
Fatwa
Shalat Sambil Membaca Mushaf, Apa Hukumnya?
Sayidatuna Aisyah RA dan pelayannya pernah membaca mushaf ketika shalat.
Kekhusyukan dalam menjalankan ibadah shalat bisa digapai lewat bacaan Alquran yang tartil. Ayat-ayat Alquran yang kaya akan untaian kisah dan hikmah pun mampu membawa shalat kita ke dalam kekhusyukan.
Firman Allah SWT, yakni QS al-Mu'minun ayat 1-2 menjelaskan tentang salah satu kriteria orang mukmin beruntung. "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam shalatnya."
Demikian dengan hadis yang bersumber dari Abu Dzar RA. Rasulullah SAW bersabda: "Senantiasa Allah 'Azza wa Jalla menghadap hamba-Nya di dalam shalatnya, selama dia (hamba) tidak berpaling. Apabila dia memalingkan wajahnya, Allah pun berpaling darinya" (HR Ahmad, Abu Dawud, dan al Nasaa'i).
Untuk mendekatkan diri dengan Alquran, banyak Muslim yang membuka dan membaca mushaf ketika menjalankan shalat, terlebih selama Ramadhan ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menetapkan fatwa bernomor 49/2019 tentang hukum melihat mushaf saat shalat.

Berbagai hadis sahih yang dikutip MUI mengungkapkan, Rasulullah SAW dan para sahabat memilih ayat-ayat panjang dalam shalat Subuh.
Pada hadis lainnya, Rasulullah SAW bahkan memilih surah al-Baqarah dalam shalatnya. Sampai-sampai, Hudzaifah yang ikut menjadi makmum menerka dalam shalatnya kapan ayat-ayat itu akan berakhir.
Diriwayatkan bahwa Hudzaifah berkata, "Aku pernah shalat bersama Nabi SAW pada suatu malam. Beliau mengawali bacaan dengan surah al-Baqarah. Aku berkata (dalam hati), '(Mungkin) beliau akan rukuk pada ayat ke-100. Ternyata beliau masih meneruskan bacaan. Aku berkata (dalam hati), '(Mungkin) beliau akan rukuk pada ayat ke-200.' Ternyata beliau masih meneruskan bacaan. Aku kembali berkata (dalam hati), '(Mungkin) beliau akan membaca surah al-Baqarah dalam satu rakaat.'
Ternyata beliau melanjutkan dengan membaca surah an-Nisa, lalu surah Ali 'Imran. Beliau membaca dengan tartil. Ketika melewati ayat tentang tasbih, beliau bertasbih; ketika melewati ayat tentang doa, beliau berdoa; ketika melewati ayat tentang meminta perlindungan, beliau meminta perlindungan." (HR al-Nasa'i).
Dalam fatwanya, MUI mengungkapkan, Sayidatuna Aisyah RA dan pelayannya pernah membaca mushaf ketika shalat. "Dari Aisyah istri Rasulullah SAW bahwa ghulamnya menjadi imam shalat atas dirinya sambil memegang mushaf." (HR al-Baihaqi dan Ibnu Abi Syaibah).
Dalam hadis lainnya yang bersumber dari Ibnu at-Toimi dari ayahnya juga menjelaskan bahwa Aisyah Radhiyallahuanha membaca mushaf dalam keadaan shalat (HR Abdurrazzaq). Mengutip pendapat ulama, MUI mengambil pendapat dari Imam Syafi'i, Imam Malik, hingga Imam Ahmad.
Imam Nawawi
Membaca Alquran dengan melihat mushaf tidak membatalkan shalat meskipun dia tidak hafal Alquran, bahkan itu wajib dilakukan bila tidak hafal surah al-Fatihah meskipun dengan membalikkan halaman, maka tidak batal shalatnya.
Andaikan seseorang melihat tulisan selain mushaf dan diulang-ulang dalam hati tidak batal shalatnya, tetapi menjadi makruh bila berlangsung lama (pendapat Imam Syafi'i dalam kitab al-Majmu').
Imam Malik
Tidak masalah bila seorang imam membaca surat dengan meilhat mushaf di qiyam Ramadhan dan shalat sunah lainnya. Ibnu Qasim menyatakan makruh bila dilakukan di shalat fardhu.
Ibnu Wahab berkata bahwa Ibnu Syihab berkata: "Ulama-ulama terbaik kita membaca surah dengan melihat mushaf saat qiyam Ramadhan dengan berdalil bahwa itu dilakukan oleh budaknya Aisyah. Imam Malik dan al Laits pun berpendapat demikian (al- Mudawanah jilid 1).
Ibnu Qadamah
Tidak ada masalah seorang imam yang membaca surah dengan melihat mushaf. Saat beliau ditanya apakah sama hukumnya bila dilakukan saat shalat fardhu, beliau menjawab: saya tidak mendengar riwayat tentang itu.
Qadli Abu Ya'la berpendapat: "Itu makruh saat shalat fardhu dan boleh saat shalat sunah dan makruh pula bila dilakukan oleh seorang yang hafal Alquran."
Imam Ahmad pernah ditanya tentang imam yang membaca surah sambil melihat mushaf di shalat qiyam Ramadhan? Beliau menjawab: "Tidak masalah jika terpaksa." (Pendapat Imam Ahmad dalam Al Mughni Jilid 1).
Atas pertimbangan tersebut, MUI pun menetapkan jika melihat mushaf Alquran ketika shalat tidak membatalkan shalat. MUI berpendapat, boleh membaca Alquran dengan melihat mushaf selama tidak mengganggu kekhusyukan dan tak melakukan gerakan yang membatalkan shalat. Untuk menjaga kekhusyukan shalat, imam shalat diutamakan membaca ayat Alquran bil ghaib (dengan hafalan, tanpa melihat mushaf).
MUI juga memberi rekomendasi jika orang yang akan menjadi imam shalat harus memahami ketentuan fikih shalat, menjaga kekhusyukan, dan memperhatikan kondisi makmum.
Bagi seorang imam shalat fardhu untuk tidak memanjangkan bacaan ayat Alquran, terlebih jika kondisi makmum beragam. Bagi pengurus takmir masjid untuk memilih imam rawatib dengan pemahaman keagamaan yang baik, hafalan yang baik dan bacaan yang mujawwad. Wallahu a'lam.
Berbuka dengan Gulai Kambing Spesial di Masjid Gedhe Kauman
Tradisi ini sudah mengakar sejak masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono VIII
SELENGKAPNYASejarah Panjang dan Khasiat Menyehatkan Sebutir Kurma
Umat Muslim tak disarankan untuk mengonsumsi kurma secara berlebih saat sahur atau berbuka puasa.
SELENGKAPNYASekelumit Thrifting, Beli Baju Bekas yang Digemari Anak Muda
Pasar barang bekas semakin melejit saat memasuki era Depresi Hebat.
SELENGKAPNYA