Lion Air: Pramugari tidak Dilarang Berjilbab/Pramugari Lion Air (Ilustrasi) | Republika/Mahmud Muhyidin

Khazanah

Lion Air: Pramugari tidak Dilarang Berjilbab

Maskapai diminta menghargai pilihan pegawainya yang bersifat privat, seperti penggunaan jilbab.

JAKARTA -- Salah satu maskapai besar di Tanah Air, Lion Air, menegaskan tidak melarang pramugarinya untuk berjilbab. Melalui pesan Whatsapp kepada Republika, Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihartoro menjelaskan, pihaknya tidak melarang karyawati dan pramugari untuk berhijab.

"Lion Air Group tidak melarang bagi karyawati dan pramugari mengenakan hijab (jilbab)," kata Danang, Rabu (8/2).

 
Lion Air Group tidak melarang bagi karyawati dan pramugari mengenakan hijab.
DANANG MANDALA PRIHARTORO Corporate Communications Strategic of Lion Air
 

Informasi adanya larangan berjilbab bagi pramugari berawal dari permintaan Andre Rosiade dalam rapat dengar pendapat Komisi VI dengan Direktur Utama PT Garuda Indonesia di DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022) agar pramugari diperbolehkan berjilbab. Andre menyoroti aturan terkait tata cara berpakaian bagi awak kabin maskapai pelat merah tersebut. Menurut Andre, Garuda Indonesia belum mengakomodasi aturan bagi pramugari untuk mengenakan jilbab secara permanen.

Belakangan, Andre mengungkapkan, sejauh ini hanya ada dua maskapai yang memiliki aturan memperbolehkan para pramugarinya mengenakan jilbab, yaitu maskapai pelat merah Citilink dan maskapai swasta Sriwijaya Air.

Republika menelusuri informasi tersebut dengan mewawancarai beberapa pramugari dan mantan pramugari baik yang bekerja di maskapai BUMN maupun swasta. Dari kesaksian mereka, pramugari belum diperkenankan berjilbab meski tak ada aturan tertulis dari maskapai. Hanya saja, belum ada pramugari dari Lion Air yang berhasil diwawancara.
Baca juga: Suara Hati Pramugari yang Dilarang Berjilbab.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara mengenai kabar pelarangan pramugari berjilbab di maskapai penerbangan. KemenPPPA menyinggung aturan internal maskapai yang mesti diperjelas sebelum penandatanganan kontrak.

photo
Pramugari dan pilot turut memerihakan peringatan HUT ke-72 TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (9/4). Prayogi/Republika. - (Republika/Prayogi)

Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati mengatakan, perusahaan memang biasanya memiliki aturan internalnya sendiri, termasuk mengenai penggunaan jilbab di maskapai penerbangan. Ia menitikberatkan agar aturan internal itu tak mengganggu kinerja pegawai.

"Ketika diberikan aturan oleh perusahaan tempat bekerja, ditanyakan ke yang bersangkutan sepanjang tidak mengganggu pekerjaannya. Jangan sampai ganggu pekerjaannya, kemudian menyulitkan profesionalismenya. Itu yang harus menjadi acuan," kata Ratna kepada wartawan seusai kegiatan Peringatan Safer Internet Day di PosBloc pada Rabu (8/2).

Ratna menganjurkan maskapai penerbangan terbuka soal regulasi kerja sebelum karyawan menandatangani kontrak. Dengan demikian, masalah seperti larangan penggunaan jilbab bagi pramugari tak muncul di tengah jalan.

"Harus ada komunikasi di awal aturannya seperti apa, jadi enak. Perusahaan juga ada argumennya. Jangan ketika setelah kontrak kerja terjadi persoalan hubungan industrial ini antara pekerja dan pemberi kerja," ujar Ratna.

Ratna pun merekomendasikan pekerja yang ingin berjilbab punya sikap tegas sebelum penandatanganan kontrak. "Pasti masing-masing perusahaan ada aturannya. Kembali lagi ke kita, harus ada standing position masing-masing," lanjut Ratna.

Selain itu, Ratna berharap maskapai yang melarang pramugari berjilbab punya argumentasinya jelas. Ia tak ingin pelarangan itu semata-mata dilakukan bukan dengan dasar ukuran kinerja dan profesionalisme. "Ukurannya kinerja, jangan segala sesuatu dilihat dari tampilan, konstruksi-konstruksi yang berdampak pada performa itu kan nggak boleh," ujar Ratna.

 
Ukurannya kinerja, jangan segala sesuatu dilihat dari tampilan.
RATNA SUSIANAWATI Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA 
 

Ratna mendorong maskapai menghargai pilihan pegawainya yang bersifat privat, seperti penggunaan jilbab. "Pada prinsipnya kalau yang sifatnya privasi itu harusnya diserahkan pada kenyamanannya, kalau kita prinsipnya itu," ujar Ratna.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM berencana mengecek informasi yang ramai belakangan ini. Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi sudah meminta tim terkait agar menelusurinya. Ia bakal mendalami kemungkinan larangan jilbab bagi pramugari karena tuntutan estetika dalam bekerja.

"Sekarang yang terkait pramugari enggak boleh pakai jilbab itu akan ditanyakan kebenarannya. Kenapa sih enggak boleh? Kita cek dulu. Apa terkait estetika? Atau apa?" kata Mualimin dalam Media Dialogue sekaligus Launching @msn.comStudio Podcast Ditjen HAM di Jakarta, Selasa (7/2).

Mualimin mengatakan, Ditjen HAM berwenang melakukan penggalian informasi terkait pelanggaran HAM yang diadukan masyarakat ataupun tidak. Jika informasi tersebut benar, Mualimin mengaku akan menyampaikannya. "Ini kaitannya dengan apa sih? Kita cari dulu, apa masalahnya?" kata Mualimin menegaskan.

photo
Maskapai Lion Air mulai membuka penerbangan Shenzen-Bali PP setiap akhir pekan untuk membawa turis asal China ke Indonesia. - (Dok. Lion Air)

Agar Kebaya Jadi Warisan Dunia

Lima negara Asia Tenggara mengusulkan kebaya jadi warisan budaya.

SELENGKAPNYA

Ekstremisme dalam Sejarah Indonesia Modern

Gerakan-gerakan ekstrem yang menggugat Indonesia haruslah ditanggapi secara bijak.

SELENGKAPNYA

Yogyakarta tak Lagi Nyaman?

Kejahatan jalanan yang kembali terjadi di Yogyakarta memprihatinkan.

SELENGKAPNYA