Sejumlah pengunjung memadati Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta, Ahad (1/1). Aktivitas masyarakat pada awal tahun 2023 kini lebih leluasa seiring pencabutan PPKM. | Republika/Prayogi

Kabar Utama

Syarat Wajib Booster dan Kemungkinan Selepas PPKM

PPKM yang resmi dicabut tak berarti Covid-19 sudah tidak ada.

JAKARTA – Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang resmi dicabut pada pengujung tahun kemarin tak berarti Covid-19 sudah tidak ada. Beberapa upaya pencegahan masih dilakukan untuk memastikan penularan Covid-19 tidak kembali melonjak, di antaranya syarat vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kewajiban vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri masih berlaku, meski PPKM telah dihapus. Kewajiban ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri. “Peraturan lainnya masih sama,” kata Wiku saat dikonfirmasi, Senin (2/1).

Wiku mengatakan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, keberadaan Satgas Covid-19 di pusat maupun daerah masih tetap ada. Sebab, penghapusan PPKM bukan merupakan pencabutan status pandemi. Pandemi merupakan status yang ditetapkan oleh WHO dan hanya dapat dicabut oleh WHO bila kondisi Covid-19 di berbagai negara sudah terkendali.

photo
Sejumlah penumpang bersiap menaiki kereta pada masa libur Natal dan Tahun Baru, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (23/12). - (Republika/Putra M. Akbar)

Menurut Wiku, kebijakan yang diambil pemerintah sejauh ini adalah pencabutan PPKM diikuti terbitnya Inmendagri Nomor 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Karena itu, Wiku meminta semua pihak untuk tetap menaati protokol kesehatan sebagaimana yang berjalan selama ini.

“Mari kita laksanakan kebijakan ini dengan baik dan masyarakat tetap hati-hati dan waspada terhadap penularan Covid-19. Semoga kondisi makin baik dan kegiatan sosial ekonomi dapat berjalan dengan aman dari Covid-19,” ujar dia.

Pencabutan PPKM tentu memiliki konsekuensi terhadap pelonggaran berbagai aktivitas masyarakat. Kapasitas rumah ibadah yang dulu dibatasi saat PPKM, saat ini dipastikan tak ada lagi.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kapasitas tempat ibadah saat ini bisa digunakan hingga 100 persen menyesuaikan inmendagri. “Tapi, tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya. Ibadah sudah diperbolehkan 100 persen,” kata dia.

Sementara, aplikasi PeduliLindungi juga tidak lagi digunakan untuk masuk ke dalam tempat ibadah. “Nggak, kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker tetap dipakai. Itu saja. Preventif. Namanya jaga-jaga,” ujar ketua umum GP Ansor tersebut.

photo
Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar menyampaikan tausiyah saat tabligh akbar di Masjid Syuhada, Yogyakarta, Rabu (21/9). Tema tausiyah yang dibawakan yakni membangkitkan kembali masjid sebagai pusat dakwah dan pendidikan yang mengedepankan pluralitas dan wasatiyah. - (Republika/Wihdan Hidayat)

Presiden Jokowi diketahui telah mencabut kebijakan PPKM mulai Jumat (30/12). Kebijakan ini diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang dinilai sudah terkendali. “Tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Jokowi.

Jokowi menyebut, Indonesia termasuk negara yang berhasil dalam mengendalikan pandemi dengan baik sekaligus mampu menjaga stabilitas ekonomi. Kebijakan gas dan rem yang selama ini dilakukan menjadi kunci keberhasilan penanganan kesehatan dan perekonomian.

Dalam beberapa bulan terakhir ini, pandemi Covid-19 semakin terkendali. Angka positivity rate, BOR atau keterisian rumah sakit, hingga kematian pun berada di bawah standar WHO.

Meski begitu, Jokowi meminta seluruh masyarakat agar tetap berhati-hati dan mewaspadai risiko penularan Covid-19, salah satunya dengan tetap menggunakan masker di tempat keramaian dan ruang tertutup serta menggalakkan vaksinasi untuk meningkatkan imunitas. Selain itu, masyarakat juga diminta agar semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.

photo
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) meninjau Pasar Tanah Abang di Jakarta, Senin (2/1). - (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pencabutan PPKM pun berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan kegiatan di beberapa destinasi wisata unggulan. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, sejumlah kegiatan yang diselenggarakan, seperti konser pun telah dipadati oleh pengunjung.

“(Dampaknya) sangat terlihat. Kemarin konser di Labuan Bajo itu full 6.000 (orang) yang berpartisipasi dan hampir setiap kegiatan di destinasi unggulan, Bali dan lima destinasi superprioritas lain dipadati dan tidak ada keraguan lagi,” ujar Sandiaga.

