Terdakwa Putri Candrawathi (kiri) bersama terdakwa Ferdy Sambo (kanan) saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan. | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Pangkat dan Jabatan yang Memperberat Tuntutan Sambo

Sambo dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara selama seumur hidup. Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Mantan kadiv Propam Polri itu juga dinilai terbukti bersalah melakukan...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

JPU: Brigadir J dan Putri Candrawathi Berselingkuh

Kuat Maruf disebut mengetahui adanya perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri.

SELENGKAPNYA

Sebab Tuntutan Jaksa ‘Hanya’ Delapan Tahun untuk Kuat Maruf

JPU menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta merampas nyawa.

SELENGKAPNYA

Misteri Video Vonis Sambo

Wahyu Iman Santosa adalah ketua majelis hakim PN Jaksel kasus pembunuhan Brigadr J.

SELENGKAPNYA