OPINI -- Praktik pencucian uang KSP | Republika/Daan Yahya

Opini

Praktik Pencucian Uang di KSP

Masyarakat nirliterasi keuangan, kerap menjadi korban penipuan oknum pengurus koperasi yang nakal.

BAGONG SUYANTO, Dekan FISIP Universitas Airlangga

photo
Opini--Bagong Suyanto, Dekan FISIP Universitas Airlangga - (Republika/Daan Yahya)

Banyak harapan digantungkan pada kehadiran koperasi yang kerap disebut sebagai soko guru ekonomi bangsa. Namun, pada saat yang sama ternyata ada banyak masalah pula yang selama ini menggelayuti kinerja koperasi di Tanah Air.

Lebih dari sekadar kinerja koperasi di berbagai daerah yang kebanyakan kurang berkembang optimal, belakangan ini justru muncul praktik memprihatinkan dan menodai citra koperasi. Di berbagai daerah, sejumlah koperasi dilaporkan gagal bayar bunga dana anggotanya.

Pada Januari 2020, misalnya, Koperasi Tinara di Banyuwangi diadukan gagal bayar. Dana anggota sekitar Rp 200 miliar dilaporkan tidak jelas rimbanya. Janji koperasi simpan pinjam (KSP) tersebut yang bakal memberi bunga 11 persen per tahun ternyata hanya isapan jempol.

 
Di berbagai daerah, sejumlah koperasi dilaporkan gagal bayar bunga dana anggotanya.
 
 

Nasib serupa dialami anggota KPS Indosurya Cipta. Pada Juni 2022, KSP Indosurya Cipta dilaporkan gagal membayar bunga simpanan anggota yang ditawarkan 9-12 persen per tahun. Kasus KSP Indosurya Cipta ini disebut-sebut melibatkan dana simpanan anggota hingga Rp 14 triliun.

Di luar dua KSP ini, masih banyak koperasi lain yang tengah dirundung masalah. Seperti dilaporkan di media massa, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menemukan dugaan terjadinya praktik tindak pidana pencucian uang di sejumlah koperasi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023, mengatakan, selama periode 2020-2022, PPATK sudah menelusuri dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) di koperasi.

Berdasarkan 21 hasil analisis, PPATK menemukan ada 12 KSP yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Total dana yang disalahgunakan KSP diperkirakan Rp 500 triliun.

 
Berdasarkan 21 hasil analisis, PPATK menemukan ada 12 KSP yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
 
 

Problema koperasi

Praktik pencucian uang yang dilakukan sejumlah KSP sebagaimana dilaporkan di atas, sudah barang tentu menambah kelam citra koperasi di mata masyarakat. Sebagai lembaga sosial-ekonomi, koperasi sesungguhnya memiliki akar kultural yang kuat.

Namun, ketika koperasi tumbuh luar biasa pesat dan pelan-pelan nilai-norma yang mendasarinya mulai memudar, pada titik itulah mulai muncul berbagai masalah.

Koperasi yang semula diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat mengembangkan potensi sosio-ekonominya, kini mulai kehilangan idealisme. Di berbagai daerah, tidak sedikit koperasi yang dikelola layaknya perusahaan yang rasional dan bahkan komersial.

Alih-alih mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak sedikit kehadiran koperasi yang malah kontraproduktif. Ada sejumlah faktor yang membuat koperasi acapkali menghadapi permasalahan. Pertama, terkait pengawasan kinerja koperasi yang masih lemah.

Dalam praktik, koperasi masih dikategorikan sebagai usaha bersama ekonomi kerakyatan. Koperasi tidak masuk kategori lembaga keuangan, seperti bank atau perusahaan keuangan, sehingga pengawasannya bukan dilakukan negara, melainkan anggota koperasi itu sendiri.

 
Koperasi tidak masuk kategori lembaga keuangan, seperti bank atau perusahaan keuangan, sehingga pengawasannya bukan dilakukan negara, melainkan anggota koperasi itu sendiri.
 
 

Anggota koperasi di sini memiliki hak untuk memilih pengurus, pengawas koperasi, dan keputusan tertinggi koperasi ada di forum rapat anggota tahunan.

Kemungkinan terjadinya penyimpangan yang dilakukan pengurus koperasi sangatlah besar, yang memungkinkan pada titik tertentu anggota koperasi harus menanggung kerugian besar karena simpanannya yang tiba-tiba raib.

Kedua, sebagai lembaga simpan-pinjam, koperasi sebetulnya tidak banyak berbeda dengan bank. Dalam kenyataannya, koperasi biasanya memiliki anggota ratusan ribu dan memiliki cabang di berbagai daerah, tetapi pengawasan yang dilakukan termasuk longgar.

