Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Mengajukan Pembiayaan, Harus Disetujui Suami atau Istri?

Sekaligus memastikan apa yang dilakukan itu diketahui, disetujui, dan diridhai oleh pasangan.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Apakah boleh melakukan transaksi utang piutang tanpa persetujuan pasangan? Jika suami ingin melakukan pembiayaan, misalnya, untuk tambahan modal, apakah harus ada persetujuan atau izin dari istri? Mohon penjelasan Ustaz. -- Balqis, Surabaya

Wa’alaikumussalam wr. wb.

 

Kesimpulannya, saat lembaga keuangan syariah menawarkan perjanjian pembiayaan dengan syarat persetujuan pasangan (suami/istri) dan itu diterima oleh nasabah sebagai konsumen, maka menjadi kesepakatan yang harus ditunaikan oleh konsumen.

Dalam hal transaksi dilakukan antarpersonal (bukan lembaga), maka menjadi adab dan tuntunan agar mendapatkan persetujuan dari pasangan untuk menghindari risiko yang berimbas pada pemenuhan kewajibannya sebagai konsumen. 

Oleh karena itu, jika lembaga keuangan syariah mengajukan ini sebagai klausul dan diterima oleh nasabah, maka tawaran tersebut menjadi mengikat dan harus dipenuhi kedua belah pihak. Termasuk, pengajuan pembiayaan harus mendapatkan persetujuan dari pasangan.

Penjelasan lebih detail bisa dijabarkan dalam poin-poin berikut. Pertama, jika contohnya di lembaga keuangan syariah, umumnya setiap pembiayaan yang diajukan oleh suami/istri itu harus mendapatkan persetujuan pasangannya (suami/istri).

Akan tetapi jika transaksi terjadi di masyarakat umum, terjadi antara personal dengan personal, mungkin yang terjadi berbeda-beda. Ada yang dituangkan dalam perjanjian tertulis, dan ada yang tidak. Ada yang mengharuskan persetujuan pasangan, ada yang tidak.

Misalnya dalam brosur marketing produk perbankan syariah disebutkan: Bank A, di antara dokumen yang diperlukan adalah copy KTP nasabah dan pasangan, copy kartu keluarga atau akta nikah. Bank B, di antara syarat dan ketentuan: copy kartu keluarga, copy surat/akta nikah (untuk pemohon berstatus menikah), copy kartu tanda penduduk pemohon beserta suami/istri yang masih berlaku.

Bank C, di antara persyaratan dokumen: fotokopi kartu identitas (KTP-el), fotokopi kartu keluarga (KK), asli surat persetujuan suami/istri (jika tidak pisah harta dan menyerahkan agunan), fotokopi akte nikah (jika telah menikah).

Kedua, dari sisi syariah. Walaupun setiap istri atau suami memiliki hak untuk men-tasharuf, membeli, menjual, dan bertransaksi, tetapi karena yang ia lakukan itu terikat dengan suami atau istri dari sisi ia sebagai salah satu anggota keluarga dan juga apa yang ia transfer atau ia belanjakan itu sangat terkait dengan dana rumah tangga, maka bagian dari muru’ah, adab, akhlaqiyat sebagai seorang suami atau istri untuk menyampaikan ini kepada pasangan. Sekaligus memastikan apa yang dilakukan itu diketahui, disetujui, dan diridhai oleh pasangan.

 
Persetujuan itu menjadi harus untuk memitigasi risiko gugatan dari pasangan suami istri.
 
 

Ketiga, dari aspek risiko. Persetujuan itu menjadi harus untuk memitigasi risiko gugatan dari pasangan suami istri. Karena istri atau suami sebagai personal saat menjadi pihak dalam pengajuan pembiayaan tidak bisa berdiri sendiri, di mana ia sudah berkeluarga, putusan pembiayaan itu harus mendapatkan persetujuan.

Risiko ini jika tidak bisa dimitigasi, maka akan banyak pengajuan yang sudah disetujui oleh lembaga keuangan, tetapi digugat oleh pasangan.

Ketentuan tersebut didasarkan pada alasan berikut. [1] Pada dasarnya suami/istri memiliki dzimmah maliyah (tanggung jawab keuangan) yang terpisah dan berdiri sendiri, termasuk kepemilikan harta.

Sebagaimana dijelaskan oleh Wahbah Az-Zuhayli, "Istri memiliki hak atas materi berupa mahar dan nafkah; dan hak nonmateri berupa perlakuan yang baik, interaksi yang menyenangkan, dan keadilan.” (Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuh, 7/327).

Tetapi, walaupun demikian, dari aspek adab sebagai seorang istri atau suami itu meminta izin kepada pasangannya karena apa yang dilakukannya akan berakibat pada pasangan lain, seperti penagihan atau collection saat terlambat bayar atau gagal bayar. Apalagi mereka sudah disatukan dalam satu rumah tangga yang harus menunaikan adab-adab isti’dzan (meminta izin).

 
Apalagi mereka sudah disatukan dalam satu rumah tangga yang harus menunaikan adab-adab isti’dzan.
 
 

(2) Bagi kreditur atau pemberi pembiayaan atau penjual, setiap risiko kredit itu harus dimitigasi. Dan pada saat yang sama debitur atau pembeli berkewajiban menunaikan kewajibannya dan memberikan kepercayaan kepada mitra dan menghindarkan diri dari potensi keterlambaran dan gagal bayar.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW dari Ibnu Abbas: “Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung risikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR Thabrani dari Ibnu Abbas).

Dan penegasan Ibnu Taimiyyah: “Risiko terbagi menjadi dua. Pertama, risiko bisnis, yaitu seseorang membeli barang dengan tujuan menjualnya kembali dengan tujuan untuk mendapat keuntungan, dan selanjutnya dia bertawakkal kepada Allah atas hal tersebut. Risiko ini tidak bisa dihindari oleh para pebisnis. Pebisnis bertawakkal kepada Allah, meminta dari-Nya agar seseorang datang membeli barang dan dia dapat menjualnya dengan mengambil keuntungan. Meskipun kadang-kadang dia rugi. Bisnis (perniagaan) memang demikian.

Kedua, risiko untung-untungan (maisir), yaitu risiko yang mengandung unsur memakan harta orang lain secara bathil. Risiko ini yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” (Tafsir Ayat Usykilat ‘ala Katsir min al-‘Ulama, 2/700).

Di antara risiko tersebut saat seorang suami/istri mengajukan pembiayaan atau meminjam uang tanpa sepengetahuan pasangan kemudian gagal bayar, maka suami/istri yang bertanggung jawab (merugikan). Begitu pula --qadarullah-- jika debitur (suami/istri) itu wafat dan kemudian diketahui oleh ahli waris bahwa ia memiliki utang padahal mereka tidak mengetahuinya, maka mungkin terjadi para ahli waris tidak ridha, walaupun akan menunaikan kewajibannya. 

(3) Saat persetujuan pasangan itu disepakati, maka menjadi kesepakatan yang harus ditunaikan. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW:  “...kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. (HR Tirmidzi).

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Terbius Permainan Lato-lato

Media sosial menjadi salah satu wadah menyebarnya permainan ini ke berbagai penjuru daerah.

SELENGKAPNYA

Sejarah PDIP di Perpolitikan Indonesia

Sejak kelahirannya, Partai Demokrasi Indonesia menyimpan potensi konflik.

SELENGKAPNYA

Gambar Bung Karno dan Simbol Tangan

Tak hanya gambar-gambar Bung Karno, keturunannya juga mulai condong ke PDI.

SELENGKAPNYA