Pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Digital Bank Syariah Indonesia (BSI) Thamrin, Jakarta, beberapa waktu lalu. | ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Ekonomi

Aturan Bank Syariah Jadi Nazir Wakaf Disiapkan

Peran sosial bank syariah akan semakin meningkat dengan menjadi nazir wakaf.

JAKARTA - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) telah mengesahkan peran baru bank syariah sebagai nazir wakaf. Penambahan peran baru ini dinilai akan semakin memperkuat peran bank syariah sebagai institusi yang bisa menyelesaikan banyak masalah ekonomi sosial.

Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun regulasi untuk menambah fungsi baru dari bank syariah. "Dalam UU PPSK memang terdapat tambahan fungsi sosial bank syariah untuk menjadi nazir atau pengelola wakaf, yaitu di Pasal 4 Ayat 3," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kepada Republika, Jumat (10/2/2023).

Dian mengatakan, pada Pasal 4 Ayat 4 juga diatur bahwa pelaksanaan fungsi sosial tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang. Terkait wakaf, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Wakaf. Akan tetapi, UU Wakaf belum memungkinkan bank syariah menjadi nazir.

Oleh karena itu, Dian memastikan OJK akan menyusun peraturan terkait hal tersebut. "Jika UU Wakaf memungkinkan bank syariah menjadi nazir, dimungkinkan bank syariah untuk menjadi nazir dan OJK akan menyusun ketentuan terkait hal tersebut," ujar Dian.

photo
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan konsumen, di kantor OJK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - (ANTARA FOTO)

Sebagai persiapan penyusunan regulasi tersebut, Dian mengatakan, OJK telah melakukan kajian pada 2022. Kajian tersebut mengenai aplikasi bank syariah sebagai pengelola wakaf di negara lain.

Kajian tersebut juga menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf akan menambah profit perbankan. "Tentu bisa karena (bank syariah) akan mendapatkan fee dari pengelolaan wakaf," ujar Dian.

Salah satu bank syariah, Bank Mega Syariah, menyambut baik inisiatif pemerintah untuk mengembangkan dan menguatkan sektor jasa keuangan, khususnya perbankan syariah di Indonesia. Corporate Secretary Division Head bank Mega Syariah Ratna Wahyuni meyakini Bank Mega Syariah dapat mengelola wakaf dengan baik berbekal pengalaman hampir 15 tahun sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU).

"Insya Allah Bank Mega Syariah siap menjalankan tugas-tugas selaku nazir wakaf, yang di antaranya mengadministrasikan harta wakaf, mengelola dan mengembangkan harta wakaf, dan tentunya menjaga harta wakaf agar dapat terus memberikan manfaat secara luas dan berkelanjutan," kata Ratna kepada Republika.

photo
Pekerja menunjukkan aplikasi mobile banking Mega Syariah di Jakarta, beberapa waktu lalu. - (Tahta Aidilla/Republika)

Ratna mengatakan, Bank Mega Syariah masih menunggu aturan turunan dari UU P2SK, baik dari OJK maupun Badan Wakaf Indonesia sebagai regulator wakaf di Indonesia. Bila aturan tersebut sudah ada, Bank Mega Syariah akan menjalankan fungsi sosial sebagai nazir wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.

Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan, perlu perumusan aturan yang tepat untuk mengakomodasi bank syariah agar dapat menjadi nazir wakaf. Karena, dengan regulasi yang tepat dapat mengoptimalkan peran bank syariah tersebut. "Perlu dirumuskan secara tepat agar fungsi nazir ini bisa berjalan dengan efektif dan tepat kelola," ujar Juda.

Dia menilai, UU P2SK bisa menjadi momentum bagi BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya untuk mendorong keuangan syariah agar lebih dinamis lagi dan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

photo
Karyawati menghitung uang di banking hall Bank Panin Dubai Syariah, Jakarta, beberapa waktu lalu. - (Dok Republika)
   

Pengamat ekonomi syariah, Irfan Syauqi Beik, mengatakan, bagi bank syariah pengelolaan wakaf akan menjadi berkah karena bisa menjadi dana murah. Peran sosial bank syariah pun diyakini semakin tinggi.

"Karena semakin besar pemanfaatan dana wakaf akan meningkatkan manfaat sosial yang disalurkan pada masyarakat," kata dia.

Ia berharap peran baru bank syariah sebagai nazir bisa segera diimplementasikan mulai tahun ini. Tujuannya agar penghimpunan wakaf nasional, khususnya wakaf uang, semakin tinggi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Ayo, Jaga Yogyakarta!

Enam pelaku kekerasan jalanan di Titik Nol ditangkap.

SELENGKAPNYA

Menyikapi Kegagalan

Pola pikir mengenai kegagalan perlu ditinjau kembali. Kegagalan tidak selalu buruk.

SELENGKAPNYA

Korban Gempa di Hatay Dimakamkan Secara Massal

Angka kematian telah mencapai angka 21.000 lebih, dan terus bertambah.

SELENGKAPNYA