
Fikih Muslimah
Tetap Berpuasa Ketika Menstruasi, Apa Hukumnya?
Haramnya wanita yang haid untuk berpuasa telah menjadi ijma' para ulama sejak 14 abad yang lalu.
Oleh ACHMAD SYALABY ICHSAN, MABRUROH
Menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan merupakan kewajiban kaum Muslimin. Meski demikian, hal tersebut tidak berlaku bagi kaum perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau haid yang lazim disebut dengan datang bulan.
Beberapa hadis yang melarang kaum perempuan berpuasa, yakni: “Dari Abi Said Al-Khudhri radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi SAW bersabda kepada para wanita, '... Bukankah para wanita bila mendapat haid tidak boleh shalat dan puasa?' Para wanita itu menjawab, 'Benar.' 'Itulah yang dimaksud dengan kurangnya (pelaksanaan) agama mereka'." (HR Bukhari).
Hadis lainnya adalah “Dari Ibnu Umar ra: 'Para wanita melewati malam-malam tanpa boleh shalat dan mereka harus berbuka pada bulan Ramadhan. Itulah maksud kurangnya (pelaksanaan) agama mereka'.” (HR Muslim).
Para wanita melewati malam-malam tanpa boleh shalat dan mereka harus berbuka pada bulan Ramadhan. Itulah maksud kurangnya (pelaksanaan) agama mereka.HR MUSLIM
Ustaz Ahmad Sarwat dalam buku Fiqih Ramadhan menjelaskan, haramnya wanita yang sedang haid untuk berpuasa telah menjadi ijma' para ulama sejak 14 abad yang lalu. Padahal, sedikit sekali jumlah ulama ketika itu. Meski demikian, menurut Ustaz Sarwat, kalau para ulama sampai pada titik ijma', berarti nilai kebenarannya sudah nyaris mutlak.
Ustaz Sarwat pun menjelaskan, ijma' ulama sampai kepada hukum dosa bagi wanita yang secara sengaja melakukan puasa dengan niat ibadah pada hari-hari haidnya. Artinya, berpuasa saat haid bagi wanita bukan hanya terlarang, bahkan sampai melahirkan dosa.
Apabila seorang wanita mendapat haidh, dia diharamkan untuk tetap berpuasa, dengan landasan dari hadits-hadits yang shahih juga dari ijma; para ulama. Tidak ada yang menyelisihi pengertian ini, kecuali dia harus datang dengan dalil yang bisa lebih kuat.
Haid (menstruasi) merupakan kondisi seorang wanita dilarang melakukan ibadah-ibadah, seperti shalat, membaca Alquran, puasa, tawaf, dan berhubungan badan. Pada kondisi haid, wanita tersebut dikategorikan juga sedang memiliki hadas besar.

Doa saat menstruasi
Haid pada seorang wanita merupakan tanda bahwa seseorang itu telah baligh dan secara langsung masuk golongan mukallaf. Artinya, sejak hari pertama wanita tersebut mengeluarkan darah haid maka wanita itu telah dianggap mampu dibebani hukum atas perintah-perintah Allah dan larangan-larangan Allah.
Pada saat pertama kali wanita tersebut mengeluarkan darah haid, seyogianya dia melafalkan doa sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT. Adapun doa pertama haid yang dimaksud adalah Alhamdulillahi 'ala kulli haali wa astaghfirullaha min kulli dzanabi. Artinya: "Segala puji bagi Allah atas segala perkara, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas segenap dosa."
Segala puji bagi Allah atas segala perkara, dan aku memohon ampun kepada-Mu atas segenap dosa.
Dikutip dari buku La Tahzan untuk Wanita Haid karya Ummu Azam, disebutkan bahwa tidaklah seorang wanita yang haid itu, kecuali haidnya merupakan kifarat (tebusan) untuk dosa-dosanya yang telah lalu.
Apabila pada hari pertama haid membaca doa tersebut, Allah menetapkan ia bebas dari api neraka dan dengan mudah melewati shiratul mustaqim yang aman dari siksa, bahkan Allah mengangkatnya ke atas derajat seperti derajatnya seperti derajatnya 40 orang mati syahid apabila ia berzikir kepada Allah selama haidnya.
Lamanya masa haid adalah satu hingga 15 hari dan umumnya adalah tujuh hari. Selama masa haid, wanita kerap menjadi lebih sensitif, seperti perubahan emosi yang tiba-tiba, gelisah, mudah tersinggung, mudah marah, menangis bahkan tidak sedikit sakit kepala, mual, mudah lelah, bengkak di payudara, hingga kram yang hebat pada bagian perut.
Jika mengalami kondisi demikian, Ummu Azam mengatakan dalam bukunya agar wanita tersebut membaca doa yang artinya: "Ya Allah, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah. Engkau adalah Pemberi kesembuhan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit." (HR. Bukhari).
Kepala BIN, Dukungan Jokowi untuk Prabowo, dan Sangkalan PKB
PKB menganggap wacana soal pasangan Prabowo-Ganjar hanya hal semu.
SELENGKAPNYAMengapa Perppu Cipta Kerja Terkesan Disahkan Paksa?
Semua elemen, dari buruh hingga mahasiswa mengkritik pengesahan Perppu Cipta Kerja.
SELENGKAPNYASejarah Panjang dan Khasiat Menyehatkan Sebutir Kurma
Umat Muslim tak disarankan untuk mengonsumsi kurma secara berlebih saat sahur atau berbuka puasa.
SELENGKAPNYA