Warga dengan memakai kostum maskot Pemilu 2024, Sura dan Sulu, berpose seusai peluncurannya, di Ancol, Jakarta, Jumat (2/12/2022). | ANTARA FOTO

Kabar Utama

MK di Antara PDIP Vs Delapan Parpol

Sistem proporsional tertutup adalah sebuah langkah mundur.

JAKARTA – Seluruh partai politik (parpol) yang ada di parlemen, minus PDIP, menyatakan penolakan terhadap sistem proporsional tertutup pada Ahad (8/1). Delapan parpol parlemen sepakat bahwa sistem proporsional tertutup adalah sebuah langkah mundur dalam perjalanan demokrasi di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tengah menyidangkan gugatan uji materi atas Pasal 168 Undang-Undang Pemilu yang mengatur pemilihan legislatif (pileg) menggunakan sistem proporsional terbuka. Para penggugat meminta hakim konstitusi memutuskan pasal tersebut tak sesuai UUD 1945 dan mengembalikan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.

Terdapat lima poin yang disepakati oleh delapan parpol parlemen dan dibacakan langsung oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Pertama, kedelapan partai menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup dinilai sebagai kemunduran bagi demokrasi.

“Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur,” ujar Airlangga di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Ahad (8/1).

Kedua, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008. Sistem tersebut sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu, yakni 2009, 2014, dan 2014.

“Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas ne bis in idem,” ujar Airlangga.

Ketiga, delapan partai politik tersebut meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keempat, mereka mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024. KPU didorong agar tetap menjalankan tahapan-tahapan kontestasi sesuai dengan kesepakatan bersama.

“Kelima, kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.

photo
Para elite dari delapan partai politik menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup. - (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Dalam pembacaan kesepakatan tersebut, tujuh elite partai politik hadir secara langsung. Di antaranya yakni Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate.

Selanjutnya adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, dan Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara. Adapun wakil dari Partai Gerindra tidak hadir dalam pertemuan tersebut, tetapi ia menyatakan tetap mendukung sistem proporsional terbuka.

AHY mengatakan, jangan sampai ada hak rakyat dalam demokrasi yang dirampas lewat sistem pemilu. “Jika (proporsional) tertutup, rakyat tidak bisa memilih wakil rakyatnya. Tidak ingin membeli kucing dalam karung. Pada saatnya para pemimpin yang bisa membawa perubahan, terbuka, bisa dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku hari ini,” ujar AHY.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu setuju dengan lima butir kesepakatan yang dihasilkan oleh delapan partai politik parlemen. Harapannya, dengan penolakan tersebut, isu liar penundaan Pemilu 2024 juga hilang. “Kita berharap para penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, DKPP, agar melaksanakan pemilu profesional, jujur, adil, agar semua puas,” ujar Syaikhu.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali meminta KPU agar berfokus menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sesuai peraturan perundang-undangan. “KPU bukan lembaga yang menafsir, dia hanya pelaksana. Kepastian bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan karena pemerintah telah menganggarkan. Kita akhiri isu pemilu itu karena hanya akan menimbulkan kegaduhan,” ujar Ali.

Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, jangan sampai demokrasi makin menurun dengan sistem proporsional tertutup. “PKB meminta KPU konsisten melaksanakan agenda pemilu. Baik jadwal, rencana, bahkan telah kita tetapkan anggaran. Semua harus berjalan sesuai dengan agenda nasional kita,” ujar Muhaimin.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebelumnya memberikan pernyataan kemungkinan pileg dilakukan secara proporsional tertutup di Pemilu 2024. Hasyim mengatakan hal itu karena adanya gugatan ke MK agar pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

“Ada permohonan judicial review atau gugatan terhadap norma sistem proposal terbuka menjadi sistem tertutup, saya rasa kan bisa mengikuti sidangnya di MK atau informasi di website MK,” ujar Hasyim.

photo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mencium tangan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf saat melakukan pertemuan di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (4/1). - (Republika/Prayogi.)

Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin sebelumnya menyampaikan harapannya agar putusan MK tetap mendukung sistem pemilu yang jujur, adil, dan transparan, serta terbuka. “Sekarang ada pihak ingin mengubah menjadi sistem tertutup dan sekarang sedang melakukan review di Mahkamah Konstitusi. Kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip pemilu, yaitu jujur, adil, transparan, terbuka,” ujar Wapres Ma’ruf.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai gerakan delapan partai itu bisa memengaruhi putusan MK. Menurut Ujang, gerakan delapan partai yang terdiri atas partai oposisi dan partai pendukung pemerintah itu didasarkan atas sebuah pemahaman bahwa hakim MK tak terlepas dari kepentingan-kepentingan politik ketika membuat keputusan.

Apalagi, lanjut dia, tiga dari sembilan hakim MK dipilih oleh DPR. Tiga hakim MK lainnya dipilih oleh presiden dan tiga lagi oleh Mahkamah Agung (MA). Bisa jadi, kata Ujang, delapan partai itu mendeteksi ada upaya dari PDIP memengaruhi hakim MK untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup. Pengaruh PDIP tentu besar karena merupakan partai penguasa saat ini.

“Karena itu, untuk membatasi atau menolak pengaruh-pengaruh tersebut, akhirnya delapan partai itu suka tidak suka harus melakukan gerakan bersama, perlawanan bersama,” kata Ujang.

 
Kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip pemilu, yaitu jujur, adil, transparan, terbuka.
 
 
Analis politik dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Power Ikhwan Arif mengatakan, wacana pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup bisa memperkuat kembali sistem oligarki kepartaian. Selain itu, sistem yang tertutup juga akan melemahkan prinsip pemilihan umum secara langsung.

“Sistem proporsional tertutup bisa menghambat keinginan langsung rakyat dalam memilih secara langsung. Kita akan kembali lagi ke model pemilu di zaman Orde Baru,” ujar dia.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, sistem proporsional terbuka hanya menghadirkan biaya politik yang tinggi. “Proporsional terbuka dalam penelitian Pak Pramono Anung, minimum paling tidak harus ada (modal) yang Rp 5 miliar untuk menjadi anggota dewan. Bahkan, ada yang habis sampai Rp 100 miliar untuk menjadi anggota dewan. Maka, ada kecenderungan struktur anggota dewan banyak yang didominasi para pengusaha,” ujar Hasto.

Hasto sebelumnya juga mengatakan, sistem proporsional tertutup sesuai dengan konstitusi. Adapun sistem proporsional terbuka disebutnya justru melahirkan liberalisasi politik bagi partai politik. Sistem proporsional tertutup disebutnya akan mendorong proses kaderisasi di partai politik.

photo
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat penutupan Rakernas II PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (23/6/2022). - (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

“Kita tahu bagaimana saat ini dengan praktik-praktik sistem pemilu dengan proporsional daftar terbuka telah menciptakan liberalisasi politik,” ujar Hasto.

Perppu Cipta Kerja

Perppu Cipta Kerja telah dikeluarkan dan kemungkinan besar akan menjadi UU.

SELENGKAPNYA

Keajaiban Tabiat Manusia

Tema pokok surah al-Lail adalah tentang diri manusia yang beragam, baik secara fisiologis maupun psikologis.

SELENGKAPNYA

Kekuatan Iman

Keimanan yang kuat menjadikan sang ibu melaksanakan apa yang diperintah Allah serta membenarkan janji-Nya.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya