
Khazanah
Dam Bisa Disalurkan di Indonesia, Begini Syaratnya!
Sebaiknya pembayaran dam jamaah haji dimasukan dalam komponen biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) agar lebih efisien.
Oleh Fuji Eka Permana
Mayoritas jamaah Indonesia yang akan menjalani ibadah haji pada 2023/1444 H merupakan haji tamattu. Sebagai jamaah yang melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian baru menjalankan ibadah haji, jamaah tamattu diwajibkan untuk membayar dam berupa satu ekor kambing. Kementerian Agama pun sedang mengupayakan agar dam jamaah Indonesia bisa disalurkan ke Tanah Air.
Pengamat haji dan umrah, Ade Marfuddin, mengungkapkan, hewan dam atau al-hadyu bisa didistribusikan ke Tanah Air selama dipotong di Tanah Suci. Darah hewan dam harus dialirkan di Tanah Suci. Daging dari hasil pemotongan hewan tersebut pun bisa dijadikan kornet dengan dimasukkan ke dalam kaleng. "Karena prinsip dasarnya, hewan dam itu darahnya mengalir di Tanah Suci, jadi disembelih di sana dan darahnya mengalir di sana," kata Ade saat berbincang dengan Republika lewat sambungan telepon, Senin (6/3).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembayaran Dam Atas Haji Tamattu dan Qiran Secara Kolektif. Beberapa poin dari fatwa tersebut, di antaranya menjelaskan, melimpahkan pelaksanaan kewajiban dam atas haji tamattu atau qiran dari calon jamaah haji sebagai wakil kepada muwakil (yang menerima perwakilan) dengan membayarkan sejumlah dana untuk pembelian hewan ternak dan disembelih di tanah haram hukumnya sah. Adapun mengelola dan menyalurkan daging dam untuk kepentingan fakir miskin di luar tanah haram Makkah hukumnya mubah (boleh).
Fatwa tersebut juga menjelaskan, jika memasukkan dana dam ke dalam komponen biaya haji yang dikelola oleh penyelenggara perjalanan haji adalah mubah (boleh) dengan syarat sumbernya dibenarkan secara syar’i dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Ade Marfuddin menjelaskan, sebaiknya pembayaran dam jamaah haji dimasukkan dalam komponen biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) agar lebih efisien. "Kalau lihat dari sisi efisiensi, kemaslahatan, dan keamanan dari dulu sudah kita usulkan bahwa dam itu menjadi bagian dari Bipih, harus masuk di dalamnya supaya jamaah tahu bahwa Bipih di dalamnya bukan hanya living cost, tapi juga termasuk dam," kata Ade.
Ade mengatakan, prinsipnya tidak ada masalah tata kelola pembayaran dam dikelola oleh pemerintah supaya tertib, aman, dan terjamin. Pada praktiknya, selama ini banyak orang yang memanfaatkan pembayaran dam sehingga sering dijadikan modus penipuan. Contohnya, ada kasus diambil uang jamaah haji yang bayar dam, tetapi tidak dipotong hewan damnya.
Ia menegaskan, hal tersebut perlu diakomodasi untuk menjaga keamanan jamaah haji. "Kenapa ini pembayaran dam harus dimasukkan dalam komponen Bipih? Karena hampir 98 persen jamaah haji Indonesia itu haji tamattu, yaitu jamaah haji yang konsekuensinya membayar dam, berarti harus memotong hewan, dan hewan yang dipotong jumlahnya sangat banyak," ujar Ade.
Ade menambahkan, pemerintah bisa membuka harga pembayaran dam kemudian harganya disampaikan secara terbuka ke publik. Selanjutnya, dam bisa dimasukkan ke dalam komponen Bipih. Akan tetapi, Ade mengingatkan, dalam hal ini sebaiknya pemerintah menunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengurus dam jamaah haji karena pemerintah tidak boleh melakukan transaksi.
Jadi, tunjuk saja BPKH yang mengurusnya (dam jamaah haji) yang melakukan transaksi, mencari mitra kerja, sementara regulasinya dari pemerintah dan pelaksanaannya BPKH saja.ADE MARFUDDIN Pengamat Haji dan Umrah
"Jadi, tunjuk saja BPKH yang mengurusnya (dam jamaah haji) yang melakukan transaksi, mencari mitra kerja, sementara regulasinya dari pemerintah dan pelaksanaannya BPKH saja. Nanti BPKH bisa mengusulkan agar kambingnya didatangkan lebih dulu dari New Zealand atau Australia supaya murah, sampai di Arab tinggal dikandangin masuk dalam pemeliharaan langsung dipotong," kata Ade.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) tengah melakukan survei sejumlah institusi dan rumah pemotongan hewan (RPH) di Arab Saudi. Survei dilakukan sebagai upaya Kemenag melakukan perbaikan tata kelola pembayaran dam jamaah haji Indonesia. Survei tersebut juga mengupayakan agar daging dam jamaah haji bisa disalurkan ke Indonesia.
Tim Survei Perbaikan Tata Kelola Dam yang beranggotakan lima orang bertolak ke Arab Saudi sejak 26 Februari 2023. Mereka akan kembali ke Tanah Air pada 7 Maret 2023. “Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Mudzakarah Perhajian Tahun 2022 di Situbondo, kita mengirim Tim Survei Perbaikan Tata Kelola Dam," kata Direktur Bina Haji (Dirbina) Kemenag, Arsad Hidayat, melalui pesan tertulis kepada Republika, Ahad (5/3/2023).
View this post on Instagram
Shalat 100 Rakaat pada Malam Nisfu Sya'ban, Apa Hukumnya?
Malam Nisfu Sya'ban disebut juga malam pembebasan.
SELENGKAPNYABersejarah, Dunia Sepakat Lindungi Ekosistem di Laut
Indonesia yang kaya spesies di lautan akan terdampak.
SELENGKAPNYABUMN Pangan Perkuat Cadangan Pangan Pemerintah
ID Food membangun fasilitas distribusi dan logistik terintegrasi.
SELENGKAPNYA