Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer penjara 12 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersal | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Bharada Eliezer DItuntut 12 Tahun Penjara

Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.

 JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

 
photo
Terdakwa Richard Eliezer saat akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).  (Republika/Thoudy Badai)

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

photo
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).  - (Republika/Thoudy Badai)

 

JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

photo
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).  (Republika/Thoudy Badai)

 

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Sedangkan, pada Selasa (17/1/2023) Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Pada hari yang sama dengan sidang tuntutan Richard Eliezer, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.

photo
Pengunjung menyaksikan agenda sidang terhadap terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Republika/Thoudy Badai)

 

Suasana sidang tuntutan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). - (Republika/Thoudy Badai )

  ​

 

  ​

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat