
Kabar Utama
Beda Paus, Tokoh Protestan RI, dan Al-Azhar Soal LGBT
Dalam kitab suci Kristen, manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Tuhan yaitu laki-laki dan perempuan.
VATIKAN -- Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Paus Francis menyoroti perundang-undangan yang mengkriminalisasi homoseksualitas seperti komunitas LGBTQ. Paus mengkritisi jika aturan tersebut merupakan tindakan yang tidak adil. Menurut Paus, Tuhan mencintai semua 'anak-Nya' sebagaimana adanya.
Paus pun meminta kepada para uskup Katolik untuk menyambut komunitas LGBTQ untuk kembali ke gereja. “Menjadi homoseksual bukanlah sebuah kejahatan,” kata Francis dalam sebuah wawancara pada Selasa dengan The Associated Press dilansir dari Aljazirah, Rabu (25/1/2023).
Paus Francis mengakui para uskup Katolik di beberapa bagian dunia mendukung undang-undang yang mengkriminalisasi homoseksualitas atau mendiskriminasi komunitas LGBTQ.
Paus menegaskan LGBTQ sebuah dosa tetapi seharusnya tak mendiskriminasi mereka. Paus mengkritik aturan yang mengkriminalisasi LGBTQ. "Ini (LGBTQ) bukan sebuah kejahatan. Ya, tetapi ini dosa. Baiklah, lebih dulu kita bedakan antara dosa dan kejahatan."
Paus pun mengaitkan sikap seperti itu dengan latar belakang budaya dan mengatakan para uskup perlu menjalani proses perubahan untuk mengakui martabat setiap orang. “Para uskup ini harus memiliki proses pertobatan,” katanya, seraya menambahkan bahwa mereka harus menerapkan sikap tolong-menolong dan kelembutan.
Sekitar 67 negara atau yurisdiksi di seluruh dunia mengkriminalkan aktivitas seksual sesama jenis dengan kesepakatan. Sebelas di antaranya dapat atau memang menjatuhkan hukuman mati, menurut The Human Dignity Trust, yang berupaya untuk mengakhiri undang-undang tersebut. Para ahli mengatakan, meski tidak ditegakkan, undang-undang tersebut berkontribusi terhadap pelecehan, stigmatisasi, dan kekerasan terhadap orang-orang LGBTQ.
Di Amerika Serikat, lebih dari selusin negara bagian masih memiliki undang-undang anti-sodomi, meskipun keputusan Mahkamah Agung tahun 2003 menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional.
Pendukung hak gay mengatakan undang-undang kuno digunakan untuk melecehkan homoseksual dan menunjuk ke undang-undang baru, seperti undang-undang 'Jangan katakan gay' di Florida, yang melarang instruksi tentang orientasi seksual dan identitas gender di taman kanak-kanak sampai kelas tiga.
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah berulang kali menyerukan diakhirinya undang-undang yang mengkriminalkan homoseksualitas secara langsung. Mereka mengatakan, undang-undang tersebut melanggar hak privasi dan kebebasan dari diskriminasi dan merupakan pelanggaran kewajiban negara di bawah hukum internasional untuk melindungi hak asasi manusia semua orang, terlepas dari orientasi seksual mereka atau identitas gender.
Paus menyebut undang-undang semacam itu tidak adil dan meminta Gereja Katolik dapat dan harus bekerja untuk mengakhirinya. “Ini harus dilakukan, ini harus dilakukan,” katanya.
Paus Francis mengutip Katekismus Gereja Katolik dengan mengatakan bahwa kaum gay harus disambut dan dihormati dan tidak boleh dipinggirkan atau didiskriminasi. “Kita semua adalah anak-anak Tuhan dan Tuhan mencintai kita apa adanya dan untuk kekuatan kita masing-masing berjuang untuk martabat kita,” kata Francis, berbicara kepada AP di hotel Vatikan tempat dia tinggal.
Lembaga kajian Islam Mesir Al-Azhar mengecam aktivitas komunitas LGBTQ+ yang terus berlangsung. Dalam sebuah unggahan Twitter, Pusat Fatwa Al-Azhar mengecam materi media yang berusaha menormalkan perilaku homoseksualitas.
Berbeda dengan Paus Francis, komunitas Muslim dunia yang diwakili oleh Al Azhar menentang perilaku LGBTQ. Dilansir dari The New Arab, Selasa (7/12), Al-Azhar menyebut homoseksualitas adalah cabul, tercela, dan bentuk dekadensi moral yang menjijikkan.
"Itu melanggar ajaran agama-agama (dunia) dan bertentangan dengan naluri manusia normal," kata Al-Azhar dalam sebuah pernyataan.
Al-Azhar juga mengeluarkan pesan yang mengecam pernikahan gay sebagai dosa besar, mengutip kisah Nabi Luth yang umatnya dibinasakan Tuhan karena perilakunya. Beberapa agama seperti Islam, Kristen, dan Yahudi menunjuk kisah Luth sebagai bukti bahwa homoseksualitas tidak bermoral dan tidak diperbolehkan.

Suara gereja protestan
Meski tidak ada perundang-undangan yang mengatur tentang LGBTQ, Indonesia menghadapi propaganda dan penyakit yang ditimbulkan akibat homoseksual. Beberapa daerah pun sedang merancang peraturan daerah untuk mengantisipasi maraknya LGBTQ.
Tokoh Protestan, Philip Situmorang menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus benar-benar memperhatikan masukan dari masyarakat terkait Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT). Menurut Direktur Yakoma Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia tersebut, masalah LGBT memang harus diberi perhatian, secara khusus dengan aturan-aturan yang muncul di beberapa daerah atau perda.
Philip mengatakan, dari segi agama saja misalkan di Kristen, dalam Alkitab jelas disampaikan pada Kitab Kejadian 1 ayat 27. "Maka Tuhan menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Tuhan diciptakan-Nya dia (laki-laki dan perempuan) diciptakan-Nya mereka."
Pada ayat 28, injil menyampaikan, Tuhan memberkati mereka, lalu Tuhan berfirman kepada mereka, "Beranakcuculah dan bertambah banyak, penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi."
Philip menjelaskan, dalam kitab suci Kristen dikatakan bahwa manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Tuhan, yaitu laki-laki dan perempuan. "Tuhan memberi perintah yang jelas bahwa manusia harus beranak cucu dan bertambah banyak. Apakah laki-laki dengan laki-laki (homo) bisa menghasilkan keturunan? Tentu saja tidak," kata Philip kepada Republika, Selasa (24/1/2023).
Philip mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh sejumlah pemerintah daerah terkait LGBT harus dilihat, agar masyarakat tidak salah dan menyimpang. "Saya pribadi mendukung aturan itu, tentu saja aturan itu disertai dengan hal-hal dapat membantu menanggulangi dan mencegah penyimpangan seksual itu (LGBT)," ujarnya.
Philip menyampaikan, penanggulangan penyimpangan seksual bisa dilakukan lewat informasi-informasi yang disampaikan tokoh agama di mimbar. Dengan memberikan gambaran betapa berbahayanya penyimpangan seksual itu.
"Penyampaian informasi tersebut harus dilakukan dengan cara-cara yang baik, bukan dengan provokasi sehingga bertindak dengan kekerasan," ujar Philip.

Komnas HAM Khawatir Perda Anti-LGBT Diskriminatif
Upaya menangkal kampanye LGBT dinilai harus kuat.
SELENGKAPNYADaerah Mulai Rancang Perda Pencegahan LGBT
Perda diniatkan bukan untuk mendiskriminasi.
SELENGKAPNYA