
Nasional
Sidang Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol Dimulai
Sidang dugaan pelanggaran kode etik ini untuk melindungi integritas KPU dan legitimasi Pemilu 2024.
JAKARTA – Tiga mantan komisioner KPU dan satu eks komisioner Bawaslu angkat bicara soal sidang kode etik terhadap dugaan kecurangan KPU untuk meloloskan partai tertentu, yang akan digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari ini, Rabu (8/2). Mereka berharap putusan akhir sidang tersebut bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap penyelenggara dan Pemilu 2024.
Mantan ketua KPU Ramlan Surbakti mengatakan, sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini bertujuan untuk melindungi integritas KPU dan legitimasi Pemilu 2024. Menurut dia, integritas dapat diukur dengan empat indikator, yakni kejujuran, akurasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Ramlan berharap DKPP mengacu kepada empat indikator tersebut dalam mengumpulkan keterangan dan menjatuhkan sanksi terhadap anggota KPU yang terbukti terlibat. Sebab, penyelenggara pemilu yang melanggar empat indikator integritas tersebut berarti telah merusak kredibilitas proses dan hasil Pemilu 2024.

“Kalau pemilu tidak kredibel maka hasil pemilunya tidak punya legitimasi. Dengan begitu, pejabat yang terpilih dalam pemilu itu juga tidak punya legitimasi. Kalau dia tidak berlegitimasi, tidak didukung rakyat, maka pemerintahan tidak akan efektif,” ujar guru besar ilmu politik Universitas Airlangga itu dalam sebuah diskusi daring, Selasa (7/2).
Dalam kesempatan yang sama, eks komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, penyelenggara pemilu yang terlibat kasus dugaan kecurangan ini sudah melanggar empat indikator integritas yang disampaikan Ramlan. Karena itu, dia menilai orang-orang yang terlibat sudah sepatutnya dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP.
Hadar pun mendorong DKPP untuk berani menjatuhkan sanksi pemecatan kepada anggota KPU yang terlibat. DKPP harus mengambil langkah itu agar Pemilu 2024 tidak kehilangan legitimasi. “Harus diambil peran ini, harus berani,” ujarnya.
Dia menjelaskan, DKPP tidak perlu khawatir atas dampak dari putusan pemecatan itu. Pasalnya, sudah ada regulasi yang mengatur pengisian kursi komisioner KPU yang kosong. Sedangkan, tindak lanjut terhadap partai politik yang sengaja diloloskan lewat manipulasi data dapat dilakukan secara terpisah.
Mantan ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya berpendapat, sidang DKPP besok adalah jalan untuk menjernihkan persoalan dugaan kecurangan KPU. Sidang itu diharapkan bisa mengembalikan legitimasi Pemilu 2024 sehingga tidak muncul penolakan terhadap hasil perhitungan suara yang membahayakan persatuan bangsa.
“Sidang besok menjadi sesuatu yang baik untuk menjernihkan kembali semua persoalan ini agar orang bisa kembali percaya kepada proses pemilu,” ujar Bambang.
Sementara itu, eks komisioner KPU Evi Novida Ginting berharap sidang DKPP hari ini bisa mendorong anggota KPU lainnya untuk buka suara atau melaporkan praktik kecurangan dalam proses verifikasi partai politik (parpol). Menurut dia, jika penyelenggara pemilu memang mau menjaga lembaga KPU, hal yang harus dilakukan adalah mengungkap dugaan praktik culas, bukan malah menutup-nutupinya.

“Mudah-mudahan ini (sidang DKPP --Red) bisa menjadi satu momentum penting bagi penyelenggara pemilu. Semua anggota KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota ... bisa maju dan menyatakan apa yang sebenarnya terjadi," kata Evi.
DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP mengenai dugaan kecurangan tersebut di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (8/1), pukul 10.00 WIB. Agenda sidang perdana ini adalah mendengar keterangan pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait.
Pengadu adalah anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jeck Stephen Seba. Jeck lewat kuasa hukumnya membuat aduan pada 21 Desember 2022. Pengaduan itu didampingi Koalisi Kawal Pemilu Bersih.
Jeck mengadukan 10 orang. Perinciannya, tiga komisioner KPU Sulawesi Utara, dua pejabat kesekretariatan KPU Sulawesi Utara, tiga komisioner KPU Kepulauan Sangihe, satu pejabat kesekretariatan KPU Kepulauan Sangihe, dan Komisioner KPU RI Idham Holik.
Kalau pemilu tidak kredibel maka hasil pemilunya tidak punya legitimasi.RAMLAN SURBAKTI, mantan ketua KPU
Sembilan penyelenggara pemilu daerah diadukan karena diduga memanipulasi data berita acara hasil verifikasi partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada kurun waktu 7 November sampai 10 Desember 2022. Manipulasi data itu diduga dilakukan untuk mengubah status kelolosan Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh yang awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).
Adapun Komisioner KPU RI Idham Holik diadukan karena diduga mengancam anggota KPU daerah dengan kalimat “... perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit”. Pernyataan itu disampaikan di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia di Convention Hall Beach City Entertainment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara, pada awal Desember 2022.
Lahan Mau Dikerjasamakan, Pakai Skema Apa?
Kerja sama ini dibolehkan menurut seluruh ulama salaf dan khalaf.
SELENGKAPNYAJabatan Itu Amanah (Bagian 1)
Tugas kepemimpinan harus berdasarkan iman, dilaksanakan dengan penuh amanah.
SELENGKAPNYADoa Pembawa HIdayah
Selain dengan usaha yang maksimal, hendaknya kita mengiringi dakwah dengan doa.
SELENGKAPNYA