Iqtishodia
Bank Indonesia di Tengah Tantangan Stabilitas dan Pertumbuhan
Penguatan koordinasi fiskal-moneter jangan sampai mengaburkan independensi BI.
Oleh Prof. Bambang Juanda (Guru Besar Ilmu Ekonomi IPB)
Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia, perubahan penting dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta pergantian Direktur Utama Peruri terjadi dalam waktu yang berdekatan. Secara hukum, ketiganya merupakan peristiwa yang berbeda. Namun, ketika semuanya berlangsung di tengah tekanan rupiah, kebutuhan pembiayaan pemerintah yang besar, dan meningkatnya sensitivitas pasar, publik wajar bertanya: sedang bergerak ke arah mana hubungan antara pemerintah, bank sentral, dan lembaga pengelola uang rupiah?
Pertanyaan itu tidak seharusnya berhenti pada siapa yang mundur atau siapa yang menggantikan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah aturan main berubah, apakah batas koordinasi fiskal-moneter menjadi semakin kabur, dan apakah Bank Indonesia tetap memiliki ruang yang cukup untuk mengambil keputusan berdasarkan mandat stabilitas, bukan berdasarkan tekanan politik jangka pendek.
Independensi bank sentral bukan berarti Bank Indonesia tidak boleh berkoordinasi dengan pemerintah. Sebaliknya, koordinasi sangat diperlukan karena inflasi, nilai tukar, pertumbuhan, ketahanan pangan, energi, perdagangan, dan pembiayaan negara saling berkaitan. Namun, koordinasi berbeda dengan subordinasi. Koordinasi berarti setiap lembaga tetap menjalankan mandatnya. Subordinasi terjadi ketika kebijakan moneter dipaksa menyesuaikan kebutuhan pembiayaan pemerintah, sekalipun keputusan tersebut berisiko terhadap inflasi, nilai tukar, dan kredibilitas jangka menengah.
Pengalaman Indonesia pada krisis 1997-1998 memberi pelajaran penting. Setelah reformasi, UU Nomor 23 Tahun 1999 menempatkan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen dengan tujuan tunggal mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan tunggal itu tidak berarti BI hanya mempunyai satu kegiatan. BI tetap menjalankan kebijakan moneter, mengatur sistem pembayaran, dan kemudian menjalankan fungsi makroprudensial. Yang dibuat tunggal adalah sasaran akhirnya agar akuntabilitas jelas dan keputusan moneter tidak mudah ditarik ke kepentingan fiskal.
Perkembangan berikutnya memperluas mandat tersebut. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK merumuskan tujuan BI sebagai menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. UU Nomor 4 Tahun 2026 kemudian menegaskan bahwa bauran kebijakan BI dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Perluasan mandat ini pada dasarnya dapat dipahami. Bank sentral tidak hidup di ruang hampa. Kebijakan suku bunga yang terlalu ketat memang dapat menekan inflasi dan memperkuat rupiah, tetapi juga mempermahal kredit, KPR, modal kerja, dan pembiayaan UMKM. Sebaliknya, kebijakan yang terlalu longgar dapat mendorong kredit dan pertumbuhan, tetapi berisiko memperlemah rupiah, meningkatkan inflasi impor, dan memicu arus modal keluar.
Masalahnya, rumusan mandat yang semakin luas belum sepenuhnya disertai hierarki prioritas yang tegas. Jika stabilitas berbenturan dengan pertumbuhan, mana yang harus didahulukan? Jika rupiah melemah tajam, sementara dunia usaha membutuhkan suku bunga lebih rendah, bagaimana Bank Indonesia menentukan pilihan? Tanpa kerangka prioritas yang jelas, diskresi pimpinan BI menjadi lebih besar. Pada saat yang sama, ruang tekanan politik juga melebar.
Perbandingan internasional memberi pelajaran. The Federal Reserve di Amerika Serikat memiliki mandat ganda: stabilitas harga dan kesempatan kerja maksimum. Keduanya dinilai bersama. European Central Bank dan Bank of England menggunakan pola berjenjang: stabilitas harga menjadi tujuan utama, sedangkan pertumbuhan dan lapangan kerja didukung sepanjang tidak mengganggu tujuan utama tersebut. Bank of Japan juga menempatkan stabilitas harga sebagai fondasi perkembangan ekonomi yang sehat.
