
Ekonomi
Perusahaan Ekspor tak Bisa Asal Potong Gaji Buruh
Buruh diminta melapor jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan.
JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan kebijakan yang membolehkan perusahaan berorientasi ekspor memotong gaji karyawan tak berlaku untuk semua. Pemotongan gaji hanya boleh dilakukan di lima sektor industri. Selain itu, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi eksportir.
Ketentuan dibolehkannya eksportir melakukan pemotongan gaji tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan. Melalui beleid tersebut, Kemenaker mengizinkan pengusaha untuk memangkas gaji buruh hingga 25 persen selama enam bulan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pemotongan gaji selama enam bulan itu hanya berlaku pada beberapa industri padat karya yang berorientasi ekspor.
“Ini permenaker hanya untuk lima industri padat karya dan kita pakai data. Ada data penurunan permintaan produk permintaan jadi di Amerika dan Eropa,” kata Indah kepada awak media di kantornya, Jumat (17/3).

Dia menjelaskan, lima industri padat karya non-migas itu adalah industri tekstil dan industri pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur serta industri mainan anak. “Tapi, perusahaan ekspor yang bisa melakukan itu hanya perusahaan yang memiliki paling sedikit 200 karyawan,” kata dia.
Selain itu, ketentuan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi adalah paling sedikit sebesar 15 persen. Kemudian, perusahaan yang dibolehkan melakukan pemotongan gaji adalah perusahaan yang terdampak kondisi global dan ini harus dibuktikan dengan surat permintaan pesanan dari Amerika Serikat dan Eropa.
Dia menambahkan, pengusaha dilarang membayar upah pekerja di bawah 75 persen. “Itu sudah tok ketentuannya,” kata Indah.
Ketentuan pemotongan gaji dan waktu kerja juga harus sesuai persetujuan dengan pekerja. Apabila tidak ada persetujuan, tapi pengusaha tetap melakukan isi dari Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, para buruh bisa melaporkannya ke dinas tenaga kerja (disnaker) atau Kemenaker. “Dan kesepakatan dibuat secara tertulis,” ucap dia.
Pertimbangan penurunan gaji dan waktu kerja itu turut mengacu data dari Badan Pusat Statistik mengenai ekspor nonmigas Indonesia ke Eropa dan Amerika. Pada Februari 2023, nilai ekspor nonmigas Indonesia sebesar 21,4 miliar dolar AS.
“Nilai itu turun 4,15 persen dari bulan sebelumnya. Penurunan nilai ekspor nasional juga terjadi selama enam bulan lalu sejak September 2022,” kata Indah.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh tegas menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Menurut dia, pemotongan gaji pada perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor melanggar ketentuan yang ada.
“Kami menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan padat karya tertentu orientasi ekspor membayar upah 75 persen. Hal itu jelas melanggar undang-undang. Apabila nilai penyesuaian upah ini di bawah upah minimum, itu adalah tindak pidana kejahatan,” kata Said.
Kebijakan ini rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah.
SAID IQBAL, Presiden KSPI
Dia mengatakan, permenaker itu melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah ditandatangani Presiden mengenai upah minimum. “Kenapa Menaker membuat permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya? katanya.
Said Iqbal menambahkan, keadaan tertentu yang menjadi syarat dalam permenaker juga tidak jelas. Dia menyebut hal itu juga rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah.
“Perusahaan orientasi ekspor dibolehkan membayar upah hanya 75 persen, tetapi perusahaan domestik tidak boleh. Ini diskriminatif. Apakah Menaker bermaksud mau mematikan perusahaan dalam negeri?” kata dia.
Perusahaan Energi Akselerasi EBT di Tanah Air
Adaro bersama dua perusahaan mengembangkan rantai pasok solar PV.
SELENGKAPNYAAS: Rusia Berbohong Soal Drone
Rusia mengeklaim drone AS secara sengaja dan provokatif bergerak menuju wilayah Rusia.
SELENGKAPNYAShuhaib bin Sinan, Sahabat Nabi yang Tegar
Shuhaib bin Sinan adalah seorang sahabat Nabi SAW yang berdialek Romawi.
SELENGKAPNYA