seluruh daerah,” ujar Hempri.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD DIY Rany Widayati juga mengatakan bahwa persoalan yang menimpa anak tidak terlepas dari adanya permasalahan di hulu, yakni keluarga. Ia menekankan pentingnya untuk membangun ketahanan keluarga dalam rangka mencegah anak dan remaja terlibat dalam masalah, termasuk kejahatan jalanan. "Apabila kita telisik lebih dalam, kasus-kasus tersebut bermula dari adanya keluarga yang tidak berketahanan," kata Rany.

Keluarga yang tidak berketahanan ini, dikatakan Rany, seperti adanya pola asuh yang salah, komunikasi yang tidak efektif dalam keluarga, dan fungsi keluarga yang tidak berjalan dengan baik. Rany menyebut ada delapan fungsi keluarga, yakni fungsi keagamaan, sosial-budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi, serta pembinaan lingkungan.

photo
Konferensi pers kasus kejahatan jalanan atau klitih di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022). - (Wihdan Hidayat / Republika)

"Membangun ketahanan keluarga tidak bisa dibebankan pada salah satu jenis kelamin, yaitu perempuan atau ibu. Mendidik anak adalah kewajiban ibu dan ayah dalam suatu keluarga," ujar Rany.

Selain keluarga, ia juga menekankan terkait pentingnya peran lingkungan masyarakat, sekolah maupun pemerintah, hingga media dalam mengatasi permasalahan ini, terutama dalam menjadikan lingkungan sekitar anak maupun remaja yang ramah, aman, dan nyaman.

"Masyarakat perlu memberikan perhatian bahwa anak dan remaja adalah 'anak kita' yang akan meneruskan estafet keberlangsungan bangsa yang baik," kata Rany.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X berpendapat tidak perlu memberlakukan jam malam untuk menekan kejahatan jalanan ini. Menurut dia, penerapan jam malam tersebut nantinya dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

 
Sekarang bagaimana keluarga itu bisa membangun konsolidasi sendiri.
 
 

Begitu pun dengan wacana pengadaan sekolah khusus bagi anak yang terlibat kejahatan jalanan, pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut. Melihat masih terjadinya kejahatan jalanan ini di DIY, Sultan pun menekankan pentingnya peran orang tua dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan ini.

"Sekarang, bagaimana keluarga itu bisa membangun konsolidasi sendiri. Kalau kebebasan itu dilepas, (anak) pergi tidak pernah pulang, ya, susah," kata Sultan seusai Rapat Paripurna DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Senin (27/3).

Ia juga menegaskan bahwa dalam persoalan kejahatan jalanan yang penting yakni bagaimana orang tua memiliki kemauan untuk membatasi anak, terutama anak yang masih di bawah umur. Sultan juga menekankan agar orang tua untuk lebih memperhatikan keberadaan anak di rumah.

"Dalam arti, ya, di malam hari orang tua mau bangun untuk melihat tempat tidur anaknya, apakah ditempati atau tidak. Asal orang tua mau begitu, mau membangun dialog yang baik, saya kira hal seperti itu manusiawi dan harus bisa dilakukan,” ujar Sultan.

Sebelumnya, Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan mengungkapkan kasus kejahatan jalanan di Yogyakarta mengalami peningkatan selama Ramadhan. Hal itu disampaikan Suwondo dalam konferensi pengungkapan kasus klitih yang belum lama ini terjadi di Kota Yogyakarta.

"Hari ini peningkatkan terhadap kejahatan jalanan yang dilakukan oleh anak-anak atau remaja itu meningkat. Hampir setiap hari selama bulan Ramadhan ini kami telah mengamankan untuk mencegah terjadinya tarung sarung atau perkelahian itu sudah 20 orang," kata Suwondo, Ahad (27/4).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Angan-Angan Koalisi Besar

Airlangga mengakui, wacana koalisi besar membutuhkan pembahasan matang.

SELENGKAPNYA

Puasa Menghancurkan Keserakahan

Puasa hadir untuk mendidik hamba-hamba Allah SWT agar selamat dari penyakit serakah.

SELENGKAPNYA

Ketentuan Akad Syirkah

Ketentuan syirkah dalam fatwa DSN MUI?

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya