Opini
Rumah Ibadah Lawan Perubahan Iklim
Mewujudkan rumah ibadah ramah lingkungan merupakan bentuk pertobatan ekologis.
NIRWONO JOGA, Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan
Fenomena perubahan iklim berdampak nyata dalam kehidupan kota dan kita. Berbagai bencana alam dan nonalam menegaskan ada yang salah dalam pembangunan kota kita.
Menjelang Ramadhan, sudah saatnya rumah-rumah ibadah dipersiapkan menjadi tempat jawaban merespons perubahan iklim. Perubahan iklim bukan masalah lingkungan semata, melainkan juga kemanusiaan karena dampak terparah justru dialami manusia.
Namun, banyak bencana alam dan nonalam justru akibat perilaku umat manusia yang cenderung destruktif. Maka itu, pendekatan spiritual melalui rumah ibadah diharapkan bisa menyampaikan pesan pemanasan global, perubahan iklim, serta tantangan dan peluang solusinya.
Melalui mimbar khotbah setiap Jumat dan selama Ramadhan dapat menjadi panggung untuk sosialisasi agar umat umat tak merusak alam dan ciptaan Tuhan.
Lalu, langkah apa yang harus dilakukan? Pertama, pemanasan global dan perubahan iklim adalah masalah kemanusiaan.
Langkah pendekatan moral untuk pembangunan berkelanjutan dengan makna, di sini peran agama penting untuk menyampaikan fenomena itu, dampak, tantangan, dan solusi kepada umatnya.
Melalui mimbar khotbah setiap Jumat dan selama Ramadhan dapat menjadi panggung untuk sosialisasi agar umat umat tak merusak alam dan ciptaan Tuhan. Rumah ibadah tidak hanya tempat berdoa, tetapi juga merawat lingkungan hidup, mulai dari perilaku setiap individu.
Kedua, khotbah Jumat dan selama Ramadhan soal lingkungan hidup harus dioptimalkan dengan pesan dan solusi terhadap pemanasan global dan perubahan iklim, melalui langkah-langkah sederhana dalam kehidupan sehari-hari kita.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (didukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dapat memberikan panduan ringkas tentang upaya mitigasi pemanasan global dan perubahan iklim sebagai bekal sosialisasi di rumah-rumah ibadah.
Pemimpin umat dapat menunjukkan, memberikan teladan, dan mengampanyekan gerakan mewujudkan rumah ibadah ramah lingkungan dengan istilah kekinian, misal eco-masjid/mushala/surau, eco-gereja, eco-pura, eco-vihara, eco-kelenteng/lintang/kongmiao, sebagai bentuk pengendalian perubahan iklim.
Ketiga, gerakan konkret bentuk kebijaksanaan pada alam itu dapat dimulai melalui penghijauan rumah ibadah dengan menanam, memelihara, dan melindungi banyak pohon besar yang meneduhi rumah ibadah dan lingkungan sekitar.
Kesan taman asri, teduh, dan menyejukkan justru akan mempertegas kehadiran rumah ibadah (sebagai taman firdaus/surgawi), yang memberikan keteduhan dan kesejukan rohani serta jasmani kepada umatnya.
Rumah ibadah menjadi contoh konkret penerapan gaya hidup ramah lingkungan, mulai dari penerapan kawasan bebas sampah, tempat seluruh sampah di dalam lingkungan rumah ibadah (dan sekitar) dipilih, dipilah, dan diolah (reduce, reuse, recycle).
Rumah ibadah menjadi contoh konkret penerapan gaya hidup ramah lingkungan.
Penggiat lingkungan (sekaligus pengurus rumah ibadah) dapat menyediakan bank sampah terpadu, kreatif, dan inovatif dengan memberikan layanan cek kesehatan gratis, pembayaran listrik dan air bersih, tabungan pendidikan atau umroh, barter dengan logistik pangan, intinya sampah yang menyejahterakan umat dan masyarakat.
Keempat, rumah ibadah bisa menerapkan bangunan hemat energi dengan banyak bukaan jendela, pintu, dan ventilasi udara, membuat penerangan di dalam rumah ibadah terang (matahari menyinari masuk ke dalam ruangan) dan sejuk (udara mengalir lancar), sehingga pemakaian lampu dan penyejuk udara dapat dihemat.
Selain itu, penghematan penggunaan air diwujudkan dengan keran dan kloset yang dilengkapi sensor pengatur air, menyediakan tempat penampung air hujan dan pengolah air terbarukan, serta pembuatan sumur-sumur resapan air di halaman rumah ibadah.
Kementerian Agama dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat melakukan audit dan pendampingan renovasi/retrofit bangunan lama rumah ibadah, dan mensyaratkan standar bangunan gedung hijau untuk bangunan baru rumah ibadah.
Kelak seluruh rumah ibadah disyaratkan mendapatkan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau dari Kementerian PUPR.
Kelima, mewujudkan rumah ibadah ramah lingkungan merupakan bentuk pertobatan ekologis, untuk memahami permasalahan lingkungan hidup dengan mengubah perilaku umat menjadi ramah lingkungan secara konsisten.
Pemimpin umat bersama pengurus rumah ibadah dapat mendorong umatnya untuk antusias terlibat dalam kegiatan lingkungan di rumah ibadah, kemudian menerapkan di rumah umat masing-masing, sebagai wujud nyata ibadah mereka terhadap Sang Pencipta alam.
Pemerintah harus terus mendorong pengembangan rumah ibadah sebagai pusat mitigasi perubahan iklim.
Pemerintah harus terus mendorong pengembangan rumah ibadah sebagai pusat mitigasi perubahan iklim. Pemerintah harus mulai dari rumah ibadah karena di sini, ada interaksi antarmanusia dan tempat ibadah yang sangat personal di dalamnya.
Melalui literasi spiritual dalam khotbah bertema ekologis secara logis akan menyentuh hati nurani umatnya.
Aksi nyata menjadikan rumah ibadah ramah lingkungan akan mempertegas kehadiran agama bukan sekadar ritual beribadah, melainkan juga upaya nyata melestarikan alam yang dititipkan Sang Khalik kepada umat manusia, yang kelak dimintai pertanggungjawabannya. Semoga.
Pendapat Fadli Zon dan Kiai Cholil Soal Sumpah Injak Quran
Pernyataan tersebut hanya untuk menegaskan jika Iwan tidak pernah melakukan jual beli jabatan
SELENGKAPNYAPejabat Masa Umar Dilarang Keras Bergaya Hidup Mewah
Pejabat tersebut dilarang menunggang kuda dan berpakaian mewah.
SELENGKAPNYA