
Kabar Utama
Guru Honorer: Kami Dibawa ke Puncak, Lalu Diempaskan
Pembatalan pengangkatan PPPK dinilai tak profesional.
Oleh BAYU ADJI P, RONGGO ASTUNGKORO
Waktu 25 tahun bukan masa yang singkat. Selama itulah Tiktik Sartika (53 tahun) telah mengabdi sebagai guru honorer untuk mata pelajaran bahasa Inggris di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Terbiasa sabar selama dua dekade lebih, tak soal baginya untuk menunggu kepastian sebentar lagi setelah dinyatakan lulus dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada akhir 2022.
Kabarnya, pengangkatan secara resmi bakal diumumkan pada 10 Maret pekan lalu. Meski begitu, empat hari sebelumnya, surat lain yang diterima Tiktik.
Pada Senin, 6 Maret 2023, Tiktik mendapatkan SK Pembatalan Penempatan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Ia melihat namanya ada dalam surat itu meski nomor pesertanya berbeda.
"Saat ditelusuri oleh anak saya, itu benar nama saya dan bertugas di SMA 23 Pakenjeng, Garut. Ketika itu, saya seperti tersambar petir. Saya pulang dan masuk ke kamar, menangis," kata dia.

Ia hanya bisa menjawab apa adanya ketika ditanya suami yang merupakan seorang pensiunan. "Rasa sakit karena penantian panjang harus berakhir," kata Tiktik saat dihubungi Republika, kemarin.
Karut-marut perekrutan PPPK banyak dirasakan oleh guru di daerah. Tiktik salah satunya. Melalui sambungan telepon, ia mengisahkan kronologi pembatalan penempatan itu dengan nada suara yang masih menyimpan ketidakpercayaan.
Guru yang mengajar di SMAN 23 Pakenjeng, Garut, itu telah lama menantikan untuk diangkat menjadi PPPK. "Saya merasa dikhianati dan gagal dalam hidup. Tadinya kami sudah senang akan mendapatkan SK. Ternyata kami diangkat ke puncak gunung kemudian diempaskan. Sakit benar," kata perempuan itu.

Tiktik menuturkan, ia sempat menjalani seleksi PPPK pada 2021. Ketika itu, ia dinyatakan lulus passing grade (PG), tapi tidak ada penempatan karena tidak ada formasi untuk keahliannya di sekolah tempatnya mengajar.
Namun, ia tak patah semangat. Tiktik kembali mengikuti seleksi PPPK setelah ada regulasi baru. Tes keduanya itu juga dinyatakan lulus PG. Hingga akhirnya Tiktik mendapatkan kategori prioritas satu (P-1) pada September 2022.
"Saya dikasih notifikasi bahwa dapat P-1 dan penempatan. Namun, penempatannya disebutkan di waktu yang akan datang. Pada Desember, ada lagi pengumuman akan dapat SK (surat keputusan, Red), tapi diundur terus," ujar dia.
Tiktik tetap sabar menanti. Bekerja sebagai guru honorer selama puluhan tahun telah membuatnya terbiasa bersabar. Yang terpenting, pikirnya, sebentar lagi akan mendapatkan SK dan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Penantian itu masih diharapkan berujung indah hingga Februari ketika ada pengumuman optimalisasi 2.100 guru. Berdasarkan kabar yang ia dapatkan, pengumuman pengangkatan akan dilakukan pada 10 Maret 2023. Hingga akhirnya semua impian itu dibuyarkan oleh pembatalan pada 6 Maret.
Sakit hatinya makin menjadi ketika mengetahui bahwa di sekolahnya mengajar hanya Tiktik yang batal diangkat sebagai PPPK. Lima orang temannya mendapatkan penempatan sebagai PPPK.
Ia mencoba menanyakan masalah itu secara hierarkis. Namun, tidak ada yang mengetahui pembatalan penempatan yang diterimanya. "Di grup WA juga ramai terkait hal ini. Ada sekitar 10 orang yang senasib dengan saya di Garut. Kami akhirnya difasilitasi oleh anggota DPRD Jabar untuk mediasi dan melakukan sanggahan," kata dia.
Tiktik bersama sejumlah kawan senasib berencana pergi ke Bandung pada Senin (13/3) untuk melakukan mediasi mengenai masalah ini. Ia berharap akan mendapatkan hasil yang baik. "Semoga para pemangku kebijakan itu berubah pikiran dan mengangkat kami yang sudah mengabdi lama," ujar dia.

Tiktik mengakui, kerjanya selama ini sudah dihonor oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, besaran honor itu tentu berbeda dengan status guru PPPK. "Kalau dihitung buat makan, harus berhemat, apalagi suami sudah pensiun. Kami kan juga ingin menguliahkan anak sesuai cita-cita. Apalagi, saya masih memiliki orang tua yang masih harus diurus," kata dia.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi, mengatakan, pembatalan tersebut tidak hanya terjadi di Garut, tapi juga di sejumlah wilayah Jawa Barat. Menurut dia, di Kabupaten Garut ada 29 orang guru tingkat SMA yang penempatannya dibatalkan. Di Jawa Barat, total terdapat 403 orang yang bernasib serupa.
"Kami melihat bahwa ini melanggar undang-undang karena tidak ada kepastian hukum, kemudian tentu Panselnas tidak profesional," kata dia, Jumat (10/3).
Menurut Enjang, berdasarkan hasil penelusurannya, pembatalan itu dilakukan karena adanya sanggahan dari peraih nilai lainnya. Namun, ada temuan sejumlah guru di Garut yang sudah lolos, tetapi dibatalkan. Padahal, guru tersebut tidak memiliki pesaing di bawahnya.
"Misalnya yang terjadi kepada guru bahasa Inggris di Cibalong, yang daftar satu orang tapi dibatalkan. Padahal, ketika menginput data itu sudah dikunci," ucap Enjang.
Karena itu, Enjang menilai Panselnas tidak profesional. Ia akan memfasilitasi ratusan guru di Jawa Barat yang mengalami masalah itu untuk audiensi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Disdik provinsi juga menegaskan bahwa pembatalan itu tidak didorong oleh provinsi, tapi ini murni dari pusat, dari Kemendikbud," kata Enjang.
Tak profesional
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengatakan, pembatalan penempatan guru pelamar prioritas satu (P-1) PPPK merupakan bentuk ketidakprofesionalan penyelenggara. "Kami meminta kepada dirjen GTK (guru dan tenaga kependidikan, Red) Kemendikbudristek atas nama mendikbudristek mencabut surat pengumuman pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P-1," ujar Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3).

