
Nasional
Izin Gereja dan Peribadatan yang Dibubarkan
Forkopimda membahas pascakejadian dengan gereja dan warga setempat.
BANDAR LAMPUNG -- Aktivitas peribadatan di Gereja Kemah Daud, Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, dihentikan beberapa warga setempat. Aksi warga yang terekam dalam video kemudian tersebar di media sosial tersebut dipicu dugaan tidak berizin.
Dalam video yang viral pada Senin (20/2/2023), warga menghentikan kegiatan ibadah umat Kristen di gereja tersebut. Diduga, dari warga yang hadir terdapat seorang ketua RT setempat. Pemicu aksi karena tempat ibadah umat kristiani tersebut belum mendapatkan izin.
Gani, warga setempat, mengatakan bahwa kegiatan di tempat ibadah tersebut berlangsung sejak lama meski belum mendapatkan izin dari pemerintah. “Bukan baru sekarang, warga sudah resah karena tidak ada izin,” ujar Gani.
Bukan baru sekarang, warga sudah resah karena tidak ada izin.GANI, Warga
Menurut dia, warga setempat tidak serta-merta melarang aktivitas ibadah umat lain di daerahnya asalkan memenuhi aturan yang berlaku di lingkungan permukiman. Warga hanya mempertanyakan kegiatan ibadah tersebut sudah memiliki izin atau belum.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto membenarkan kejadian tersebut, yang dipicu soal pendirian rumah ibadah. Menurut dia, warga setempat tidak melarang kegiatan ibadah, tetapi mempertanyakan izin kegiatan tempat ibadah tersebut.
Ia mengatakan, Forkopimda Kota Bandar Lampung tengah membahas masalah tempat ibadah tersebut pascakejadian dengan pihak gereja dan warga setempat. Diharapkan, semua pihak dapat mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung, Puji Raharjo mengatakan, warga tetap mewujudkan rasa toleransi beragama di lingkungan masing-masing dengan damai. Menyelenggarakan kegiatan ibadah setiap umat beragama dijamin undang undang, semua harus mendukungnya.
Terkait dengan kejadian di Gereja Kristen Kemah Daud, dia mengatakan, pihak gereja agar dapat mengikuti peraturan yang berlaku sehingga kegiatan peribadatan dapat berjalan aman dan lancar.
Penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah tetap harus mengikuti peraturan yang ada agar tidak terjadi gesekan di masyarakat. Menurut dia, dengan memiliki izin dari pemerintah, kegiatan peribadatan bagi umat kristiani dapat berjalan lancar, aman, dan damai tanpa ada rasa khawatir lagi.
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras aksi penghentian ibadah yang dilakukan oleh warga. Video penghentian paksa ibadah dimaksud telah tersebar luas dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan umat Kristen.
"Sangat disayangkan bahwa kasus-kasus seperti ini masih terjadi setelah pada Januari 2023. Dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Presiden Jokowi secara tajam mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama," ujar Sekretaris Umum PGI Pdt Jacklevyn F Manuputty lewat keterangan tertulis, Senin (21/2).
Menurut Jacklevyn, penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung, dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama.
Dia menjelaskan, PGI memahami bahwa ada aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Sekalipun demikian, ketidaklengkapan izin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadatan yang sedang berlangsung, apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan.
Lihat postingan ini di Instagram
PGI meminta kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus, tanpa tindakan hukum yang tegas dan transparan. Menurut dia, sikap pembiaran negara akan berakibat pada pudarnya wibawa negara, berkembangnya rasa tidak percaya, serta terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang kapan saja bisa disulut oleh orang-orang, yang tidak bertanggung jawab menjadi konflik terbuka.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan kembali munculnya polemik kegiatan ibadah umat beragama. Apalagi, sampai terjadi proses penghentian peribadatan.
Menurut Menag Yaqut, persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Apalagi, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.
“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” kata Menag Yaqut di Jakarta, Selasa (20/2/2023).
Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah.YAQUT CHOLIL QOUMAS Menteri Agama
Dia menjelaskan, polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke pemerintah daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan aturan perundang-undangan. Menag menegaskan, pihaknya sudah minta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu dalam menyelesaikan persoalan ini.
Menurut dia, terkait aktivitas peribadatan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pasal 18 PBM mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat, sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/wali kota, dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya, sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman,” ujar dia.
Pemerintah daerah, menurut Menag Yaqut, memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah. Jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, PBM memberi mandat kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasinya.
“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” katanya.
Menag berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.
“Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini, dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat,” kata dia.
Menggali Makna Pengajian
Pengajian adalah istilah yang khas Indonesia untuk menuntut ilmu agama.
SELENGKAPNYASaat Para Petarung Tersentuh Cahaya Islam
Sejumlah petarung dari berbagai disiplin bela diri memeluk Islam belakangan.
SELENGKAPNYAKenali Batasan Berkenalan Daring agar tak Dirugikan
Salah satu risiko yang mungkin dihadapi ketika berkenalan dengan orang baru di media sosial adalah penipuan.
SELENGKAPNYA