
Nasional
Presiden Dua Periode tidak Boleh Mencalonkan Wapres
Putusan ini menyudahi spekulasi Presiden Jokowi akan mencalonkan diri sebagai wapres.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan bahwa presiden yang telah menjabat selama dua periode tidak boleh mencalonkan diri sebagai wakil presiden (wapres). Hal tersebut tertuang dalam putusan MK atas uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan oleh Partai Beringin Karya (Berkarya).
Pasal yang diujikan oleh Partai Berkarya ialah Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan putusan pada Rabu (1/2).
Dalam pertimbangan hukum, hakim MK Saldi Isra mengatakan, masalah pengaturan persyaratan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 disandarkan pada ketentuan UUD 1945, terutama norma Pasal 7 UUD 1945.

“Tujuan pokok perubahan UUD 1945 selama reformasi konstitusi 1999-2002 antara lain adalah menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dengan perkembangan paham demokrasi,” ujar Saldi.
Saldi sempat merujuk sejarah ketatanegaraan Indonesia, yaitu ketika rumusan fleksibel Pasal 7 UUD 1945 digunakan sebagai dasar argumentasi untuk mengangkat presiden tanpa batasan periode pada zaman Orde Lama dan Orde Baru. Namun, setelah perubahan, norma Pasal 7 UUD 1945 menjadi "Presiden dan Wakil Presiden memegang masa jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk sekali masa jabatan". Kondisi itu bertahan sampai sekarang sehingga MK tak perlu menerima uji materi Partai Berkarya.
“Karena Pasal 7 UUD 1945 telah memberikan pembatasan yang jelas ihwal masa jabatan dan periodisasi masa jabatan presiden atau wakil presiden, secara normatif diperlukan pengaturan lain dalam UUD dan ditindaklanjuti dalam peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi untuk mendukung agar pembatasan tersebut terwujud dalam proses pengisian jabatan presiden dan wakil presiden, terutama berkenaan dengan syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi.
Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh punya pendapat berbeda atas putusan itu. Daniel mengatakan, pemohon bukan partai politik peserta Pemilu 2024. Pemohon juga tidak dapat membuktikan bahwa pemohon sedang menjalin koalisi atau bergabung dengan partai politik lain untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Fakta hukum tersebut, menurut Daniel, makin menegaskan tiadanya kerugian dan hubungan kausalitas antara kerugian pemohon dengan berlakunya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017. Karena itu, tiada pula hak konstitusional pemohon yang hendak dipulihkan.
“Saya berpendapat bahwa berlakunya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 sama sekali tidak merugikan hak konstitusional pemohon, oleh karenanya pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara a quo dan mahkamah seharusnya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Daniel.
Presiden dan Wakil Presiden memegang masa jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk sekali masa jabatan.
Putusan MK kali ini menyudahi spekulasi peluang Presiden Jokowi untuk mencalonkan diri sebagai wapres pada Pilpres 2024. Wacana bahwa presiden yang telah menjabat selama dua periode boleh mencalonkan sebagai wapres mencuat pada September tahun lalu.
Juru Bicara MK Fajar Laksono saat itu mengatakan, tak ada peraturan yang melarang Jokowi untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Namun, menurut dia, itu lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.
Fajar mengakui, dirinya tidak dalam kapasitas dapat menyatakan boleh atau tidak. Namun, bila melihat isi UUD 1945 Pasal 7, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
“UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan, yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal presiden atau wakil presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama satu periode dalam jabatan yang sama,” kata dia, Senin (12/9/2022).
Pernyataan Juru Bicara MK itu direspons Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto. “Kalau undang-undangnya begitu, bahkan kalimatnya sangat bisa, ya, sangat bisa,” ujar Bambang, Selasa (13/9/2022).
Menurut Bambang, berdasarkan undang-undang, Jokowi memang diizinkan kembali berkontestasi sebagai cawapres di Pilpres 2024. Namun, PDIP tidak dalam posisi membuka peluang tersebut atau tidak. “Bukan buka peluang. Aturan mainnya diizinkan. Apakah peluang itu mau dipakai atau tidak? Kan urusan Pak Presiden Jokowi,” ujar Bambang saat itu.
Cerita Wanita Pertama yang Sembuh dari Kanker Payudara
Sebelumnya, Judy didiagnosis menderita kanker stadium empat.
SELENGKAPNYAJokowi: Reshuffle Berdasarkan Kinerja, Sisi Politiknya Ada
Jokowi tak memungkiri, ada aspek politik yang menjadi pertimbangan dalam merombak kabinet.
SELENGKAPNYAJokowi dan PDIP Berbeda Sikap di MK
Perubahan sistem pemilu berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan politik.
SELENGKAPNYA