
Kronik
Partai Prima, PRD, dan Hakim Penunda Pemilu
Gugatan Partai Prima yang dikabulkan PN Jakpus munculkan riak politik.
Oleh BAMBANG NOROYONO, RIZKY SURYARANDIKA
Putusan keperdataan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam proses regenerasi politik nasional. Gugatan terkait dengan verifikasi partai peserta Pemilu 2024 tersebut berujung pada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan seluruh gugatan keperdataan Prima terhadap KPU.
Salah satu putusan hakim mengabulkan gugatan Prima dengan menghukum KPU selaku penyelenggara Pemilu 2024 menghentikan semua proses dan tahapan pesta demokrasi yang sudah dijadwalkan pasti Februari 2024 mendatang.
Dalam putusannya, majelis pengadil PN Jakpus yang diketuai oleh Hakim T Oyong itu menyatakan, KPU, selaku tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Hakim juga menghukum tergugat dengan ganti-kerugian kepada Prima senilai Rp 500 juta.
Serta menghukum KPU dengan perintah menyetop semua tahapan Pemilu 2024. "Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," begitu bunyi putusan hakim, Kamis (2/3).
Lalu siapa sebenarnya Prima? Partai ini adalah salah-satu dari banyak partai politik yang gagal lolos verifikasi administrasi di KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Dari banyak pemberitaan, dan informasi terbuka di internet, Prima saat ini dipimpin oleh Ketua Umum Agus Jabo Priyono, dan Dominggus Oktavianus Tobu Kilk selaku sekretaris jenderal (sekjen). Serta R Gautama Wiranegara, purnawirawan mayor jenderal, yang mendapuk posisi tunggal sebagai ketua majelis pertimbangan partai.

Prima dideklarasikan sebagai partai politik pada 1 Juni 2021. Partai ini mengaku diri sebagai elemen gerakan politik-sosial yang diprakarsai oleh kalangan-kalangan aktivis 1998 , dan para tokoh nasionalis, Islam, serta para pelaku usaha kecil menengah, buruh, maupun profesional, dan kaum hawa. “Prima memposisikan diri sebagai partai politik yang meletakkan prinsip-prinsip kebangsaan, kerakyatan, dan keumatan sebagai platform politiknya,” begitu seperti dikutip dari jargon politik Prima.
Prima juga disebutkan anak-kandung dari Partai Rakyat Demokratik (PRD). Ketum Prima, Agus Jabo disebutkan sebagai salah-satu pendiri PRD pada 1996 silam. Laki-laki asal Solo, Jawa Tengah itu, juga pernah mengambil posisi sebagai ketua umum PRD 2015-2020.
PRD punya reputasi ‘bawah tanah’ pada awal-awal penggulingan pemerintahan Orde Baru (Orba) 1998, sebagai salah-satu wadah berkumpulnya para aktivis dan tokoh-tokoh pergerakan, dan mahasiswa, serta para intelektual nasional yang kerap melakukan aksi-aksi ekstra parlementer, dan kaderisasi perlawanan rezim.
Prima juga disebutkan anak-kandung dari Partai Rakyat Demokratik (PRD).
PRD, pun sempat menjadi salah-satu organisasi terlarang di Indonesia versi pemerintahan Soeharto. Salah-satu ikon PRD awal-awal adalah Budiman Sudjatmiko yang kini menjadi politikus di PDI Perjuangan. Tak sedikit dari para aktivis PRD yang dipenjara, bahkan diduga mati dibunuh.
Pada 1999 setelah Orde Baru tumbang, PRD ikut serta menjadi peserta Pemilu 1999 dengan nomor urut peserta 16, dari 48 partai peserta pemilu. Namun hasil Pemilu 1999 cuma menempatkan PRD di posisi ke-40 dengan perolehan suara cuma 78 ribu, atau sekitar 0,07 persen dari 105 juta pemilih.
Hasil tersebut, membuat PRD gagal melajukan para kadernya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada Pemilu selanjutnya PRD tak lagi pernah tampil dalam pesta demokrasi lima tahunan. Pada Pemilu 2019 upaya PRD untuk dapat turut ambil bagian dalam kontestasi politik nasional itu, pun kandas di KPU.
Lepas itu, PRD tak diketahui lagi sepak terjangnya. Sampai pada 1 Juni 2021, para anggota dan tokoh-tokoh PRD yang masih ada, mendeklarasikan diri wajah baru wadah perjuangan politik kelompok tersebut, dengan mengenalkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Deklarasi itu bertujuan agar Prima dapat tiket untuk masuk gelanggang parlemen melalui Pemilu 2024. Pemilu 2024 nanti, diputuskan digelar serempak dengan pemilihan legislatif dan juga presiden, serta wakil presiden.
Akan tetapi sebelum disahkan menjadi peserta pemilu, Prima tentunya harus mengikuti proses verifikasi sebagai partai peserta Pemilu 2024. Verifikasi itu, melalui penyelenggara pemilu, yakni KPU. Dalam perjalannya, pada Desember 2022, KPU tak meloloskan Prima sebagai peserta Pemilu 2024 lantaran tak lolos verifikasi administratif.
Karena dinyatakan tak lolos, para kader Prima, sempat ‘ngamuk’ di Kantor KPU. Para kader Prima melakukan aksi turun ke jalan berdemonstrasi tak terima dinyatakan tak layak menjadi peserta Pemilu 2024. Aksi demonstrasi para kader PRIMA waktu itu sempat berujung pada pembakaran ban sebagai protes, dan berbuntut bentrokan dengan kepolisian yang menjaga Kantor KPU.
Pada 15 Desember 2022, saat mengumumkan partai politik peserta resmi Pemilu 2024, KPU pun tetap menyatakan Prima tak lolos verifikasi. Alhasil Prima menggugat KPU ke pengadilan dan akhirnya dikabulkan gugatannya oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan Prima kabur atau tidak jelas.
Putusan ini diketok oleh Hakim Ketua Majelis Teungku Oyong dengan anggota hakim H Bakri dan Dominggus Silaban.
Profil hakim
Pertama, Oyong menjabat hakim madya utama dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Muda di PN Jakpus. Di PN Jakpus, Oyong pernah menolak gugatan yang diajukan Fadel Muhammad terhadap Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin sebagai tergugat II.
Dalam pantauan, Oyong pernah diperiksa Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) karena menganiaya wartawan Juhri Samanery. Oyong pun pernah dilaporkan atas vonis ringan kasus pembunuhan Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango. Tapi Oyong selalu lolos dari sanksi.
Oyong tercatat pernah bertugas diantaranya di PN Ambon, PN Medan, Sarolangun. Selama di PN Medan, Oyong pernah memutus bebas Siska W Maulidha, perempuan yang mengaku keturunan Nyi Roro Kidul.
Sedangkan Dominggus saat ini duduk sebagai hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Jakpus. Dominggus pernah berdinas diantaranya di PN Medan, PN Rantauprapat.
Di PN Medan, Dominggus pernah memutus bebas Lim Kok Liong Alias David Putra Negoro yang merupakan terdakwa dalam kasus pemalsuan akta dan penggelapan. Dominggus juga sempat ditunjuk sebagai hakim pengawas dalam pelaksanaan putusan yang mengabulkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Asiatech Bintan Sukses, PT Bahrul Sukses Makmur Konstruksi dan PT Sri Rahayu Perkasa terhadap PT Sun Resort.
Ketiga, Hakim H Bakri menjabat sebagai Hakim Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Madya. Tak banyak informasi yang dapat diperoleh mengenai rekam jejak Bakri berdasarkan penelusuran daring.
Giliran PN Jakarta Pusat yang Ingin Pemilu Ditunda
KPU menyatakan banding atas putusan PN Jakarta Pusat.
SELENGKAPNYAEkonomi, Hukum, dan Demokratisasi Politik
Demokrasi masih rawan, jika perkembangan ekonomi mengalami hambatan.
SELENGKAPNYAMahfud: Indikasi Pencucian Uang Rafael Harus Ditindak
KPK diharapkan tak terburu-buru memercayai Rafael.
SELENGKAPNYA