Seorang teknisi melakukan pemeriksaan perangkat BTS di Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, Senin (26/8/2019). | ANTARA FOTO

Nasional

Empat Warga Asing Diperiksa Kasus BTS Kemenkominfo

Empat warga negara asing tersebut yakni inisial CM, LW, HL, dan DM.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa empat warga negara asing dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Senin (6/2).

Empat warga negara asing tersebut, yakni inisial CM, LW, HL, dan DM. Selain mereka, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa IR dan FY.

“IR, FY, CM, LW, HL, dan DM diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo,” begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (6/2).

“Empat saksi yang diperiksa, inisial CM, LW, HL, dan DM, adalah WNA (warga negara asing, Red),” begitu sambung Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo kepada Republika, Senin (6/2).

photo
Anatomi Kasus Bakti Kemenkominfo - (Republika)

Informasi dari penyidikan, saksi CM mengacu pada nama Chen Min yang diperiksa selaku CEO PT Huawei Tech Investment. Saksi LW adalah Liang Weiqi yang diperiksa selaku direktur utama (dirut) PT ZTE Indonesia. Saksi HL adalah Huang Liang yang diperiksa selaku direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia.

Saksi DM adalah Deng Mingsong yang diperiksa selaku sales director Fiberhome Technologies Indonesia. Dari catatan Republika, selain HL, saksi warga negara asing LW, CM, dan DM sejak Desember 2022 sudah dalam status cegah keluar wilayah hukum Indonesia.

Adapun saksi IR adalah Isa Rachmatarwata yang diperiksa selaku direktur jenderal (dirjen) anggaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sedangkan, saksi FY adalah Florentina Yunita yang diperiksa selaku karyawan di PT Astel Sistem Teknologi.

Permintaan keterangan terhadap saksi IR bukan sekali ini dilakukan. Penyidik di Jampidsus pekan lalu juga meminta penjelasan dari IR dalam status penganggaran program proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2024. Dari penjelasan IR kepada penyidik, diketahui anggaran proyek tersebut senilai Rp 10 triliun.

photo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate menyampaikan arahan saat kegiatan Penandatanganan Pinjam Pakai Lahan Program BTS Bakti di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (26/11/2021). - (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, anggaran tersebut sudah dicairkan 100 persen. Akan tetapi, dalam pengerjaannya, proyek tersebut direncanakan sampai 2024. Penyidikan menemukan 4.200 titik pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo terindikasi korupsi.

Dalam penyidikan juga terungkap ragam dugaan korupsi tersebut, yaitu berupa markup, kajian akademik fiktif dan pembangunan fiktif, serta kegiatan yang mangkrak dan yang tak sesuai spesifikasi.

Ketut menerangkan, pemeriksaan enam saksi tersebut juga untuk penguatan alat bukti atas empat tersangka yang sudah ditetapkan. Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo, tim penyidikan Jampidsus di Kejakgung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan tersangka selaku direktur utama (dirut) Bakti Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT Mora Telematika Indonesia (MORA). Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI). Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka selaku accounting di PT Huawei Tech Investment.

Para tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Keempat tersangka juga terancam dijerat dengan sangkaan TPPU. Sejak Januari 2023, untuk kebutuhan penyidikan, keempat tersangka itu menjalani penahanan terpisah.

Terkait dengan beberapa warga negara asing dari perusahaan-perusahaan luar negeri yang diperiksa oleh Kejakgung, sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak pribadi maupun korporasi. Kontak PT ZTE Indonesia, yang tersedia pada laman resmi perusahaan tersebut, tak berfungsi.

Adapun dari pihak PT Fiberhome Technologies Indonesia, kontak perusahaan pada laman resmi badan swasta tersebut juga tak merespons panggilan. Sementara itu, PT Huawei Tech Investment tak menyediakan informasi komunikasi untuk melakukan klarifikasi.

Lewat Fikih Peradaban, NU Ambil Peran di Dunia Internasional

PBB dinilai telah gagal menciptakan perdamaian dunia.

SELENGKAPNYA

Polisi tak Kebal Candu Judi Daring

Terus kalah judi daring, seorang polisi mencoba bunuh diri.

SELENGKAPNYA