Rini Hanifah memegang foto putranya Agus Riansyah yang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan, saat menghadiri persidangan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). | EPA-EFE/MAST IRHAM

Kisah Dalam Negeri

Mengawal Keadilan untuk Korban Kanjuruhan

Tiga terdakwa kasus Kanjuruhan ajukan eksepsi.

OLEH DADANG KURNIA

Pengadilan Negeri Surabaya mulai menjalankan sidang kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan pendukung Arema FC dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (16/1).

Empat keluarga korban juga turut hadir untuk mengawal jalannya sidang. Di antaranya adalah Rini Hanifah yang merupakan ibunda dari mendiang korban Agus Riansyah.

Rini mengatakan, kedatangan mereka ke Surabaya untuk mengawal keadilan bagi anaknya. Tidak ada tujuan melakukan aksi unjuk rasa. "Kami ke sini niatnya mau mengawal keadilan anak kami, bukan demo," ujarnya.

Sidang tragedi kanjuruhan direncanakan akan digelar secara maraton, yakni tiga kali dalam sepekan. Humas PN Surabaya, Suparno, mengatakan, ada sekitar 140 orang saksi yang dihadirkan sepanjang persidangan digelar.

Namun, jumlah saksi tersebut masih bisa bertambah atau berkurang, bergantung pada kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU). "(Sebanyak) 140 (saksi). Ya, itu nanti tergantung pihak JPU yang membuktikan," ujarnya.

photo
Para terdakwa saat menghadiri sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Senin (16/1). - (EPA-EFE/MAST IRHAM)

Sidang akan dipimpin tiga majelis hakim, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Suparno berharap sidang yang digelar secara maraton tersebut bisa berjalan aman dan tertib, tanpa gangguan apa pun. "Pelaksanaan sidang Kanjuruhan tertib, aman, dan lancar tanpa ada hambatan suatu apa pun,” kata dia.

Seperti diketahui, lima tersangka yang menjalani sidang dakwaan adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, security officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya. Saat itu, menyusul kekalahan Arema 2-3, sejumlah suporter memasuki lapangan. Para suporter itu terekam dipukuli dan ditendang aparat keamanan.

Hal tersebut memicu para suporter lainnya turun ke lapangan. Mereka kemudian diadang menggunakan gas air mata yang sedianya terlarang dalam stadion jika merujuk pada aturan FIFA. Penembakan gas air mata juga diarahkan ke bangku penonton. Hal tersebut memicu kepanikan dan saling injak.

Penonton yang berupaya ke luar stadion saat itu juga terhalangi pintu gerbang yang terkunci. Sebanyak 135 orang suporter Arema meninggal dalam kejadian tersebut. Tragedi itu juga memicu penghentian Liga 1 untuk sementara waktu.

Kepolisian sebelumnya telah menyampaikan peran para terdakwa saat ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Oktober 2022. Mulanya, Direktur Utama (dirut) PT LIB Akhmad Hadian Lukita termasuk salah satu tersangka. AHL dinilai bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat laik fungsi. Belakangan, ia dilepaskan dari sangkaan.

photo
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan - (Republika)

Tersangka kedua, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana pertandingan di Stadion Kanjuruhan, disebut tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion. Padahal, panpel pertandingan wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan.

Panpel juga diduga telah mengabaikan permintaan dari pihak keamanan. Hal itu terutama mengenai kondisi dan kapasitas stadion yang tersedia, kemudian terjadi penjualan tiket melebihi kapasitas dari yang seharusnya 38 ribu tiket menjadi 42 ribu tiket.

Selanjutnya, polisi menetapkan tersangka Suko Sutrisno yang merupakan security officer. Tersangka diduga tidak membuat dokumen penilaian risiko. Padahal, yang bersangkutan bertanggung jawab untuk membuat dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.

Sutrisno juga diduga telah memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat insiden terjadi. Steward seharusnya tetap berada di pintu stadion sehingga bisa membuka pintu semaksimal mungkin. Kondisi pintu yang ditinggal dalam kondisi separuh terbuka disebut menjadi penyebab penonton berdesak-desakan untuk keluar stadion saat terjadi peristiwa.

Tersangka selanjutnya adalah Wahyu Setyo Pranoto (WSS) yang merupakan kabag operasional Polres Malang. Yang bersangkutan mengetahui adanya aturan FIFA mengenai pelarangan penggunaan gas air mata.

Namun, WSS tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Selain itu, WSS tidak melakukan pengecekan langsung terhadap kelengkapan yang dibawa personel polisi.

Sementara itu, Hasdarmawan disebut telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. Adapun tersangka selanjutnya, Bambang Sidik Achmadi, diduga telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

photo
Suporter Arema FC memasuki lapangan di tengah gas air mata yang ditembakkan aparat keamanan di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022. - (EPA-EFE/H. PRABOWO)

Tiga polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan dalam persidangan kemarin mengajukan eksepsi karena merasa keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan, dua terdakwa lainnya menerima dakwaan dan langsung mengajukan saksi pada sidang selanjutnya.

Tiga terdakwa polisi yang mengajukan eksepsi tersebut adalah Hasdarmawan, Wahyu Setyo Pranoto, dan Bambang Sidik Achmadi. Pengajuan eksepsi disampaikan Daniel Julian Tangkau selaku perwakilan tim kuasa hukum dari kantor TAN yang mewakili tiga terdakwa polisi.

Namun, saat disinggung soal materi eksepsi, ia masih enggan menjelaskan. "Silakan awak media untuk mengikuti agenda persidangan selanjutnya, yaitu dalam agenda eksepsi atau nota keberatan pada 20 Januari mendatang," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Jaksa Diminta Lebih Proaktif dalam Kasus Kanjuruhan

Terdapat dilema soal berkas kasus Kanjuruhan yang tidak kunjung lengkap.

SELENGKAPNYA

Polri-Jaksa Saling Tunjuk Terkait Tragedi Kanjuruhan

Tim hukum Aremania mempertanyakan pembebasan tersangka.

SELENGKAPNYA

Korban Tragedi Kanjuruhan Layangkan Gugatan Perdata

Dalam gugatan tersebut, ada delapan pihak tergugat.

SELENGKAPNYA