Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyampaikan materi Edukasi Keuangan Syariah saat Pelantikan dan Rapimnas Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Jumat | ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Iqtishadia

Determinan Minat Berbank Syariah dalam Perspektif Nonnasabah

Religiusitas masyarakat akan meningkatkan niat menggunakan bank syariah.

OLEH AMIRAH FAIRUZ SALSABILAAlumnus S1 Ekonomi Syariah FEM IPB University;
DR IRFAN SYAUQI BEIK, Staf Pengajar Departemen Ilmu Ekonomi Syariah IPB University;
QORIATUL HASANAH, Staf Pengajar Departemen Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar memiliki lebih dari 200 juta penduduk Muslim. Keberadaan bank syariah diharapkan dapat memfasilitasi populasi mayoritas Muslim dengan sistem perbankan yang sesuai syariah.

Selama tiga dekade terakhir bank syariah di Indonesia telah berevolusi untuk meningkatkan pelayanan dan memperluas jangkauan pasarnya. Pemerintah Indonesia telah memberikan dukungan penuh terhadap perkembangan bank umum syariah (BUS), seperti memfasilitasi regulasi pendukung atau menginisiasi penggabungan tiga BUS BUMN.

Meskipun merger BRI Syariah, BSM, dan BNI Syariah pada 2021 menghasilkan peningkatan market share menjadi 6,52 persen (OJK, 2021), market share gap antara bank syariah dan konvensional masih sangat besar, yaitu 93,68 persen pada 2021 (OJK, 2021).

 
Fakta ini menunjukkan bahwa masyarakat, pemerintah, dan korporasi masih lebih memercayai bank konvensional untuk mengelola uang mereka, baik untuk tujuan investasi maupun pinjaman.
 
 

Fakta ini menunjukkan bahwa masyarakat, pemerintah, dan korporasi masih lebih mempercayai bank konvensional untuk mengelola uang mereka, baik untuk tujuan investasi maupun pinjaman.

Fakta bahwa sebagian besar masyarakat Muslim lebih percaya untuk menitipkan uangnya pada bank konvensional dibanding bank syariah sungguh merupakan ironi.

Mengutip KNKS Insight (2020), ada sekitar 31 juta rekening bank syariah aktif dari sekitar 301 juta total rekening bank aktif pada 2020. Hal ini menunjukkan masih rendahnya market coverage, setidaknya dari segi pemegang rekening yang hanya 10 persen.

Ini adalah jumlah cakupan pasar yang sangat sedikit di negara berpenduduk 257 juta Muslim (BPS 2020). Padahal larangan untuk melakukan transaksi berbasis bunga sebagaimana yang dilakukan oleh bank konvensional secara jelas dinyatakan dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 275.

QS 2:275 menunjukkan bahwa jika terdapat dua pilihan antara menggunakan bank syariah atau bank konvensional, seorang Muslim harus memilih menggunakan bank syariah. Apalagi keberadaan bank syariah sudah menjamur diengah-tengah masyarakat, dan digitalisasi yang dikembangkan memungkinkan kita untuk melakukan berbagai transaksi hanya melalui ponsel.

Sudah seharusnya berbagai kemajuan bank syariah dapat mempersempit gap yang besar antara bank syariah dan bank konvensional. Namun, ironi yang belum terselesaikan selama tiga dekade terakhir menjadi dasar yang mendorong dilakukannya sebuah penelitian berjudul “Analisis Penentu Niat Menggunakan Bank Syariah dalam Perspektif Non-Nasabah: Sebuah Studi dari Indonesia” (Salsabila et al. 2023).

Penelitian ini untuk mengamati secara langsung minat menggunakan bank syariah dari perspektif non-nasabah. Penelitian ini ingin mengelaborasi alasan non-nasabah untuk tidak menggunakan bank syariah. Pendekatan langsung kepada non-nasabah diharapkan dapat memberikan masukan untuk menciptakan strategi yang efisien pada masa depan.

Untuk menilai minat responden dalam menggunakan perbankan syariah, digunakan Theory of Planning Behavior (TPB) oleh Ajzen (1991). Teori tersebut kemudian diubah menjadi instrumen penelitian berupa angket dengan serangkaian pernyataan positif dan selanjutnya responden harus menilai sendiri kesesuaian pernyataan tersebut berdasarkan skala Likert satu sampai lima.

Studi ini mengevaluasi enam determinan sehubungan dengan niat untuk menggunakan perbankan syariah. Hasil penelitian dari responden di 13 provinsi di Indonesia ditunjukkan pada Gambar 1.

photo
Gambar 1. Sebaran Hasil Angket. Sumber Data Primer. Diolah tim Iqtishadia. - (Data Primer (2022))

Variabel pertama adalah variabel religiusitas yang hanya diterapkan kepada responden beragama Islam. Pertanyaan pada variabel ini terfokus pada perspektif syariat Islam sehingga tidak diterapkan pada responden non-Muslim.

Pertanyaan ini menilai tingkat kepatuhan responden terhadap arahan agama, terutama untuk menghindari bunga bank (riba) dan ketidakpastian transaksi (maysir). Berdasarkan analisis regresi, religiusitas memiliki hubungan positif yang signifikan dengan niat menggunakan bank syariah.

Religiusitas diartikan sebagai kualitas seseorang dalam menjalankan perilaku keagamaannya yang selalu menunjukkan korelasi positif dengan niat seseorang menggunakan bank syariah dibuktikan oleh Ahmad dan Indri (2020), Raja (2019), Heri et al (2021), dan Maryam et al (2019).