Menurut Sandiaga, momentum pemulihan ekonomi pascapencabutan kebijakan PPKM ini harus terus dijaga. Salah satunya dengan menambah kapasitas jumlah penerbangan dan ketersediaan kursi. Selain itu, ia juga menekankan perlunya meningkatkan konektivitas sehingga transportasi bisa berjalan lancar.

“Ini yang perlu kita jaga momentum pemulihan ini. Dengan menambah kapasitas jumlah penerbangan dan ketersediaan kursi dan dari segi keandalan dari segi trasnportasi agar konektivitas terus bisa kita tingkatkan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Sandiaga juga menyampaikan, libur Natal dan tahun baru 2023 tercatat telah meningkatkan jumlah wisatawan di sejumlah destinasi unggulan, seperti Bali. Kenaikan jumlah wisatawan ini bahkan mencapai hampir 70 persen dari target.

“Liburan Nataru yang baru saja kita lalui, di mana di beberapa destinasi unggulan seperti Bali, kebangkitannya sudah sangat terlihat dan target kunjungan wisman terlampaui di tahun ini, dari target optimis 3,6 juta kita capai 5,2 juta,” kata Sandiaga.

Sementara untuk sektor ekonomi kreatif mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai Rp 300 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, penambahan jumlah tenaga kerja pariwisata dan ekonomi kreatif yang ditargetkan sebesar 1,1 juta pada 2022 diperkirakan akan meningkat hingga lebih dari tiga juta.

“Jadi, tiga kali lipat dari prediksi. Ini yang mendorong bangkitnya kesejahteraan masyarakat dan dirasakannya peningkatan mata pencaharian,” ujarnya.

photo
Warga beraktivitas saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (13/11). - (Republika/Thoudy Badai)

Pencabutan PPKM ini harus diiringi dengan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menggunakan masker. Saat meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1) pagi, Jokowi sendiri tampak sudah tidak mengenakan masker.

Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker di ruang tertutup dan kerumunan penting dilakukan karena Covid-19 hingga saat ini masih ada. “Kembali lagi, itu Bapak Presiden itu menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat, kesadaran masyarakat itu penting. Dia mungkin merasa dia sehat,” ujar Menkes Budi.

Menkes Budi pun menganjurkan masyarakat untuk tetap memakai masker jika berada di ruangan sempit dan tertutup atau di lokasi kerumunan. Selain itu, jika masyarakat juga merasa sedang tidak sehat, masker juga dianjurkan untuk tetap dipakai.

“Tetapi, sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat. Kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka kayak gini nggak perlu, ya nggak usah,” kata dia.

photo
Pengunjung memadati kawasan wisata cosplay, di Jalan Asia Afrika, Alun-alun Kota Bandung, Senin (2/1). Aktivitas masyarakat kini tak lagi dibatasi dengan aturan PPKM. - (Edi Yusuf/Republika)

Menurut Budi, keputusan untuk mencabut kebijakan PPKM merupakan strategi untuk mengurangi intervensi pemerintah sehingga kondisi pandemi Covid-19 bisa perlahan-lahan menuju ke fase endemi. Kendati demikian, partisipasi masyarakat harus ditingkatkan.

“Jadi, ada kesadaran masyarakat untuk mengukur sendiri di mana dia perlu, itu perlu kita pakai. Sama kayak flu, kan itu kita nggak perlu diajari, oh harus pakai payung kalau hujan, atau minum panadol dulu, masyarakat sudah tahu sendiri,” ujar dia.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun ikut mengimbau masyarakat tetap waspada. Ridwan Kamil mengatakan, kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan diuji justru pada saat tidak ada PPKM. Masker boleh dilepas, tapi masyarakat harus tetap waspada.

“PPKM sudah dicabut sekarang kita gunakan kedewasaannya untuk menjaga kesiagaan. Menjauhi Covid-19 tanpa harus diketatkan,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Tudingan Kecurangan Verifikasi Parpol tak Habis-Habis

Tercatat sudah 89 aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan jajaran KPU maupun Bawaslu.

SELENGKAPNYA

Nasihat Populer untuk Jaga Kesehatan Anak Sepanjang 2023

Anak di atas enam bulan sudah dapat menggunakan tabir surya,

SELENGKAPNYA

Nasdem-PKB Mulai Saling Menggoda untuk Berkoalisi

Poros koalisi yang sejauh ini ada bukan tidak mungkin akan bubar dan berubah.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya