Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita berjalan keluar seusai memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk dimintai klarifikasi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Polri-Jaksa Saling Tunjuk Terkait Tragedi Kanjuruhan

Tim hukum Aremania mempertanyakan pembebasan tersangka.

JAKARTA — Kepolisian menggugurkan status tersangka terhadap mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita (AHL) dalam kasus tragedi kemanusian di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Pemutihan status hukum terhadap bos operator kompetisi sepak bola nasional Liga 1 2022 itu dilakukan setelah penyidik kepolisian menerima pemulangan berkas hasil pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Dedi Prasetyo menerangkan, pendapat JPU dalam pengembalian berkas tersebut, membuat penyidik kepolisian terpaksa membebaskan AHL dari tahanan. Dari hasil penelitian JPU menyimpulkan, Dirut PT LIB (AHL) tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan.

“Oleh karenanya, dalam proses administrasi, penyidik akan menyiapkan yang bersangkutan segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan),” kata Dedi, Kamis (22/12).

Dedi menjelaskan, Polda Jatim mulanya sudah merampungkan berkas perkara lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Berkas perkara tersebut, pun sudah dilimpahkan ke tim JPU di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Surabaya untuk segera diajukan ke persidangan.

Akan tetapi dalam proses penelitian berkas perkara oleh tim JPU, berujung pada pengembalian satu berkas perkara atas nama tersangka AHL ke penyidik. Kejaksaan menilai berkas perkara tersangka AHL tidak lengkap dalam persyaratan materil kasus, maupun  barang bukti.

“JPU kan juga memiliki kewenangan memeriksa perkara. Dan dari komunikasi dengan JPU, JPU menilai terhadap Dirut PT LIB, tidak memenuhi unsur (pidana), dan sehingga tidak dapat diajukan ke proses penuntutan,” ujar Dedi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana membantah penjelasan dari Polri tentang pengguguran status tersangka AHL itu berasal dari petunjuk JPU. Ketut menjelaskan, jaksa penuntut, memang memiliki kewenangan memeriksa perkara setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara dari penyidik di kepolisian.

Terkait berkas perkara kasus tragedi Kanjuruhan, JPU melakukan penelitian berkas perkara, termasuk memeriksa barang bukti, dan memeriksa kesesuaian peran serta para tersangka atas kasusnya. Dari hasil penelitian, kata Ketut, JPU memang mengembalikan berkas perkara ke penyidik.

photo
Direktur Operasional PT LIB, Sudjarno (kanan) berjalan keluar seusai memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk dimintai klarifikasi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Pengembalian berkas perkara itu, kata Ketut, hal yang normal dalam proses hukum acara pidana. Pengembalian berkas itu dilakukan jaksa, kata Ketut, karena menilai, adanya syarat materil yang belum terpenuhi dalam penjeratan tersangka AHL.

“Terutama terkait dengan belum ditemukan, adanya mensrea (niat melakukan perbuatan pidana) yang menjadi syarat materil dalam pembuktian perbuatan pidana yang disangkakan oleh penyidik,” kata Ketut, Kamis.

Sebab itu, kata Ketut, tim JPU dalam pengembalian berkas perkara memberikan petunjuk kepada tim penyidik di kepolisian untuk memenuhi syarat-syarat materil tersebut. “Jadi pengguguran atau penghapusan status tersangka Dirut PT LIB itu bukan kewenangan, apalagi dari kesimpulan dari JPU. Kalau petunjuknya itu terpenuhi, jaksa penuntut dapat melanjutkan prosesnya ke penuntutan,” kata Ketut.

Pengacara Akhmad Hadian Lukita, Mustofa Abidin membenarkan kliennya telah dibebaskan dari rumah tahanan Mapolda Jatim. Mustofa menjelaskan, Lukita bebas demi hukum lantaran masa penahanannya sudah habis. Sementara berkas perkaranya masih status P-19 atau dinyatakan belum lengkap oleh JPU.

Namun demikian, Mustofa enggan berandai-andai kliennya bisa bebas sepenuhnya dan perkara yang menjeratnya tidak bisa berlangsung hingga tahap persidangan. Mustofa memilih fokus mengikuti perkembangan kasus yang menjerat kliennya yang disebutnya hingga saat ini masih dalam proses.

"Tapi sekali lagi, saya tidak mau berandai-andai. Saat ini kita masih fokus bahwa perkara ini memang masih dalam proses. Nanti seperti apa saya tidak mau berandai-andai," kata Mustofa, Kamis.

Perlakuan berbeda

Tim Gabungan Aremania (TGA) ikut menanggapi bebasnya Akhmad Hadian Lukita. Tim hukum TGA, Anjar Nawan Yusky menduga ada perlakuan berbeda dari penyidik Polda Jatim kepada Hadian, sehingga yang bersangkutan bisa bebas dari tahanan Mapolda Jatim.

"Kalau sampai ini betul, tidak segera P-21 dan akhirnya lepas, ini jadi preseden. Ada apa? Ada perbedaan perlakuan atau seperti apa?" kata Anjar, Kamis.

Ia juga mempertanyakan, saat berkas perkara tersangka lainnya sudah P-21, namun hanya berkas Anjar yang masih belum dinyatakan lengkap. "Ini menjadi pertanyaan, spekulasi. Saya dengar ada kekurangan administratif, kekurangan administratif yang semacam apa? Harusnya bisa segera dipenuhi. Yang lima tersangka (berkasnya lengkap), yang satu kok berat," ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Wakaf dan Literasi Keuangan

Motivasi mencapai kebajikan sempurna perlu menjadi paradigma mendasar dalam proses edukasi wakaf.

SELENGKAPNYA

Innova Zenix Hybrid tak Seirit yang Dibayangkan?

Dengan EV mode, pengendara dapat merasakan pengalaman berkendara tanpa suara mesin.

SELENGKAPNYA