Massa suporter Aremania melakukan aksi saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan terkait Tragedi Kanjuruhan di depan Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). | Republika/Thoudy Badai

Nusantara

Korban Tragedi Kanjuruhan Layangkan Gugatan Perdata

Dalam gugatan tersebut, ada delapan pihak tergugat.

MALANG -- Sejumlah korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Malang. Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat mengatakan gugatan perdata yang dilayangkan tersebut dilakukan mewakili tujuh orang dari keluarga korban peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

"Meskipun nyawa tidak sebanding dengan rupiah, tapi kami berusaha untuk kepentingan korban dengan mengajukan gugatan 1365 KUH Perdata perbuatan melawan hukum kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," kata Imam, Rabu (21/12).

Dalam gugatan tersebut, ada delapan pihak tergugat, yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.

Kemudian, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, ada pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Keuangan dan Pemerintah Kabupaten Malang.

photo
Penyintas Tragedi Kanjuruhan Vigi (18) menaiki kursi roda didampingi suporter Aremania saat melakukan aksi sekaligus menyerahkan laporan terkait Tragedi Kanjuruhan di depan Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

Anggota Tatak Haris Azhar menambahkan dalam pihak turut tergugat, yakni Presiden Republik Indonesia bukan terkait dengan tuntutan ganti rugi melainkan menuntut agar Stadion Kanjuruhan tidak dilakukan pembongkaran.

Haris menjelaskan dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp 62 miliar. Angka tersebut terbagi dalam kerugian materiil senilai Rp 9,02 miliar dan imateriil senilai Rp 53 miliar.

"Jadi seperti di sini ada tuntutan Presiden Republik Indonesia, tuntutan ganti rugi tidak akan ke situ (Presiden). Tapi kami menuntut supaya stadion tidak dibongkar. Jadi dalam gugatan ini tidak semata-mata meminta Rp 62 miliar," ujar dia.

Ia menambahkan secara umum gugatan tersebut dilakukan melalui dalil perbuatan melawan hukum. Sejumlah korban tragedi Kanjuruhan tersebut meminta pertanggungjawaban kepada delapan pihak tergugat.

"Misalnya pertanggungjawaban korporasi, lalu dari sisi keperdataan yang lain, kemudian dari sisi administrasi, dan sisi perlindungan konsumen. Ini semua adalah hal-hal yang kami dalilkan," katanya.

Segera disidang

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Fathur Rohman menyatakan, berkas perkara lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap. Lima tersangka yang dimaksud adalah SS yang merupakan Panpel pertandingan, AH dari Securty Officer, serya tersangka WSP, BSA, dan HM dari unsur Polri.

photo
Massa suporter Aremania melakukan aksi saat mengantar keluarga korban menyampaikan laporan terkait Tragedi Kanjuruhan di depan Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (19/11/2022). - (Republika/Thoudy Badai)

"Terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan lengkap (P-21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan," kata Fathur, Rabu.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni AHL dari PT LIB, berkas perkaranya harus dikembalikan. Jaksa Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara AHL kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan. "Sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujar dia. n dadang kurnia/antara ed: bilal ramadhan

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat