
Nasional
Ketua MK Bicara Pengaruh Opini Publik dalam Peradilan
Terpilihnya Anwar Usman dan Saldi Isra sudah sesuai dengan mekanisme di MK.
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan, opini publik menjadi tantangan bagi peradilan saat ini. Ia mengaku, mengkhawatirkan putusan pengadilan dipengaruhi opini publik tersebut.
Menurut dia, dunia peradilan di Tanah Air saat ini sudah lebih baik, meski upaya mengganggu independensi peradilan mengalami tantangan yang berbeda ketimbang masa lalu.
“Persepsi publik jadi tantangan lembaga peradilan untuk memutus perkara ditambah pemanfaatan media sosial yang masif, opini publik lebih mudah dimobilisasi dengan tujuan tertentu,” kata Anwar dalam pidato sidang pengucapan sumpahnya sebagai ketua MK periode 2023-2028 pada Senin (20/3).
Anwar mencontohkan, penggunaan media sosial untuk kegiatan yang tidak baik. Menurut dia, pemanfaatan media sosial berdampak negatif bisa sasar individu tertentu. Dampak buruk media sosial bagi peradilan pun sudah dialami sejak Pemilu 2019. Meski pada saat itu, kata dia menjelaskan, independensi hakim MK tak terganggu medsos. Ia menjanjikan independensi MK bakal terus terjaga pada masa kepemimpinannya.

“Sudah alami dampak kurang baik dalam Pemilu 2019 ketika adili perkara hasil pemilu. Saya harus katakan Majelis MK tidak tunduk pada siapa pun kecuali konstitusi dan hanya takut kepada Allah. Hal tersebut sebagai penegasan bahwa MK tetap jaga independensi dalam adili perkara apa pun,” ucap Anwar.
Walau demikian, Anwar tak mempermasalahkan partisipasi publik atas segala tindak tanduk MK. Pada satu sisi, menurut dia, partisipasi publik tetap dibutuhkan.
“Publik bisa berpartisipasi aktif pantau tugas MK. Inilah wujud implementasi kesungguhan dalam mewujudkan lembaga peradilan yang transparan dan akuntabel,” ujar Anwar.
Anwar Usman kembali terpilih menjadi ketua MK periode 2023-2028 melalui rapat pleno di gedung MK, Rabu (15/3) pekan lalu. Pemilihan ketua MK berlangsung dengan tiga kali putaran.
Dalam perhitungan surat suara untuk ketua MK, Anwar Usman hanya bersaing dengan Arief Hidayat. Pada putaran pertama dan kedua pemungutan suara, masing-masing mendapatkan empat suara, sementara satu suara tidak sah karena memilih keduanya. Pada putaran ketiga akhirnya sah dimenangkan Anwar Usman.
Sementara itu, dalam pemilihan wakil ketua MK, Saldi Isra memperoleh lima suara, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh sebanyak tiga suara, sementara satu suara abstain alias tidak memilih siapa pun.

Anwar Usman kembali dilantik sebagai ketua MK pada Senin (20/3). Dalam pelantikannya ini, Anwar menyinggung kisah Rasul Muhammad terkait penegakan hukum terhadap keluarga. Anwar menjanjikan tetap mampu menegakkan hukum meski terhadap keluarganya sendiri. Ia mendasarkan klaim itu pada kisah Rasul.
“Saya pribadi tetap berpegang pada risalah Rasul yang menyatakan jika seandainya anakku Fatimah mencuri, aku (Rasul) sendiri yang akan memotong tangannya,” kata Anwar dalam pidato sidang pengucapan sumpahnya.
Anwar wajar saja merujuk kisah itu karena kehidupan pribadinya sudah berkelindan dengan Presiden Joko Widodo. Pada Juni tahun lalu, Anwar Usman mempersunting adik Jokowi, Idayati.
Keputusan ini menuai penolakan masyarakat karena menanggap Anwar Usman tak lagi independen sebagai ketua MK. Apalagi, tak sedikit perkara di MK bersinggungan langsung dengan pemerintah.
“Penegakan hukum tidak boleh terhalang kekeluargaan. Saya percaya setiap agama ajarkan hal yang sama. Hukum dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Dalam kehidupan manusia ada hal yang tidak bisa dihindari, di antaranya maut, rezeki, dan jodoh itu mutlak hak Allah. Untuk itu independensi hakim konstitusi akan dijaga apa pun tantangan dan rintangannya,” ujar Anwar.
Penegakan hukum tidak boleh terhalang kekeluargaan.ANWAR USMAN, Ketua MK
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Khairul Fahmi mengatakan, ada harapan besar dari masyarakat kepada Anwar Usman dan Saldi Isra usai terpilih sebagai ketua dan wakil ketua MK periode 2023-2028.
Sebagai benteng konstitusi, menurut dia, MK punya peranan penting di Tanah Air sehingga amanah yang dipercayakan kepada Anwar Usman dan Saldi Isra diharapkan bisa dijalankan sebagaimana mestinya.
“Sebagai benteng konstitusi, MK harus bisa menjaga kekuasaan negara kita dan menjalankannya sesuai dengan konstitusi,” kata dosen sekaligus peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut.
Sebagai lembaga peradilan yang memiliki wewenang melakukan pengujian undang-undang, dia berharap, Anwar Usman bersama Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya dapat memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
Apalagi, lanjut dia, semangat awal didirikannya MK ialah menjaga keseimbangan kekuasaan legislatif agar berjalannya kekuasaan negara sesuai dengan konstitusi yang telah ditetapkan.
Khairul menyakini, terpilihnya Anwar Usman dan Saldi Isra sudah sesuai dengan mekanisme di lembaga peradilan itu. Pemilihan pun berjalan ketat sebelum keduanya ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua. “Pak Anwar kembali terpilih itu sudah pilihan terbaik di antara hakim-hakim MK yang ada,” ujarnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Dikepung Polusi Batu Bara Hingga Kemiskinan di Jakarta Utara
Ada kenaikan kemiskinan ekstrem di Jakarta hingga medio tahun lalu.
SELENGKAPNYAProgram Subsidi Motor Listrik Resmi Dimulai
Subsidi berlaku untuk 13 motor listrik dari delapan produsen
SELENGKAPNYA