Indonesia tidak harus menyalin salah satu model secara utuh. Namun, kita membutuhkan kejelasan yang setara: indikator apa yang digunakan, bagaimana konflik sasaran dinilai, dan bagaimana keputusan dijelaskan kepada publik. Tanpa itu, perluasan mandat yang dimaksudkan agar BI lebih responsif terhadap sektor riil justru dapat menimbulkan kebingungan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pertumbuhan, lapangan kerja, inflasi, dan nilai tukar.
Perubahan tata kelola juga perlu dicermati. UU Nomor 4 Tahun 2026 mengatur bahwa rapat bulanan Dewan Gubernur untuk menetapkan kebijakan umum moneter dihadiri oleh satu orang menteri atau lebih yang mewakili pemerintah, dengan hak bicara tanpa hak suara. Secara formal, keputusan tetap berada pada Dewan Gubernur BI. Namun, dalam kultur birokrasi yang hierarkis, kehadiran wakil pemerintah dapat memengaruhi suasana rapat meskipun tidak memiliki hak suara.
Karena itu, perlu ada pagar kelembagaan yang kuat: agenda yang jelas, pembatasan terhadap instruksi politik, risalah yang memadai, serta komunikasi publik yang menegaskan bahwa keputusan akhir tetap merupakan tanggung jawab profesional Bank Indonesia. Transparansi menjadi penting bukan hanya untuk akuntabilitas, tetapi juga untuk menjaga persepsi pasar.
Dalam sektor keuangan, persepsi sama pentingnya dengan fakta. Pasar terus membaca sinyal: siapa hadir dalam rapat, bagaimana keputusan diumumkan, apakah aturan main konsisten, dan apakah lembaga independen masih memiliki jarak profesional dari pemerintah. Ketidakjelasan kecil dapat meningkatkan premi risiko, mendorong lindung nilai dolar, dan memperbesar tekanan terhadap rupiah.
Persoalan serupa muncul dalam pembacaan terhadap Komite Stabilitas Sistem Keuangan. KSSK adalah forum resmi yang anggotanya terdiri atas Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS. Karena dibentuk oleh undang-undang, komposisi, proses pengambilan keputusan, dan komunikasi hasil rapatnya memiliki makna hukum. Pertemuan Presiden dengan para otoritas ekonomi tentu wajar, bahkan diperlukan pada masa tekanan. Namun, apabila suatu pertemuan disebut sebagai rapat KSSK dan melibatkan pihak di luar anggota formal, publik perlu memperoleh penjelasan apakah itu rapat KSSK, rapat koordinasi yang diperluas, atau sekadar taklimat kepada Presiden.
Kejelasan semacam itu bukan soal prosedur administratif belaka. Pasar ingin mengetahui siapa yang mengambil keputusan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah peran regulator bercampur dengan kepentingan politik atau investasi. Ketika batas kewenangan menjadi kabur, ketidakpastian meningkat. Investor meminta kompensasi risiko lebih besar, perusahaan mempercepat pembelian dolar, dan masyarakat mulai meragukan konsistensi kebijakan. Dengan demikian, kredibilitas kelembagaan dapat memengaruhi kurs bahkan sebelum perubahan kebijakan benar-benar dilakukan.
Karena itu, komunikasi publik perlu ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan ekonomi. Pemerintah dan BI sebaiknya menghindari kesan saling melempar tanggung jawab atas pelemahan rupiah. Pernyataan bahwa nilai tukar semata-mata urusan BI mengabaikan pengaruh fiskal, perdagangan, investasi, dan sektor riil. Sebaliknya, BI juga perlu menjelaskan secara terbuka batas efektivitas intervensi, risiko kebijakan bunga tinggi, dan kondisi yang dibutuhkan agar tekanan rupiah mereda secara berkelanjutan.
Di sinilah pentingnya menolak kebiasaan menyalahkan BI setiap kali rupiah melemah. Nilai tukar dipengaruhi banyak faktor: suku bunga global, penguatan dolar, geopolitik, defisit dan kualitas belanja pemerintah, kebutuhan impor, pembayaran utang valas, arus modal, ekspor, produktivitas industri, hingga kepastian hukum dan tata kelola. BI dapat menaikkan suku bunga, melakukan intervensi valas, dan memperkuat operasi moneter. Namun, instrumen tersebut terutama mampu mengurangi volatilitas dan membeli waktu. BI tidak dapat sendirian memperbaiki kelemahan sektor riil atau memulihkan kepercayaan yang rusak akibat kebijakan yang berubah-ubah.
Kredibilitas juga ditentukan oleh keberanian melakukan koreksi. Bila tekanan rupiah bersumber dari desain program yang membebani fiskal, kualitas belanja perlu dievaluasi. Bila sumbernya adalah kelemahan ekspor atau ketergantungan impor, responsnya harus datang dari kebijakan industri dan perdagangan. Tidak semua persoalan harus diselesaikan melalui suku bunga.
Risiko yang juga perlu diwaspadai adalah fiscal dominance, yakni ketika kebutuhan fiskal pemerintah mendominasi keputusan moneter. Bentuknya dapat berupa tekanan agar bank sentral menjaga bunga utang pemerintah tetap rendah, membeli surat utang dalam skala besar, atau menyediakan likuiditas untuk menopang program pemerintah. Pengalaman burden sharing pada masa pandemi menunjukkan bahwa kerja sama fiskal-moneter dapat diperlukan dalam keadaan luar biasa. Namun, kebijakan darurat tidak boleh berubah menjadi kebiasaan tanpa batas dan tanpa exit strategy yang jelas.
Pergantian Direktur Utama Peruri juga menimbulkan spekulasi mengenai “cetak uang”. Hal ini perlu diluruskan. Peruri bukan pembuat kebijakan moneter dan tidak dapat menentukan sendiri jumlah uang yang dicetak atau diedarkan. Pengelolaan uang rupiah berada pada Bank Indonesia, sedangkan Peruri menjalankan fungsi pencetakan berdasarkan pesanan dan spesifikasi BI. Mencetak uang fisik juga tidak selalu menambah uang beredar secara neto karena sebagian dilakukan untuk mengganti uang lusuh atau memenuhi kebutuhan pecahan.
Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan apakah Peruri dapat mencetak uang sesuka hati, melainkan apakah keputusan BI mengenai likuiditas, penerbitan uang, dan operasi moneter tetap independen, transparan, dan tidak menjadi sarana pembiayaan fiskal terselubung.
Gubernur BI berikutnya membutuhkan lebih dari sekadar kompetensi teknis. Ia harus memahami pasar, fiskal, sistem pembayaran, dan risiko sistemik. Lebih penting lagi, ia harus berani menjelaskan batas kemampuan BI, mampu mengatakan bahwa masalah rupiah tidak selalu bersumber dari moneter, dan tetap kooperatif tanpa menjadi subordinatif. Pergantian orang tidak boleh dibaca sebagai pergantian aturan main.
Pada akhirnya, rupiah tidak akan kuat hanya karena suku bunga dinaikkan atau cadangan devisa digunakan untuk intervensi. Stabilitas memerlukan fiskal yang kredibel, ekspor bernilai tambah, investasi langsung, produktivitas, ketahanan pangan dan energi, kepastian hukum, serta tata kelola yang dapat dipercaya. Kebijakan moneter adalah stabilisator, bukan mesin utama pertumbuhan.
Yang sedang dipertaruhkan sekarang bukan hanya siapa yang memimpin Bank Indonesia atau Peruri. Yang jauh lebih penting adalah apakah Indonesia tetap mempertahankan kejelasan mandat, independensi instrumen, transparansi, dan kredibilitas aturan main. Sinergi fiskal-moneter memang diperlukan, tetapi sinergi tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus jarak profesional yang justru dibangun dari pelajaran mahal krisis masa lalu.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