Bukan tak mungkin terjadi mismatch liquidity dan solvability, yang ujung-ujungnya merugikan anggota koperasi yang posisinya memang nyaris tanpa perlindungan.

Ketiga, terkait literasi keuangan masyarakat yang relatif kurang sehingga rentan jadi korban ulah pengurus yang nakal. Tidak sekali-dua kali niat baik pendirian koperasi dengan mudah dikhianati ulah pengurus yang tidak jujur, yang ingin mengeruk keuntungan dengan memanfaatkan ketidaktahuan dan kepercayaan anggota.

 
Hanya dengan iming-iming suku bunga simpanan tinggi, banyak anggota kemudian terkena bujuk rayu oknum pengurus koperasi.
 
 

Masyarakat yang tidak memiliki literasi keuangan memadai, kerap menjadi korban penipuan oknum pengurus koperasi yang nakal. Hanya dengan iming-iming suku bunga simpanan tinggi, banyak anggota kemudian terkena bujuk rayu oknum pengurus koperasi.

Bisa dibayangkan, siapa tak tergiur ketika simpanan mereka ditawari bunga pinjaman hingga 12 persen?

Di tengah sulitnya membuka dan mengembangkan usaha, tawaran suku bunga koperasi adalah angin segar. Cuma masalahnya, seberapa banyak anggota yang benar-benar menikmati keuntungan lebih dari keiikutsertaan mereka menjadi anggota koperasi?

Kunci

Kalau melihat dana simpanan masyarakat di koperasi yang jumlahnya puluhan atau bahkan mungkin ratusan triliun rupiah, tindakan oknum pengurus koperasi yang memanfaatkan dana itu untuk kepentingan pribadi sungguh sangat memprihatinkan.

Di Tanah Air, berbagai kasus pencucian uang dan praktik nakal pengurus koperasi diketahui telah merugikan puluhan ribu anggotanya. Simpanan anggota yang seharusnya dimanfaatkan untuk sumber penghasilan ataupun dukungan kebutuhan hidup pada hari tua, tiba-tiba menghilang.

Saat ini citra koperasi benar-benar terpuruk. Hanya karena ulah sebagian oknum pengurus yang jahat, kini koperasi secara keseluruhan harus menanggung akibatnya. Padahal, tidak semua koperasi memperlihatkan kinerja yang buruk.

 
Hanya karena ulah sebagian oknum pengurus yang jahat, kini koperasi secara keseluruhan harus menanggung akibatnya. Padahal, tidak semua koperasi memperlihatkan kinerja yang buruk.
 
 

Apalagi, sampai merugikan masa depan anggotanya yang telah bersedia menyimpan uangnya di koperasi. Di berbagai daerah, tidak sedikit koperasi yang memperlihatkan kinerja luar biasa dan berhasil meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Biasanya, dengan dedikasi pengurus yang baik dan amanah, koperasi bisa berjalan dan memberikan manfaat terbaik bagi anggotanya. Kita sepakat, siapa pun di balik kisruh koperasi di Tanah Air harus ditangkap dan diberi hukuman setimpal dengan kesalahannya.

Namun, jangan sampai ulah sebagian oknum pengurus yang jahat itu kemudian membuat semangat masyarakat terlibat dalam aktivitas simpan-pinjam koperasi dan lain-lain menurun.

Koperasi, bagaimanapun adalah lembaga yang bisa diharapkan menjadi wadah bagi warga masyarakat untuk memperbaiki taraf kehidupan dan aktivitas ekonominya.

Masalahnya sekarang, bagaimana memastikan agar kemungkinan adanya oknum pengurus, yang ingin memanfaatkan koperasi untuk kepentingan pribadi dapat dicegah.

Selain dedikasi pengurus, kunci untuk memastikan koperasi tidak disalahgunakan adalah sikap kritis dan partisipasi aktif anggotanya, termasuk literasi keuangan yang baik dari anggota koperasi. Tanpa didukung ini semua, jangan harap citra koperasi bisa terangkat kembali.

Bersikap Ridha Dalam Musibah

Kita harus selalu ridha menerima dan selalu berdoa agar dilindungi dari musibah.

SELENGKAPNYA

TNI Ultimatum Separatis Penyandera Pilot

Selandia Baru mencegah Indonesia gunakan kekerasan.

SELENGKAPNYA

Pemuda Progresif Beradab

Apakah kaum muda telah memiliki mentalitas progresif beradab ataukah belum.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya