Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Nabung Saham

Di antara teknis menabung saham dengan membuka rekening efek terlebih dahulu.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu'alaikum wr. wb. 

Salah satu produk investasi yang digalakkan saat ini adalah ‘Nabung Saham’. Apakah menabung saham ini dibolehkan? Bagaimana pandangan syariahnya Ustaz? -- Syu'bah - Kuningan 

Wa’alaikumussalam wr wb.

"Nabung Saham" merupakan kampanye yang diselenggarakan otoritas untuk mengajak masyarakat berinvestasi di pasar modal, sehingga tradisi menabung yang menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia berubah menjadi berinvestasi.

Nabung Saham adalah model investasi dengan cara membeli saham secara rutin, berkala dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Seiring berjalannya waktu, saham yang dibeli menjadi banyak dan investor memperoleh keuntungan dari nilai saham yang semakin lama semakin naik hingga siap dijual dengan harga yang menguntungkan.

 
Nabung Saham adalah model investasi dengan cara membeli saham secara rutin, berkala dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
 
 

Di antara teknis menabung saham di antaranya dengan membuka rekening efek terlebih dahulu. Baru kemudian bisa memilih saham yang akan dimiliki dan melakukan investasi secara rutin dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Seiring berjalannya waktu, saham yang kalian beli menjadi banyak dan kalian memperoleh keuntungan dari nilai saham yang semakin lama semakin naik. (Ini Ringkasan dari beberapa informasi terkait di beberapa sumber).

Nabung Saham --layaknya menabung pada umumnya-- itu dibolehkan dan menjadi bagian dari tuntunan syariah selama saham yang dibeli dan ditabung tersebut adalah saham syariah sebagaimana diatur dalam regulasi terkait (Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2002 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal).

 
Nabung Saham --layaknya menabung pada umumnya-- itu dibolehkan selama saham yang dibeli dan ditabung adalah saham syariah.
 
 

Oleh karena itu, jika saham yang ditabung adalah saham konvensional itu jelas tidak dibolehkan sebagaimana menabung aset nonhalal dan menjadikannya sebagai pendapatan.

Namun, tidak bukan hanya itu (sekadar apa yang ditabung itu harus berbentuk saham syariah), tetapi menabung itu juga harus menjadi pilihan yang bijak, sesuai dengan perencanaan keuangan pribadi atau keluarga.

Syekh Prof Dr Husein Syahatah memberikan ilustrasi bagaimana menabung yang tepat. Menabung, menurut, Prof Husein, adalah pendapatan halal dikurangi pengeluaran standar (al-Iddikhar = al-Kasbu ath-Thayyi'bu - al-Infaq al Muqtashidu).

Sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW yang menegaskan tentang mewariskan aset untuk keturunannya. Di antaranya Rasulullah SAW bersabda: “... Sungguh kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain..." (HR Bukhari Muslim).

Dan Rasulullah SAW bersabda, “Siapakah di antara kalian yang harta ahli warisnya lebih ia cintai daripada hartanya sendiri? Mereka (para sahabat) menjawab: Tidak ada di antara kami kecuali hartanya lebih ia cintai. Rasulullah SAW bersabda: Sungguh hartanya adalah apa yang telah ia infakkan dan harta ahli warisnya adalah yang ia tinggalkan (tidak diinfakkan)." (HR Bukhari).

Sebagaimana juga tuntunan para sahabat dan tabi'in yang dijelaskan Syekh Prof Dr Husein Syahatah saat menegaskan tentang pentingnya perencanaan keuangan.

Imam Hasan al-Bashri berkata: “Semoga Allah SWT merahmati seseorang yang bekerja untuk mencari harta yang halal, kemudian ia membelanjakan hartanya secukupnya dan menyisihkan kelebihannya untuk hari miskinnya dan saat membutuhkannya.” (Atsar Riwayat Ath-Thabari).

Dan Abu Bakar as-Shiddiq RA berkata, “Sesungguhnya aku membenci keluarga yang menggunakan rezeki (yang didapatkannya) beberapa hari kemudian (dihabiskannya) dalam satu hari." (Husein Syahatah, Iqtishad al-Bait al-Muslim, hal 47).

Nash dan tuntunan tersebut relevan dengan Nabung Saham karena output-nya adalah investasi jangka panjang, cukup finansial untuk masa hidupnya atau untuk ahli warisnya.

Nabung Saham, seperti halnya menabung saham di sektor riil dengan aktivitas usaha yang halal. Bedanya, Nabung Saham yang dimaksud dalam pertanyaan itu menabung efek syariah dalam bentuk saham.

Sedangkan yang kedua itu bukan efek syariah, tetapi saham di usaha sektor riil. Tetapi keduanya memiliki kesamaan, yaitu sama-sama investasi. Keberadaan Daftar Efek Syariah dalam saham yang menjadi tabungan tersebut adalah saham-saham yang sudah di-screening dari aspek syariah dan keuangan oleh Otoritas dan Dewan Syariah Nasional MUI.

Begitu pula dengan ketentuan akadnya seperti mudharabah, musyarakah, itu telah diakomodasi dalam rangkaian transaksi dan menjadi sistem dalam Nabung Saham.

Wallahu a'lam. 

Bolehkah Perempuan Pergi Haji Sendirian?

Seorang wanita boleh berhaji bersama teman yang bisa dipercaya.

SELENGKAPNYA

Mengisi Pergantian Tahun dengan Kegiatan Bermakna

Dalam setiap waktu, Muslim harus mempersiapkan apa yang akan dilakukannya pada esok hari.

SELENGKAPNYA

Tahun Baru Momentum Muhasabah

Pergantian tahun kerap identik dengan selebrasi dan perayaan.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya