Barang Temuan (Ilustrasi) | Pixabay

Fatwa

Temuan Amplop Badrun dan Hukum Barang tak Bertuan

Ada perselisihan pendapat di kalangan ulama, apakah sebaiknya diambil atau dibiarkan.

Kisah ini terjadi di Malang, Jawa Timur, awal Agustus 2017 silam. Badrun Sinbad, seorang guru SMKN Kota Bima, menemui orang yang dicarinya dalam kurun waktu 11 tahun. Badrun mencari empunya amplop yang ia temukan pada 2006 di sebuah masjid di Jalan Polowijen, Malang.

Badrun yang baru lulus dari STT Stikma internasional Malang menjalankan shalat Ashar sekitar pukul 17.00 WIB. Saat hendak meninggalkan masjid, Badrun menemukan sebuah amplop tertulis sejumlah nominal uang.

Kepada wartawan, guru kejuruan multimedia itu mengaku bingung karena hanya sendirian di dalam masjid. Dia pun sempat menanyakan kepada beberapa orang di sekitar masjid tentang nama yang tertera di dalam amplop gaji itu, yakni Brigadir Sugeng Iryanto.

photo
Amplop (Ilustrasi) - (Freepik)

Sayangnya, tidak ada seorang pun yang mengenal nama itu. Badrun pun memutuskan untuk membawa amplop pulang ke Bima. Dia harus segera mengejar bus di terminal.

"Ketika sudah di Bima, setiap hari saya berpikir bagaimana caranya untuk bisa kembali ke Malang dan mengembalikannya pada pemilik amplop. Saya yakin saja akan kembali ke Malang dan akan bertemu dengan pemiliknya," kata dia.

Sebelas tahun berlalu, Badrun pun mencari kembali pemilik amplop pada awal Agustus 2017. Dia memang harus ke Malang untuk mengikuti keahlian ganda di VEDC. Badrun lantas mencari waktu luang untuk menemukan pemilik amplop itu. Dia kembali ke masjid dan menanyai orang-orang di warung hingga ibu kosnya dahulu.

Dia diarahkan kepada polisi yang bertugas di Polres Malang. Hadi dan anaknya yang juga polisi berjanji akan membantu Badrun. Keesokan harinya, Badrun mendapat telepon dari Hadi yang menemukan Sugeng Iryanto. Akhirnya, Badrun mengembalikan amplop gaji milik Sugeng yang masih utuh seperti saat ditemukan 11 tahun lalu.

Kisah Badrun memang langka didengar. Sebagai seorang Muslim, Badrun mendengar nuraninya untuk mengembalikan barang temuan yang bukan miliknya. 

Dalam hukum Islam, barang temuan di sebut dengan luqathah. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd disebutkan, ada tiga rukun barang temuan, yakni menemukan barang temuan, orang yang menemukan, dan barang yang ditemukan.

Pada rukun yang pertama, ada perselisihan pendapat di kalangan ulama, apakah sebaiknya diambil atau dibiarkan. Imam Abu Hanifah mengatakan, sebaiknya barang itu diambil.

Alasannya, salah satu kewajiban bagi seorang Muslim ialah menjaga harta saudaranya sesama Muslim. Imam Syafii pun setuju dengan pendapat ini. Karena itu, ulama lain malah menilai jika barang temuan wajib diambil.

Sebaliknya, Imam Malik dan beberapa ulama lain menetapkan bahwa mengambil barang temuan hukumnya makruh. Imam Malik mendasarkan pada hadis riwayat dari Imam Baihaqi dalam as Sunan Kubra, "Barang hilang milik orang mukmin adalah nyala api neraka."

Alasan berikutnya, mereka mengkhawatirkan kelalaian dalam mengurusi hal-hal yang diwajibkan. Pasalnya, mereka harus mengumumkan barang temuan itu dan tidak menyia-nyiakannya.

 
Barang hilang milik orang mukmin adalah nyala api neraka.
HR IMAM BAIHAQI As Sunan Kubra
 

Ulama yang berpendapat agar mengambil terlebih dahulu barang temuan menafsirkan hadis tersebut adalah larangan untuk memanfaatkan barang-barang kaum mukmin yang hilang. Bukan untuk diumumkan.

Dalam suatu hadis, dikisahkan jika seseorang datang menemui Rasulullah SAW lalu ia menanyakan kepada beliau tentang barang temuan. Beliau bersabda, "Kenalilah tutup dan talinya. Kemudian umumkanlah barang tersebut selama satu tahun.

Jika pemiliknya datang, serahkanlah. Dan jika tidak datang, urusan barang tersebut terserah kamu." Ia bertanya, "Bagaimana dengan kambing yang hilang wahai Rasulullah?" Beliau bersabda, "Itu untukmu atau untuk saudaramu, atau untuk serigala."

Ia bertanya, "Bagaimana dengan unta yang hilang?" Beliau bersabda," Apa urusanmu dengannya?"

Dia mempunyai tempat air dan alas kaki sendiri. Ia akan mendatangi sumber air dan makan pepohonan sampai ditemukan oleh pemiliknya.

Hadis ini memuat keterangan tentang barang temuan yang boleh dan tidak boleh diambil. Tentang hukum barang temuan yang diambil, tentang bagaimana keadaannya dalam waktu satu tahun dan sesudahnya. Dengan cara apa orang yang mengaku sebagai pemiliknya dapat memperolehnya.

Karena itu, para ulama sepakat unta temuan tidak boleh diambil. Para ulama pun meragukan kebolehan mengambil sapi. Imam Syafi'i menghukumi temuan sapi seperti unta. Namun, menurut Imam Malik, sapi itu seperti kambing.

Dalam hadis lainnya yang berasal dari Suwaid bin Ghaflah dan diriwayatkan Imam Bukhari disebutkan kisah tentang Aus bin Ka'ab. Dia bercerita telah menemukan sebuah kantong berisi uang 100 dinar. Aus pun menemui Nabi SAW untuk menceritakan hal itu. Dia bersabda, "Umumkan barang itu selama satu tahun."

Setelah aku umumkan, ternyata aku tidak mendapati pemiliknya. Kemudian aku menemui beliau lagi yang ketiga kalinya.

Lalu Nabi bersabda, "Jaga kantong dan tali pengikatnya. Jika pemiliknya datang, serahkanlah. Dan jika ia tidak datang, manfaatkanlah barang itu." Berdasarkan versi hadis dari riwayat at-Tirmidzi dan Abu Dawud di sebutkan," … maka sedekahkanlah."

Para ulama sepakat untuk mengumumkan barang yang penting selama satu tahun selain kambing. Kemudian, mereka berselisih pendepat tentang status barang hilang yang sudah diumumkan selama jangka waktu satu tahun. Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang status barang hilang yang sudah diumumkan selama satu tahun.

photo
ILUSTRASI Imam Syafii pernah dihampiri seorang kakek misterius yang mengajukan pertanyaan penting kepadanya. - (DOK EPA ALAA BADARNEH)

Empat imam mazhab, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan beberapa ulama lain berpendapat, jika sudah diumumkan selama jangka waktu satu tahun, orang yang menemukan barang boleh memakannya jika ia miskin.

Pilihan lainnya adalah menyedekahkannya jika ia kaya. Kemudian, kalau pemiliknya datang, ia boleh memilih antara merelakannya sebagai sedekah sehingga ia mendapat pahala atau mengganti harganya. Namun, ada perbedaan pendapat, apakah barang tersebut boleh dikonsumsi ketika orang itu kaya atau tidak.

Imam Malik dan Imam Syafii membolehkan untuk memakannya. Namun, Imam Abu Hanifah hanya membolehkan untuk menyedekahkannya. Pendapat ini dikutip dari Ali, Ibnu Abbas, dan beberapa ulama dari kalangan tabi' in. Pendapat lain datang dari al-Auza'i yang mengutip pendapat dari Umar, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, dan Aisyah.

Menurut al Auza'i, Jika jumlah harta yang ditemukan banyak, serahkan ke Baitul Mal. Namun, para ulama bersepakat jika seseorang memakan barang temuan setelah diumumkan selama jangka waktu setahun, tetapi belakangan pemiliknya datang, ia wajib mengganti nilainya.

 
Kenalilah tutup dan tali pengikatnya. Jika pemiliknya datang, serahkanlah. Dan jika tidak datang, urusannya terserah kamu.
HADIS
 

Saat ada orang yang mengakui barang tersebut pun ada hukumnya. Menurut Imam Malik, ketika ada orang yang mengakui barang tersebut, ia berhak atas barang itu tanpa perlu mengemukakan bukti. Sedangkan, Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii berpendapat jika ia tidak berhak atas barang tersebut keceuali dengan mengemukakan buktinya.

Mengenai alasan harus ada bukti, Imam Syafii dan Abu Hanifah berpedoman pada hadis Nabi SAW. "Kenalilah tutup dan tali pengikatnya. Jika pemiliknya datang, serahkanlah. Dan jika tidak datang, urusannya terserah kamu."

Sabda Rasulullah SAW tersebut bisa diartikan bahwa beliau memerintahkan orang yang menemukan barang temuan, untuk mengenali tutup dan tali pengikatnya agar tidak tercampur dengan barang-barang lain.

Perintah ini juga bisa diartikan bahwa barang tersebut boleh diserahkan kepada pemiliknya jika ia mengenali tutup dan tali pengikatnya. Sementara itu, Imam Malik berpendapat orang yang mengaku sebagai pemilik barang harus menerangkan ciri uang dinar dan jumlahnya di samping tutup dan tali pengikatnya. Wallahu a'lam.

Saat Alquran Dibakar, Kenapa tak Boleh Membalas Bakar Injil?

Bimbingan ini menyangkut larangan mencaci Tuhan-Tuhan mereka.

SELENGKAPNYA

Mencintai Lelaki Lain

Rasa cintanya akan ketampanan Yusuf mendorong Zulaikha melakukan hal memalukan.

SELENGKAPNYA

Bocah Cilik Perdayai Tiga Penculik

Kecerdikan itu terlihat dari kemampuannya memperdayai tiga penculiknya sekaligus.

SELENGKAPNYA