 
Variabel kedua yang dievaluasi adalah produk dan layanan bank syariah.
 
 

Variabel kedua yang dievaluasi adalah produk dan layanan bank syariah. Terdapat lima produk yang dijelaskan pada kuesioner, seperti tabungan berdasarkan (wadi'ah), prinsip bagi hasil (nisbah), tujuan sosial (zakat, infak, dan wakaf), kartu kredit syariah, dan sistem denda yang akan dialokasikan untuk tujuan sosial. (Tawidh) dengan imbalan denda keterlambatan pembayaran di bank konvensional.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada satu pun responden yang menganggap produk sangat tidak menarik. Dalam penelitian ini korelasi antara kesadaran non-nasabah terhadap produk dan layanan dan niat untuk menggunakan bank syariah terbukti positif dan signifikan.

Temuan ini juga didukung oleh Khairunnisa dan Cahyono (2020), Heri et al (2021) dan Ezeh et al (2018).

 
Variabel selanjutnya menilai literasi keuangan syariah responden.
 
 

Variabel selanjutnya menilai literasi keuangan syariah responden. Kuesioner menanyakan pandangan responden mengenai pemahaman mereka tentang perbedaan antara sistem perbankan konvensional dan syariah.

Hanya 64 persen responden menganggap dirinya tidak memiliki literasi keuangan Islam yang memadai. Studi ini menemukan bahwa terdapat hubungan yang positif, tapi tidak signifikan dengan niat menggunakan bank syariah.

Variabel selanjutnya menilai jaringan bank syariah, seperti keberadaan ATM, kantor cabang, dan fitur mobile banking dievaluasi dalam penelitian ini. Hasilnya menunjukkan hasil yang menarik bahwa jaringan bank syariah memiliki korelasi negatif, tetapi tidak signifikan dengan minat non-nasabah untuk menggunakan bank syariah.

Hasil ini karena kemajuan mobile banking membuat keberadaan kantor cabang fisik atau ATM menjadi kurang signifikan. Hasil ini sejalan dengan penelitian sebelumnya oleh Hanafi (2021).

 
Hasil ini karena kemajuan mobile banking membuat keberadaan kantor cabang fisik atau ATM menjadi kurang signifikan.
 
 


Reputasi bank syariah dinilai berdasarkan delapan parameter; inovasi, kualitas manajemen, nilai investasi jangka panjang, tanggung jawab sosial, manajemen sumber daya manusia, kualitas produk atau layanan, kesehatan keuangan, dan penggunaan aset perusahaan secara bijak.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada satu pun responden yang menganggap bank syariah memiliki reputasi yang sangat buruk. Analisis regresi menunjukkan bahwa tidak ada hubungan yang signifikan dengan niat non-nasabah untuk menggunakan bank syariah.

Hasil ini didukung oleh penelitian lain yang menunjukkan bahwa reputasi tidak berpengaruh signifikan terhadap minat nasabah untuk menggunakan bank syariah (Maryam SZ et al 2019 dan Sudarsono et al 2021).

Variabel terakhir yang dievaluasi adalah jangkauan dan efektivitas iklan bank syariah. Meskipun mayoritas responden jarang melihat iklan bank syariah, hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan positif yang signifikan antara iklan dan niat non-nasabah untuk menggunakan bank syariah.

 
Variabel terakhir yang dievaluasi adalah jangkauan dan efektivitas iklan bank syariah.
 
 

Hasil ini sejalan dengan penelitian sebelumnya tentang determinan tabungan pada bank syariah di Jambi yang menunjukkan promosi memiliki korelasi positif yang signifikan (Nengsih 2021).

Hasil ini juga didukung oleh Ezeh dan Anayo (2018) bahwa upaya promosi merupakan parameter yang cocok untuk menilai adopsi perbankan syariah. Untuk meringkas korelasi antara masing-masing determinan dengan niat non-nasabah untuk menggunakan bank syariah disajikan pada tabel 1.

photo
Tabel 1. Signifikansi Faktor-Faktor Determinan. Data diolah tim Iqtishadia. - (Republika/Iqtshadia)

Ada beberapa rekomendasi yang dapat diambil dari penelitian ini. Disarankan bagi lembaga perbankan syariah untuk membangun strategi di sekitar faktor yang paling signifikan, seperti mengedukasi produknya kepada nasabah. Melakukan pendekatan pemasaran secara langsung untuk mempromosikan dan meningkatkan kesadaran terhadap produk dan layanan perbankan syariah.

Kemudian, fokuslah untuk menambahkan lebih banyak iklan untuk membangun kesadaran produk. Kedua, disarankan kepada lembaga pemerintahan yang berwenang untuk bersinergi dengan ormas Islam dalam upaya meningkatkan religiusitas umat.

Pihak yang berwenang seperti ormas Islam dapat membangun program yang akan dibiayai oleh bank syariah melalui anggaran corporate social responsibility (CSR). Meningkatnya religiusitas masyarakat akan meningkatkan niat untuk menggunakan bank syariah.

Akhirnya, disarankan bagi peneliti selanjutnya untuk menambahkan lebih banyak faktor pada model penelitian untuk mencangkup responden yang lebih luas. Wallaahu a’lam.

Guru Honorer: Kami Dibawa ke Puncak, Lalu Diempaskan

Pembatalan pengangkatan PPPK dinilai tak profesional.

SELENGKAPNYA

Merealisasikan Bank Syariah Sebagai Nazir Wakaf Uang

Wakaf akan berkembang menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional.

SELENGKAPNYA

SCIENCE: Membuat Higrometer dengan Kertas Selofan

SELENGKAPNYA