Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. | ANTARA FOTO/Reno Esnir

Nasional

'Kalau tidak Dihukum Lebih Berat, Bebaskan Saja'

Keluarga Brigadir J kecewa dengan tuntutan delapan tahun untuk Putri Candrawathi.

JAKARTA — Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tak terima dengan tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Keluarga Brigadir J mengaku kecewa dengan rendahnya permintaan penghukuman terhadap istri dari terdakwa Ferdy Sambo tersebut.  Tim advokasi keluarga Brigadir J pun melihat tuntutan hukuman...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

JPU: Brigadir J dan Putri Candrawathi Berselingkuh

Kuat Maruf disebut mengetahui adanya perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri.

SELENGKAPNYA

Sebab Tuntutan Jaksa ‘Hanya’ Delapan Tahun untuk Kuat Maruf

JPU menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta merampas nyawa.

SELENGKAPNYA