
Ekonomi
KKP: Penangkapan Terukur Istimewakan Nelayan Kecil
KKP akan membangun 10 kampung nelayan terintegrasi sebagai percontohan.
JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meyakini, pelaksanaan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota (PIT) akan memberikan banyak keistimewaan bagi nelayan. Kebijakan tersebut juga dinilai bisa mendorong upaya pemberdayaan bagi nelayan kecil.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, sejalan dengan pelaksanaan PIT, pihaknya akan membangun percontohan 10 kampung nelayan maju terintegrasi yang lokasinya direncanakan di sekitar zona penangkapan. Pembangunan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus meningkatkan produktivitas para nelayan kecil yang tergabung dalam koperasi.
Pada tahap awal, 10 kampung percontohan itu berada di satu titik, yaitu zona 3 di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 718, 715, dan 714. "Ini yang sedang kita identifikasi, di setiap wilayah penangkapan itu ada berapa (kampung). Nah, ini kampungnya akan kita bangun. Ada dermaganya, ada docking kapalnya, ada cold storage-nya, ada pabrik esnya, ada pasar ikannya, kalau perlu kapalnya kita bantu," kata Sakti dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Sakti menambahkan, KKP juga akan mengembangkan balai komunikasi, termasuk balai latihan yang nanti akan diisi oleh para penyuluh. Nantinya nelayan kecil dalam satu kampung akan diarahkan bergabung ke dalam satu koperasi.

Para nelayan kecil yang tergabung dalam koperasi dipastikan tetap mendapat kuota tangkapan, bahkan tidak dikenai penarikan negara bukan pajak (PNBP) sebagaimana investor atau pelaku usaha penerima kuota di zona industri. KKP juga akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pembagian kuota bagi koperasi nelayan kecil.
Sakti menyebut, sistem keamanan di kapal-kapal nelayan kecil akan ditingkatkan dengan menyematkan teknologi vessel monitoring system (VMS) dan automatic identification system. Pengadaan teknologi tersebut akan ditanggung pemerintah.
"Sedang dalam proses berapa ideal (kuotanya). Yang paling krusial adalah kuota untuk kepentingan nelayan lokal tradisional yang kecil-kecil tadi. Krusialnya adalah jangan sampai kuota ini ketika diberikan malah dimanfaatkan oleh pelaku industri."
Sakti meyakini, pelaksanaan PIT akan membuat bantuan pemerintah untuk nelayan kecil menjadi lebih tepat sasaran. Dalam hal pembagian BBM, misalnya, nelayan kecil yang harusnya paling berhak mendapatkan solar bersubsidi di SPBN.
"Misalnya, satu kampung itu isinya 1.200 orang. Itu kita data kapalnya berapa, jumlah kebutuhan bahan bakarnya berapa. Itu bisa kita hitung sehingga bisa tahu kebutuhannya berapa. Sehingga kita pasang SPBN di situ, benar-benar untuk mereka," kata Sakti.
Kalangan nelayan sebelumnya mengeluhkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Setidaknya, ada tiga poin dalam peraturan itu yang dinilai memberatkan para nelayan.
Sekretaris Front Nelayan Bersatu (FNB) Robani Hendra Permana menyebutkan, ketiga poin yang dinilai memberatkan nelayan adalah terkait penggunaan anak buah kapal (ABK) dari wilayah pengelolaan perikanan (WPP) setempat, terbatasnya area WPP, dan aturan bongkar ikan di WPP setempat.

Terkait ABK, dalam PP Nomor 11/2023 Pasal 21 Ayat (4) disebutkan bahwa anak buah kapal diutamakan yang berdomisili di wilayah administratif, sesuai dengan zona penangkapan ikan terukur berdasarkan kartu tanda penduduk. Robani mencontohkan, sejumlah kapal dari Karangsong, Kabupaten Indramayu, selama ini mencari ikan di perairan Papua (WPP 718). Jika ketentuan mengenai ABK itu diterapkan, nakhoda kapal dari Karangsong akan kesulitan mencari ABK dari Papua.
"Meski memang kalimatnya ‘diutamakan’ dan berarti bisa jadi tidak wajib, akan sulit bagi nakhoda jika mempekerjakan ABK yang tidak dikenalnya dengan baik. Bekerja di atas kapal itu harus kompak. Kalau tidak saling kenal, ya akan susah,’’ kata Robani.
Mengenai terbatasnya area WPP, Robani mengatakan, kapal dari Karangsong yang WPP-nya di Laut Jawa selama ini sering kali terkendala cuaca buruk dan gelombang tinggi. Karena itu, mereka harus "menyeberang" ke WPP lain, seperti perairan Natuna untuk bisa memperoleh ikan.
Namun, upaya nelayan untuk mendapatkan ikan dengan menyeberang ke WPP lain itu tak bisa dilakukan karena adanya PP Nomor 11/2023. Pasal 15 ayat (1) a aturan itu menyebutkan, kapal penangkap ikan diberikan daerah penangkapan ikan pada satu zona penangkapan ikan terukur di atas 12 mil laut bagi kapal penangkap ikan yang perizinan berusahanya diterbitkan oleh menteri.
"Jadi, satu kapal yang izinnya diterbitkan oleh menteri hanya boleh bekerja di satu WPP. Makanya kita minta pemerintah tidak hanya memberikan satu WPP untuk yang di Jawa, melainkan dua WPP," ujar Robani.
Jika tidak, kapal nelayan yang terkendala cuaca buruk tidak bisa memperoleh hasil tangkapan. Pemilik maupun nelayan yang menjadi awak kapal pun akan mengalami kerugian.

Sementara, mengenai aturan bongkar ikan di WPP setempat, hal itu tertuang dalam Pasal 18 Ayat (1) yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan yang melakukan penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan yang ditentukan dalam zona penangkapan ikan terukur.
Robani menilai, isi dari Pasal 18 Ayat 1 itu masih multitafsir karena tertulis "pelabuhan pangkalan yang ditentukan". "Pelabuhan pangkalan yang ditentukan itu apakah di WPP setempat atau bagaimana?’’ kata Robani.
Jika memang bongkar ikan harus dilakukan di pelabuhan pangkalan WPP setempat, dia pun mempertanyakan fasilitas pelabuhan di WPP tersebut. Misalnya, sarana cold storage-nya, bakul pembeli ikannya, penetapan harga ikannya, ataupun soal keamanannya.
"Misalnya dari Karangsong saja ada sekitar 100 kapal yang mencari ikan di Papua, kemudian dari daerah-daerah lainnya di Jawa, mulai dari Banten sampai Jawa Timur yang jumlahnya sekitar seribu kapal, juga mencari ikan di perairan Papua, apakah di sananya sudah siap?’’ kata Robani.
Tradisi Ramadhan di Era Kesultanan Utsmaniyah
Turki Utsmaniyah memiliki beberapa tradisi dalam merayakan Ramadhan.
SELENGKAPNYAMehter, Musik Penyemangat Militer Utsmaniyah
Mehter adalah drumben atau kelompok musik yang menyemangati pasukan Utsmaniyah.
SELENGKAPNYAPresiden Macron Dikepung Unjuk Rasa Besar-besaran
Ratusan ribu berunjuk rasa di Paris dan kota-kota Prancis lainnya.
SELENGKAPNYA