Surat pengumuman itu terbit dengan nomor 1199/B/GT.00.08/2023. Unifah menilai pembatalan itu makin mengonfirmasi rangkaian karut-marut kebijakan seleksi guru PPPK yang sudah terjadi sejak 2021.
Secara objektif, kata Unifah, para guru pelamar P-1 telah dinyatakan lulus passing grade dan sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada saat akan mengikuti ujian melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2021/2022. Selain itu, berdasarkan janji dari pemerintah, guru yang lulus PG akan langsung mendapatkan penempatan.
"Informasi tersebut juga sudah dimuat dalam SSCASN di akun mereka masing-masing," kata dia. Unifah mengatakan, PB PGRI mengimbau kepada dirjen GTK Kemendikbudristek dan kementerian terkait beserta seluruh jajarannya untuk turun langsung memberikan penjelasan secara terbuka, resmi, detail, lengkap, dialogis, dan solutif mengenai alasan di balik pembatalan penempatan guru pelamar P-1.
Menurut dia, tanpa informasi atau alasan yang jelas, penempatan para guru tersebut tiba-tiba dibatalkan. Proses sanggah yang ada ternyata bukan sanggah oleh guru yang bersangkutan, melainkan diterjemahkan sebagai verifikasi dan validasi internal oleh penyelenggara.
Karena itu, pihaknya meminta kepada Kemendikbudristek dan kementerian terkait agar mengirimkan pemberitahuan melalui akun SSCASN masing-masing guru dengan memberikan penjelasan kriteria atau poin apa saja yang belum terpenuhi hingga menyebabkan status penempatan mereka dibatalkan.
"Lalu, membuka kembali masa sanggah dan mengadakan pemberkasan ulang bagi 3.043 guru pelamar P-1 untuk bisa membuktikan kesesuaian persyaratan yang dimiliki," kata dia. Apabila penempatan 3.043 guru pelamar P-1 tetap dibatalkan, kata dia, maka para guru tersebut wajib diangkat dan mendapatkan prioritas untuk mengisi formasi guru PPPK pada tahun berikutnya tanpa syarat administratif apa pun.
PB PGRI juga mendesak kementerian penyelenggara dan Panselnas agar segera menuntaskan persoalan guru honorer melalui pengangkatan 65.954 guru P-1 sebagai ASN PPPK pada 2023 ini. Pihaknya juga mendorong pembukaan formasi guru seluas-luasnya oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar target rekrutmen 1 juta guru PPPK dapat dipenuhi pada 2024 ini.
Alasan Kemendikbudristek
Kemendikbudristek menyatakan, pembatalan dapat terjadi karena adanya pergeseran nama kandidat. Hal itu akibat proses verifikasi dan validasi data secara berulang yang dilakukan sebelum pengumuman hasil seleksi.
"Pergeseran tersebut bisa karena kesalahan teknis atau hal administratif lainnya," ujar Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan Sekretaris Ditjen GTK Kemendikbudristek Andhika Ganendra, Jumat (10/3).
Andhika menjelaskan, Kemendikbudristek sebagai anggota Panselnas bekerja dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan proses seleksi penerimaan guru ASN PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru terlaksana dengan baik dan lancar. Proses seleksi ASN PPPK memiliki beberapa tahapan, mulai dari pemilihan formasi, seleksi administrasi dan kompetensi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, hingga pengumuman final guru lulus seleksi dan mengisi formasi.
"Setelah pengumuman penempatan oleh Panselnas nanti, bagi peserta yang belum mendapatkan penempatan dapat mengikuti proses seleksi ASN PPPK guru tahun 2023," kata Andhika.

Dia mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah daerah yang belum atau tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru untuk mulai mengajukan formasi. Jika pemerintah tidak mengajukan formasi, hal tersebut menyebabkan keterbatasan penempatan guru yang memerlukan posisi.
Andhika mengeklaim, pemerintah pusat akan terus berkomitmen dan berjuang agar guru mendapatkan penempatan. "Pemerintah akan terus berkomitmen dan berjuang. Bagi kami, satu formasi saja sangat berarti dan berharga bagi guru kita yang telah mengabdikan dirinya untuk pendidikan Indonesia," kata dia.
Andhika juga menjelaskan, alokasi anggaran untuk guru ASN PPPK merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked, yakni tidak dapat digunakan untuk belanja lain. Anggaran itu sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui dana alokasi umum (DAU) berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021.
"Yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota tentang perhitungan anggaran PPPK guru dalam alokasi DAU tahun anggaran 2022," kata dia.
Para Puan Dalam Sejarah Ilmu Islam
Pada masa awal, ada banyak Muslimah terpelajar yang berperan dalam perkembangan syiar agama.
SELENGKAPNYA